Permenaker No 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum.
Sembari menikmati udara segar dihari ini, mari kita simak bersama ulasan Permenaker 15/2018 tersebut.
Oiya filenya dapat di download di bagian akhir artikel ini
–
Sebelum Permenaker 15/2018 ini terbit, sebelumnya telah ada Permenaker No 7 / 2013 yang juga mengatur tentang Upah Minimum.
Namun aturan tersebut telah dicabut oleh Permenaker 15/2018 ini per 23 November 2018.
Ada beberapa yang berubah di permen 15/2018 ini dibandingkan permenaker 7/2013 sebelumnya.
Seperti definisi upah minumum, penerapan KHL, pelaksanaan upah sektoral dan lain sebagainya.
Untuk memudahkan, kami coba merangkum dan mengulas Permenaker 15/2018 dalam 3 point penting berikut ini. Cekidot.
#1 : DEFINISI
Secara umum, definisi definisi yang disebutkan sepertinya sudah menjadi pemahaman umum.
Namun agar lebih detail dan mengikat, disampaikan kembali dengan penulisan yang lebih lengkap, seperti :
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
Sektor Unggulan adalah sekumpulan perusahaan dalam 1 (satu) sektor yang memenuhi kriteria mampu membayar Upah Minimum yang lebih tinggi dari UMP atau UMK.
Dua definisi diatas mempertegas pengertian yang seringkali berbeda pendapat dikalangan para praktisi HR.
Seperti makna upah minimum, apakah upah pokok saja atau dengan tunjangan?
Di Permenaker 15/2018 jelas disebutkan sebagai upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Definisi kedua yang baru adalah definisi Sektor Unggulan.
Yang cukup menarik adalah, adanya kalimat “…yang memenuhi kriteria mampu membayar Upah Minimum yang lebih tinggi dari UMP atau UMK“
#2 : KHL
Pengaturan mengenai KHL (dan fungsinya) juga menarik di permenaker 15/2018 ini.
Dalam pasal 5, disebutkan bahwa KHL terdiri dari beberapa komponen dan akan ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun.
Menariknya ada di pasal 7.
Yaitu, bahwa upah minimum tahun pertama setelah peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup ditetapkan sama dengan nilai KHL hasil peninjauan, dan tidak dihitung menggunakan formula.
Sedangkan penetapan upah minimum tahun kedua hingga tahun kelima dihitung menggunakan formula.
Artinya, dalam periode 5 tahun sekali, penentuan Upah Minimum tidak menggunakan formula perhitungan Upah Minimum, namun menggunakan KHL hasil peninjauan.
#3 : UPAH SEKTORAL
Hal menarik lainnya adalah tentang upah sektoral.
Pasal 12 menyebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan UMSP dan/atau UMSK.
UMSP dan/atau UMSK ini ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha pada Sektor dengan Serikat Pekerja pada Sektor yang bersangkutan.
Selain itu, dalam penetapan UMSP dan/atau UMSK ini prosesnya sebagai berikut :
Pertama, diawali dengan pelaksanaan kajian oleh dewan pengupahan.
Kajiannya mengenai variabel
- Kategori usaha sesuai KBLI 5 digit
- Perusahaan dengan skala usaha besar
- Pertumbuhan nilai tambah, dan
- Produktivitas tenaga kerja
Kedua, berdasarkan kajian tersebut, dewan pengupahan menetapkan ada atau tidaknya Sektor Unggulan
Jika ada sektor unggulan, maka akan disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha pada Sektor untuk merundingkan perihal perusahaan yang masuk kategori sektor unggulan dan nominal upah sektoralnya.
Jika tidak ada sektor unggulan, maka Gubernur tidak dapat menetapkan upah sektoral.
Ketiga, jika ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha pada Sektor dengan Serikat Pekerja pada Sektor, baru kemudian diajukan ke Gurbernur untuk ditetapkan Upah Sektoral.
Keempat, Gubernur menetapkan Upah Sektoral.
Bagaimana jika tahun lalu ada sektoral namun tahun ini tidak ada rekomendasi sektor unggulan?
Pada pasal 14 ayat (3) huruf b menyebutkan jika tahun lalu sudah ada upah sektoral, maka melihat mana yang lebih besar.
Jika lebih besar upah sektoral tahun lalu daripada upah minimum tahun ini, maka menggunakan upah sektoral tahun lalu.
Jika lebih besar upah minimum tahun ini daripada upah sektoral tahun lalu, maka menggunakan upah minimum tahun ini.
Untuk mengubah satu sektor menjadi unggulan ke tidak menjadi unggulan, harus ada kajian kembali dari dewan pengupahan.
–
Silakan download dengan Klik Link dibawah ini :
Permenaker No 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
Download Ebook HR Gratis mengenai Compensation & Benefit dengan KLIK Link dibawah ini :
DOWNLOAD EBOOK COMPENSATION & BENEFITÂ
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Apa korelasi permenaker no 15/2018 dengan PP 78 Pak?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
[* Shield plugin marked this comment as “trash”. Reason: Failed GASP Bot Filter Test (checkbox) *]
Permen 15/2018 merupakan aturan pelaksanaan dari beberapa pasal di PP 78/2015.
Detailnya cek di tulisan “menimbang” pada Permenaker 15/2018