Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini saya ingin berbagi pengetahuan HR terkait karyawan yang tidak masuk kerja namun tetap wajib dibayar upahnya.
Sembari menikmati udara segar hari ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini
–
Jika sebelumnya kami share mengenai prinsip No Work No Pay, dimana jika karyawan tidak masuk maka upahnya tidak dibayar.
Belum baca? silakan baca artikelnya Disini
Artikel kali ini melengkapi pemahaman tentang No Work No Pay.
Untuk alasan-alasan berikut ini, prinsip no work no pay tidak bisa diterapkan kepada karyawan yang tidak masuk kerja.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU 13/2003.
Sehingga, karyawan yang tidak masuk karena alasan berikut, perusahaan tetap wajib membayarkan upahnya.
Berikut tim ManajemenSDM.net himpun ada 10 alasan tidak masuk kerja yang perusahaan tetap wajib membayar upahnya. cekidot.
#01 : KARYAWAN SAKIT
Karyawan yang mengalami sakit, mendapatkan izin tidak masuk kerja dan tetap dibayar upahnya.
Nah yang perlu dipastikan adalah, adanya ketentuan yang mengatur bagaimana pembuktian sakit itu bagi perusahaan.
Ada yang cukup dengan foto saja, namun ada juga yang mengharuskan ada surat sakit resmi dari dokter.
Jika merujuk ke penjelasan UU 13/2003, maka sakit yang dimaksud adalah sakit menurut keterangan dokter.
Surat sakit pun bisa beragam aturan yang diberlakukan di Perusahaan.
Ada perusahaan yang membebaskan surat sakit dari dokter manapun, namun ada pula yang mewajibkan surat dokter dari klinik / RS tertentu.
Ketentuan-ketentuan di atas, baiknya ditulis dalam aturan yang berlaku di Perusahaan.
Kewajiban untuk tetap membayar upah selama karyawan sakit bahkan berlaku juga untuk karyawan yang tidak masuk karena sakit berbulan bulan.
Hal ini dipertegas dengan rincian hak karyawan yang sakit berbulan bulan berturut turut sebagai berikut :
- 4 Bulan Pertama : 100% Upah
- 4 Bulan Kedua : 75% Upah
- 4 Bulan Ketiga : 50% Upah
- Untuk bulan seterusnya 25% Upah
#02 : Sakit Pada Hari Pertama & Kedua Haid
Yang berikut nya adalah jika karyawati sakit pada hari pertama dan hari kedua haidnya, diberikan izin tidak masuk kerja dan tetap dibayar upahnya.
Nah berhubung definisinya sakit pada hari pertama dan kedua haid ini beragam, maka disarankan detailnya diatur di peraturan perusahaan.
Hal hal yang mungkin diatur diantaranya :
- Teknis pemberitahuan sakitnya
- Perlu surat sakit atau tidak
- Dan lain lain
— Baca juga : Download Materi HR disini
#03 : KARENA ALASAN TERTENTU
Ada juga karena alasan alasan tertentu ini, karyawan berhak mendapatkan izin tidak masuk kerja dan tetap dibayar upahnya.
Merujuk ke pasal 93 UU 13/2003, berikut adalah alasan alasan tertentunya :
- Karyawan menikah (3 hari)
- Karyawan menikahkan anaknya (2 hari)
- Karyawan mengkhitankan anaknya (2 hari)
- Karyawan membaptiskan anaknya (2 hari)
- Isteri karyawan melahirkan atau keguguran kandungan (2 hari)
- suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua karyawan meninggal dunia (2 hari)
- Anggota keluarga dalam satu rumah karyawan meninggal dunia (1 hari)
Hal-hal yang perlu diatur lebih rinci dalam peraturan perusahaan yaitu mengenai definisi hari.
Apakah ini hari kerja, atau hari kalender.
#04 : MELAKSANAKAN KEWAJIBAN NEGARA
Selanjutnya karyawan juga tetap dibayar upahnya jika tidak masuk kerja karena menjalankan kewajiban terhadap negara.
Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran upah kepada pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara dilaksanakan apabila:
a. negara tidak melakukan pembayaran; atau
b. negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
#05 : MENJALANKAN IBADAH WAJIB
Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Contohnya seperti Haji bagi umat muslim.
Namun tidak berlaku dengan umrah.
Mengapa?
Karena haji bersifat wajib, sedangkan umrah bersifat sunah.
#06 : TIDAK BEKERJA ATAS PERMINTAAN PERUSAHAAN
Ini yang cukup menarik menurut penulis.
Bahwa karyawan yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, upahnya tetap dibayar.
Alasan pengusaha tidak mempekerjakan ini baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Penulis coba membayangkan situasi seperti apa yang mungkin bisa terjadi sesuai ketentuan ini.
Salah satunya yang bisa jadi contoh misalnya : Karyawan kontrak sudah deal untuk join per tanggal 01 Februari 2020.
Namun ternyata karena kesalahan pengusaha sendiri, karyawan baru bisa bekerja di tanggal 01 Maret 2020, alasannya karna proyeknya baru ada di tanggal 01 Maret 2020.
#07 : MELAKSANAKAN HAK CUTI/ISTIRAHAT
Untuk yang ini sih rasanya sudah clear ya.
Karyawan yang mendapatkan jatah istirahat mingguan, istirahat tahunan maupun istirahat panjang tetap dibayarkan upahnya.
#08 : MELAKSANAKAN TUGAS SERIKAT PEKERJA
Karyawan yang melaksanakan tugas Serikat Pekerja juga dibayarkan upahnya meski yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Eits tapi tenang dulu, ada syaratnya yaitu :
Karyawan melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 93 ayat (2) huruf h UU 13/2003
Saran kami, detailkan di Perjanjian Kerja Bersama terkait perizinan ini, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
— Baca Juga : Upgrade Skill HR Kamu Dengan Investasi Terjangkau Disini
#09 : MOGOK KERJA SAH
Selanjutnya yang berkaitan dengan mogok kerja.
Jika mogok kerja dilakukan secara sah, sesuai dengan ketentuan UU, maka Perusahaan tetap wajib membayar upah karyawan.
Apa saja syarat mogok sah? penjelasannya bisa dibaca DISINI
#10 : MENJALANKAN TUGAS PENDIDIKAN DARI PERUSAHAAN
Untuk yang ini rasanya cukup clear.
Karena memang pengusaha yang memerintahkan untuk menjalankan tugas pendidikan.
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia