Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Baru saja diterbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2022 Tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum 2022.
Sembari tetap selalu mensyukuri hal hal baik yang ada, dan tetap menjalankan Prokes Covid-19, mari kita telaah bersama, artikel kali ini.
–
Sebagaimana amanat PP No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, bahwa penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, diterbitkanlah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2022 Tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum 2022 ini.
Silakan download SE ini dan juga PP 36/2021melalui link di bagian akhir artikel ini
SE ini merupakan acuan dan panduan bagi para Gubernur dalam menetapkan Upah Minumum Tahun 2022 sesuai dengan PP 36 Tahun 2021.
Apa saja hal hal menarik dan penting dari SE Penetapan Upah Minimum 2022 ini?
Berikut ini ulasan 5 hal penting dari SE Penetapan Upah Minimum 2022. Cekidot.
#1 : TANGGAL DIUMUMKAN UPAH MINIMUM 2022
Menaker menyampaikan bahwa, Gubernur wajib menetapkan Upoh Minimum, pada tanggal :
- 21 November, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP)
- 30 November, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Dengan catatan, apabilan ditanggal tersebut jatuh pada hari Minggu / hari libur nasional maka UMP/UMK nya diumumkan 1 hari sebelum hari Minggu / hari libur nasional tersebut.
Jika melihat di kalender 2021, ternyata 21 November 2021 jatuh pada Hari Minggu, dan 30 November 2021 jatuh pada hari Selasa (dan bukan hari libur), maka :
- Penetapan & Pengumuman UMP seharusnya maju jadi tanggal 20 November 2021, dan
- Penetapan & Pengumuman UMK seharusnya tetap di tanggal 30 November 2021.
#2 : FORMULA PENETAPAN UPAH MINIMUM 2022
Ini salah satu yang paling menarik.
Formula Penetapan Upah Minimum 2022, yang mengacu ke PP 36 Tahun 2021, berbeda cara menghitungnya dengan formula tahun tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya formula upah minimum melihat data inflasi dan PDB, di Formula Upah Minimum Tahun 2022 berbeda cara hitungnya.
Nilai Upah Minimum 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayahnya, dengan menggunakan Formula Penyesuaian sesuai Pasal 26 PP 36 Tahun 2021, yakni :
Rumus batas atas:
Rata-rata konsumsi per kapita(t) X Rata-rata banyaknya ART(t)
_______________________________________________________________
Rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)
Rumus batas bawah:
Batas atas UM(t)x 50%
Nilai Upah Minimum dihitung berdasarkan Formula Penyesuaian :
Catatan : data data yang digunakan terlampir di SE Penetapan Upah Minimum 2022 tersebut
Gimana? bingung ya?
Biar tidak bingung dengan rumus rumus di atas, kita tunggu saja pengumuman resmi dari Pemerintah setempat terkait UMP dan UMK.
#3 : UPAH MINIMUM SEKTORAL
Sesuai dengan aturan di PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja bahwa sejatinya sudah tidak ada lagi yang namanya Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan oleh Gubernur.
Sehingga di tahun 2022, seharusnya sudah tidak ada Upah Minimum Sektoral.
Namun untuk Upah Minimum Sektoral yang sudah ditetapkan, ada ketentuan tambahan sebagai berikut :
- UM Sektoral yang ditetapkan sebelum 02 November 2020
- Tetap berlaku, sampai dengan :
- SK Penetapan Upah Minimum Sektoral Berakhir, atau
- UMP dan/atau UMK nya sudah lebih tinggi dari UM Sektoral.
- Tetap berlaku, sampai dengan :
- UM Sektoral yang ditetapkan setelah 02 November 2020
- Wajib dicabut oleh Gubernur, selambat lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan, dan
- Gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral.
#4 : UPAH MINIMUM UNTUK USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Penetapan Upah Minimum ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dimana upahnya didasarkan pada kesepakatan dengan ketentuan :
- Paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi
- Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam PP 7 Tahun 2021
- Mengandalkan sumber daya tradisional
- Tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak pada modal
#5 : HAL HAL LAIN
Beberapa hal tambahan lain yang penting untuk diperhatikan diantaranya :
- Upah Minimum berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan
- Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan.
- Karyawan yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada Struktur dan Skala Upah
–
Download SE Penetapan Upah Minimum 2022 dan PP 36 Tahun 2021 Melalui LINK INI
–
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
Oiya, jika kamu Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net, silakan Isi Formnya DISINI ya
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis, yang diolah dari berbagai sumber.
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia