Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini kami ingin berbagi pengetahuan mengenai ulasan aturan tentang TAPERA.
Sembari menikmati udara pagi ini, mari kita telaah artikel hari ini
–
Pemerintah telah menerbitkan PP 25/2020 yang mengatur tentang pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Untuk lebih memahami apa itu TAPERA, dan bagaimana program ini dijalankan, mari kita simak ulasan berikut ini.
Berikut 5 Hal Penting dari PP 25/2020 yang perlu dipahami. Cekidot.
#01 : Siapa Peserta TAPERA?
Peserta Tapera terdiri dari dua kategori utama.
Pertama, Pekerja
Kedua, Pekerja Mandiri
Kriterianya yang wajib jadi peserta adalah memiliki penghasilan minimal sesuai UMK dan juga berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Untuk peserta pekerja mandiri yang berpenghasilan dibawah UMK, diperbolehkan mendaftar.
Pembatasan usia ini menarik, karena artinya jika karyawan perusahaan usianya masih dibawah 20 tahun, misal usia 18 tahun, maka tidak wajib menjadi peserta Tapera.
Peserta Pekerja terdiri dari jabatan : CPNS, PNS, TNI, Polisi, Pejabat Negara, Pekerja BUMN/BUMD, Pekerja Swasta, Pekerja lain yang menerima upah.
Kepesertaan ini akan berakhir jika :
a. Pensiun
b. Mencapai usia 58 bagi peserta mandiri
c. Meninggal dunia
d. Tidak memenuhi syarat peserta selama 5 tahun berturut turut
Poin huruf d cukup menarik, karena salah satu syarat peserta adalah memiliki penghasilan, jadi bagi karyawan yang belum pensiun maka kepesertaan baru berakhir jika peserta tersebut tidak memiliki penghasilan selama 5 tahun berturut turut.
Bagaimana dengan TKA? apakah ikut juga?
Jika merujuk ke pasal 7 huruf j, dibagian penjelasan ayat disebutkan bahwa WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, masuk kategori ini.
Jadi, TKA juga termasuk peserta, dengan ketentuan minimal di Indonesia 6 bulan.
Referensi : Pasal 5, 7, 23 dan Penjelasan Pasal 7
#02 : Besaran Iuran TAPERA
Besara iuran yang ditetapkan dalam PP ini adalah sebesar 3%, dengan perincian sebagai berikut :
Perusahaan : 0,5%
Pekerja : 2,5%
Angka ini didapat dari Gaji atau Upah.
Sayangnya tidak disebutkan apakah ini dari Gaji / Upah pokok saja, atau termasuk tunjangan tetap.
Referensi : Pasal 15
#03 : Manfaat TAPERA
Tapera, sesuai namanya sebagai tabungan perumahan rakyat, maka manfaatnya juga tidak jauh dari urusan rumah.
Manfaat Tapera selama menjadi peserta antara lain untuk pembiayaan :
a. Pemilikan Rumah
b. Pembangunan Rumah
c. Perbaikan Rumah.
Nah untuk pengajuan manfaat diatas, ada syarat khususnya, yaitu :
a. Masa kepesertaan minimal 12 bulan
b. Berpenghasilan rendah
c. Belum memiliki rumah
d. Digunakan untuk rumah pertama
Jika merujuk syarat tersebut, bisa diasumsikan jika anda seorang peserta Tapera yang memiliki penghasilan tinggi dan sudah memiliki rumah, maka selama menjadi peserta, nampaknya tidak bisa merasakan manfaat Tapera ini.
Apakah demikian?
Rasanya kita perlu melihat aturan teknis pelaksanaannya via Peraturan BP Tapera.
Adapun jika sudah tidak menjadi peserta, manfaat yang bisa diperoleh adalah pengembalian simpanan dan hasil pemupukan.
Pengembalian ini diatur diberikan paling lambat 3 bulan sejak kepesertaan berakhir.
Referensi : Pasal 24, 25, 37 dan 38
#04 : Sanksi
Bagi Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Tapera, siap siap ada sanksi yang mungkin akan diterima.
Sanksinya bervariasi, dan berupa sanksi administratif.
Bentuk sanksi administratifnya antara lain :
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. pembekuan izin usaha; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
Referensi : Pasal 56
— Baca Juga :Upgrade skill HR mu disini
#05 : Batas Waktu Pendaftaran TAPERA
Poin 5 ini menjadi poin yang menurut kami sangat menarik dan sangat penting.
Di PP ini ditentukan bahwa, batas waktu Perusahaan Swasta mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP ini diundangkan.
PP ini sendiri diundangkan sejak 20 Mei 2020.
Sehingga jika merujuk tanggal tersebut, maka pendaftarannya paling lambat tanggal 20 Mei 2027.
Referensi : Pasal 68
–
Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat untuk kita semua.
Oiya, jika ingin mendownload PP 25/2020 Tapera, silakan klik link berikut ini.
Download Disini PP 25/2020 Tentang Tapera
Baca juga : Kelas Siap Jadi HR GENERALIST, Open Now
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
Follow Akun LinkedIn ManajemenSDM.net DISINI
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Nice articles and i would like to have an update information about HR