Dirumahkan Karena Covid-19
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Virus Covid-19 masih menjadi momok mengerikan saat ini dan sudah ditetapkan sebagai pandemi global.
Bagaimana dengan Perusahaan dan Karyawannnya?
Sembari menikmati pancaran sinar matahari pagi dan segelas jus jeruk, mari kita simak ulasan renyahnya melalui artikel berikut ini.
–
Keberadaan wabah Covid-19 yang menjadi isu kesehatan saat ini, tak pelak juga menghantam roda perekonomian di negeri ini.
Perusahaan terdampak besar terhadap wabah Covid-19 yang merajalela saat ini.
Dua kondisi yang menantang harus dipilih. Fokus kepada kesehatan, atau fokus kepada bisnis perusahaan.
Dua pilihan yang sama sama memiliki dampak tersendiri.
Hal ini juga tentu berdampak kepada karyawan perusahaan.
Jika roda bisnis perusahaan tidak berjalan, pengusaha kebingungan bagaimana membayar upahnya?
Pemerintah, melalui Presiden Joko Widodo sendiri telah menyampaikan pidato tentang arahan untuk bekerja dirumah saja.
Beberapa perusahaan yang memiliki kemampuan untuk menerapkan WFH (Work From Home) secara optimal dan menyeluruh, tentu masih bisa bernafas lega lantaran roda bisnis tetap berputar.
Karyawan pun masih bisa fokus menjalankan kewajibannya untuk berkontribusi, meski dikerjakan dari rumah.
— Baca juga : Begini Ketentuan dan Tips Dalam WFH
Namun tidak semua perusahaan mampu menjalankan WFH, seperti perusahaan manufaktur, dimana operator produksi tidak mungkin dilakukan WFH.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Surat Edaran Kemenaker tersebut berisikan 2 point yaitu:
- Â Mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja dan;
- Melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi COVID-19.
— Baca juga : Download File Kerja HR Lengkap disini
Kita akan berfokus membahas poin nomor dua, terkait dengan perlindungan pengupahan bagi karyawan.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Menaker minta kepada Gubernur melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi COVID-19.
Untuk memudahkan pemahaman, kita kluster menjadi 2 bagian utama, yaitu :
#Bagian 01 : Upah Karyawan sebagai ODP, Suspek dan Positif COVID-19
Bagian pertama ini merangkum dari 3 nomor, yakni hak upah kepada karyawan yang Dikategorikan sebagai :
- Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan tidak bisa masuk kerja selama 14 hari atau sesuai standar kementerian kesehatan.
- Suspek COVID-19 dan dikarantina menurut keterangan dokter.
- Tidak masuk kerja karena sakit COVID-19
Kesemuanya mendapatkan hak upah.
Poin 1 dan 2 upahnya dibayarkan penuh sedangkan di poin 3 upah dibayarkan sesuai ketentuan tentang pembayaran upah pekerja sakit berkepanjangan dalam UU ketenagakerjaan
Jika memperhatikan UU 13/2003, hal ini tentu bukan hal yang aneh, karena memang karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, tentu tetap dibayar upahnya.
#Bagian 02 : Ketentuan Bagi Perusahaan Yang Meliburkan Karyawan
Kita simak dahulu bunyi poin keempat sebagai berikut:
“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluhur pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.”
Yang menarik, kita dapat terlihat bahwa Perusahaan dapat melakukan penyesuaian besaran upah.
Termasuk tata cara pembayaran upah karena kondisi Wabah Corona ini, namun dengan kesepakatan bersama Pekerja / Serikat Pekerja.
Artinya, meski terlihat ini permintaan perusahaan untuk tidak mempekerjakan karyawan, namun dalam kondisi wabah COVID-19 ini, sejatinya ini adalah kepentingan kedua belah pihak.
Karyawan pun juga memiliki kepentingan untuk menjaga kesehatan diri dan keluargnya.
Sehingga, sangat tepat jika dalam kondisi saat ini, dilakukan perundingan yang mengedepankan win win solution, sehingga baik karyawan maupun pengusaha dapat melewati krisis wabah ini dengan baik.
Sehingga ketika roda perusahaan siap berjalan kembali, karyawan dan pengusaha sudah siap tanjap gas untuk menjalankan kewajibannya masing masing.
Berikut tim ManajemenSDM.net sampaikan beberapa contoh / referensi kesepakatan upah ketika karyawan harus diliburkan, yang mungkin dapat menjadi bahan untuk berdiskusi dengan serikat pekerja / karyawan :
- Dibayarkan 50% upah per bulan untuk semua karyawan
- Manajemen dibayarkan 50% upah, dan non manajemen dibayarkan 75% upah.
- Karyawan Lajang Bujang dibayarkan 50% upah, karyawan sudah berkeluarga dibayarkan 75% upah
- Upah dibayarkan 30 %, dan perusahaan memberikan bantuan sembako.
–
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia