Aturan Pemagangan
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Dihari yang sangat cerah ini, saya ingin berbagi pengetahuan mengenai aturan pemagang.
Aturan pemagangan sendiri sudah di atur di Permenaker No 36 Tahun 2016 Tentang Pemagangan Di Dalam Negeri.
Sembari menikmati kue gemblong dan segelas teh manis hangat, mari kita telaah artikel hari ini.
–
Pemagangan belakangan ini menjadi salah satu isu di dalam dunia ketenagakerjaan.
Satu sisi pemagangan bermanfaat untuk menyiapkan calon tenaga kerja handal.
Namun disisi lain, ada oknum perusahaan yang memanfaatkan magang sebagai karyawan berupah murah. Hal ini sangat tidak baik dan tidak cocok.
Agar memahami aturan main pemagangan seperti apa, hari ini saya coba sarikan aturan-aturan main pemagangan yang saya ambil dari Permenaker 36/2016.
Anda dapat download permenaker tersebut di akhir artikel ini.
–
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan dengan bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman
Tujuannya untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Berikut 5 hal penting terkait aturan Pemagangan di Indonesia, cekidot :
#1 : Penyelenggara Pemagangan
Pemagangan ini diselenggarakan oleh Perusahaan yang memiliki Unit Pelatihan.
Unit Pelatihan ini, setidaknya memiliki :
- Susunan Kepengurusan Unit Pelatihan
- Tenaga Pelatihan dari Karyawan
- Ruang Teori dan Praktik
- Skema Program Pemagangan
Jika perusahaan tidak memiliki Unit Pelatihan, maka dapat bekerja sama dengan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang terakreditasi.
Dalam pelaksanaan pemagangan ini, ada 3 hal yang harus disiapkan, yaitu :
A. Program Pemagangan
Program pemagangan yang disusun mengacu kepada SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Internasional.
Programnya berisi nama program, tujuan, kompetensi, perkiraan waktu, persyaratan peserta, persyaratan pembimbing dan kurikulum serta silabus.
Program ini terbagi dua, yakni teori-praktik di Unit Pelatihan (maks 25%) dan praktik kerja di produksi (min 75%)
B. Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana pendukung program pemagangan setidaknya terdiri dari :
- Ruang Teori
- Ruang Simulasi Praktik
- Alat K3
- Buku Kegiatan (Logbook) – Standar Logbook ikuti ketentuan Permenaker 36/2016
C. Pembimbing Pemagangan
Pembimbing Pemagangan harus karyawan tetap, dengan kualifikasi sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kompetensi teknis dalam jabatan sesuai program pemagangan
- Memiliki kompetensi metodologi pelatihan
- Memiliki surat penunjukan dari HR Manager atau di atasnya
- Memahami regulasi pemagangan.
#2 : Peserta Magang
Dalam permenaker 36/2016 ini disebutkan bahwa Peserta Pemagangan adalah Pencari Kerja, yang usia minimumnya adalah 17 tahun, sehat jasmani rohani, serta lulus seleksi.
Dengan demikian, menurut saya, maka peserta magang ini harus sudah lulus dari sekolah, bukan anak sekolah.
Karna untuk anak sekolahan sepertinya bukan magang akan tetapi PKL (Praktik Kerja Lapangan) namanya.
— Baca : Kumpulan Dokumen Penting HRD
#3 : Perjanjian Magang
Dasar pelaksanaan magang adalah dengan ditandatanganinya perjanjian magang antara peserta magang dengan perusahaan.
Dalam perjanjian ini memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk besaran uang saku dan program pemagangannya.
Perjanjian pemagangan ini harus diketahui dan disahkan oleh Dinas setempat.
Format bakunya perjanjian magang ini ada di Permenaker 36/2016
#4 : Hak dan Kewajiban
Hak peserta magang adalah : Fasilitas K3, uang saku, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan sertifikat magang.
Uang saku terdiri dari uang transport, uang makan dan intensif magang
Kewajiban peserta magang adalah : mentaati perjanjian magang, aturan di perusahaan dan mengikuti pemagangan hingga selesai.
Hak perusahaan adalah :
Kewajiban perusahaan adalah :
#5 : Lain-lain
Jumlah Pemagang
Maksimal jumlah anak magang dalam perusahaan adalah 30% dari total jumlah karyawan
Batas Waktu Magang
Magang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun. Jika lebih dari itu, wajib membuat perjanjian magang kembali dan melaporkan ke dinas setempat.
Jam Magang
Jam anak magang disesuaikan dengan jam kerja perusahaan. Namun tidak boleh ada lembur, magang di hari libur dan malam hari.
Sertifikat Magang
Bagi peserta magang yang lulus, maka diberikan sertifikat magang.
Jika tidak lulus, maka diberikan surat keterangan telah mengikuti magang.
–
Oiya, anda dapat download aturan pemagangan dibawah ini :
Permenaker No 36 Tahun 2016 Tentang Pemagangan
–
Demikianlah sedikit sharing dari saya, semoga bermanfaat untuk anda.
Salam HR
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Konsultasi silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia