Dispensasi Upah
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Baru saja diterbitkan Permenaker No 02 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Industri Padat Karya di Pandemi Covid-19.
Apa saja yang diatur dan bagaimana pelaksanaannya?
Simak ulasanya di artikel kali ini.
–
Berikut ulasan Permenaker 02 / 2021 yang tim ManajemenSDM.net sudah buatkan. Cekidot.
Btw, anda bisa download permenakernya, diakhir artikel ini.
#01 : Kriteria Perusahaan Padat Karya
Industri Padat Karya yang termasuk dalam permenaker ini yaitu yang memenuhi kriteria berikut :
- Karyawan paling sedikit 200 orang
- Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
- Bidangnya antara lain : Industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang kulit, alas kaki, mainan anak dan furnitur
Selain syarat diatas, juga ada persyaratan tambahan terkait dampak dari pandemi Covid-19, yaitu Perusahaan memang terdampak dengan pandemi Covid-19 yang menyebabkan :
- Pembatasan kegiatan usahaakibat kebijakan pemerintah
- Sebagian atau seluruh karyawan tidak masuk bekerja karena kebijakan tersebut, serta
- Mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah
— Baca juga : Download File Lengkap HRGA Disini
#02 : Bentuk Penyesuaian Pengupahan Bagi Industri Padat Karya
Mengacu ke permenaker tersebut, ada dua bentuk penyesuaian yang bisa dilakukan, yaitu :
- Penyesuaian Besaran Upah
- Penyesuaian Cara Pembayaran Upah
Kedua penyesuaian tadi harus dilakukan melalui proses kesepakatan dengan karyawan.
Dimana proses kesepakatannya dijalani dengan musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi dan itikad baik.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat:
- besaran Upah;
- cara pembayaran Upah; dan
- jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.
Kesepakatan tersebut juga harus disosialisasikan ke seluruh karyawan, agar semua karyawan memahaminya.
#03 : Tidak Berlaku Untuk Beberapa Kebijakan Ini
Karena bentuknya penyesuaian upah, maka tentu tidak sejalan / tidak sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerahnya.
Misal upah minimumnya adalah 3 juta rupiah.
Melalui mekanisme permenaker ini, bisa saja disepakati angkanya adalah 2 juta rupiah.
Namun, yang perlu diperhatikan, angka penyesuaian ini tidak berlaku untuk pembayaran :
- Perhitungan Iuran BPJS
- Perhitungan Kompensasi PHK
- Dan hak lainnya sesuai undang-undang
Jadi untuk pembayaran 3 hal itu, tetap menggunakan angka sebelum dilakukan penyesuaian.
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
Oiya, untuk download permenakernya, klik link dibawah ini ya.
Silakan download Permenaker Nomor 02 Tahun 2021 DISINI
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Official Email : adminmsdm@manajemensdm.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net Portal Pembelajaran Human Resource / HR / HRD Terbaik di Indonesia
#ManajemenSDM.net Menyediakan Berbagai Pembelajaran Ilmu HR Untuk Para Praktisi HR