Semangat pagiiii
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak pekerja/buruh yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang masih aktif bekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan ini diatur dalam:
- Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan THR (diterbitkan setiap tahun)
Cek Peraturan HR lainnya DISINI
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah :
“Bagaimana jika masa kerja ga bulet, misal 4 bulan 14 hari? Dapat THR berapa?”
Mari kita kulik secara sistematis.
Here we go!!
1️⃣ Siapa yang Berhak Mendapat THR?
Berdasarkan Pasal 2 Permenaker 6/2016 :
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR.
Artinya:
- Masa kerja minimal 1 bulan → sudah berhak.
- Tidak harus 12 bulan.
2️⃣ Rumus Perhitungan THR
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 6/2016 :
📌 Masa Kerja ≥ 12 Bulan
THR = 1 bulan upah
📌 Masa Kerja ≥ 1 Bulan dan < 12 Bulan
THR dihitung secara proporsional :
(Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah
Artinya sistemnya berbasis bulan.
Lalu pertanyaannya…
Kalau ada sisa hari bagaimana?
Misalnya nih, casenya :
Jika masa kerja 4 bulan 14 hari, berapa THR yang diterima?
Mari kita bahas langkah demi langkah.
Langkah 01 — Hitung Masa Kerja
Regulasi tidak menjelaskan secara eksplisit apakah yang digunakan hari kerja atau hari kalender.
Namun dalam praktik umum HR, perhitungan menggunakan hari kalender.
📅 Studi Kasus:
- Join Date : 6 November 2025
- Lebaran 2026 : 20 Maret 2026 (sekedar contoh, resminya tunggu dari Pemerintah)
Perhitungan masa kerjanya :
- 6 Nov – 5 Des = 1 bulan
- 6 Des – 5 Jan = 1 bulan
- 6 Jan – 5 Feb = 1 bulan
- 6 Feb – 5 Mar = 1 bulan
- 6 Mar – 20 Mar = 14 hari
Total masa kerja = 4 bulan 14 hari
Langkah 02 — Lakukan Rounding
Di dalam Permenaker 6/2016, rumus THR berbasis bulan yaitu :
(MasaKerja / 12) ×1 bulan upah
Namun regulasi tidak mengatur secara eksplisit mekanisme pembulatan (rounding) jika ada sisa hari.
Jadi sebenernya, silakan Perusahaan yang menetapkan sendiri, rounding di Perusahaannya bagaimana.
Baiknya ada dokumen tertulisnya ya, misal dicantumkan di PK/PP/PKB, atau dalam bentuk SK / Memo.
Misalnya nih, Perusahaan menetapkan ketentuan rounding sebagai berikut:
- Masa kerja 15 hari ke atas → dibulatkan menjadi 1 bulan
- Masa kerja 14 hari ke bawah → dibulatkan menjadi 0 bulan
Karena masa kerja karyawan adalah 4 bulan 14 hari,
maka 14 hari masuk kategori dibulatkan 0 bulan.
Sehingga masa kerja yang dihitung adalah :
👉 4 BULAN
Catatan Penting untuk HR:
- Pastikan terlebih dahulu ketentuan rounding di perusahaan.
- Pastikan rounding bersifat universal, tidak hanya untuk THR.
- Pastikan aturan dibuat tertulis dalam PK/PP/PKB dan disosialisasikan ke karyawan.
Konsistensi kebijakan jauh lebih penting daripada sekadar besar-kecilnya angka.
Langkah 03 — Hitung THR
Sesuai ketentuan Permenaker 6/2016 :
📌 Masa Kerja ≥ 12 bulan
THR = 1 bulan upah
📌 Masa Kerja ≥ 1 bulan dan < 12 bulan
(Masa Kerja / 12) ×1 bulan upah
Karena masa kerja setelah rounding adalah 4 bulan, maka :
4/12 × 1 bulan upah
= 0,33 bulan upah
Contoh Perhitungan Nominal
Misalkan:
- Upah Pokok = Rp 5.000.000
- Tunjangan Tetap = Rp 1.000.000
Total Upah = Rp 6.000.000
Maka :
4/12×6.000.000
= Rp 2.000.000
Artinya THR karyawan ini adalah 2 juta rupiah.
Komponen Upah yang Dipakai untuk Menghitung THR
Berdasarkan Permenaker 6/2016 :
Yang dimaksud 1 bulan upah adalah:
- Upah Pokok saja (jika tidak ada tunjangan tetap), atau
- Upah Pokok + Tunjangan Tetap
Tunjangan tidak tetap yang sifatnya diberikan harian seperti :
- uang makan harian
- transport harian
tidak termasuk dalam perhitungan.
Kesimpulan
Untuk karyawan dengan masa kerja 4 bulan 14 hari, dengan kebijakan rounding:
- 14 hari dibulatkan menjadi 0 bulan
- Masa kerja dihitung 4 bulan
- THR = 4/12 x 1 bulan upah
Dengan total upah Rp 6.000.000, maka THR yang diterima adalah:
👉 Rp 2.000.000
Belum selesai nih artikelnya, kita coba kasih contoh pembanding yang agak ekstrem.
Skenario Pembanding
Bagaimana Jika Masa Kerja 4 Bulan 15 Hari?
Masih menggunakan kebijakan rounding perusahaan :
- Masa kerja 15 hari ke atas → dibulatkan 1 bulan
- Masa kerja 14 hari ke bawah → dibulatkan 0 bulan
📅 Studi Kasus
- Join Date : 5 November 2025
- Lebaran 2026 : 20 Maret 2026
Perhitungan masa kerjanya :
- 5 Nov – 4 Des = 1 bulan
- 5 Des – 4 Jan = 1 bulan
- 5 Jan – 4 Feb = 1 bulan
- 5 Feb – 4 Mar = 1 bulan
- 5 Mar – 20 Mar = 15 hari
Total masa kerja = 4 bulan 15 hari
Lakukan Rounding
Karena sisa hari = 15 hari,
maka sesuai kebijakan perusahaan:
15 hari → dibulatkan menjadi 1 bulan
Sehingga masa kerja yang dihitung menjadi:
👉 5 BULAN
Hitung THR
Rumus THR Prorate :
(Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah
Maka : 5/12×6.000.000
= Rp 2.500.000
Perbandingan Dampaknya
| Masa Kerja | Setelah Rounding | THR |
|---|---|---|
| 4 bulan 14 hari | 4 bulan | Rp 2.000.000 |
| 4 bulan 15 hari | 5 bulan | Rp 2.500.000 |
Selisih hanya karena 1 hari :
👉 Rp 500.000
Mayan ya selisih 500rb dari sebelumnya, padahal beda 1 hari aja.
Insight untuk HR & Manajemen
Inilah pentingnya :
- Kebijakan rounding harus jelas.
- Harus konsisten.
- Harus tertulis.
Karena perbedaan 1 hari saja bisa berdampak signifikan terhadap nilai THR.
Di sinilah peran HR bukan sekadar menghitung, tetapi memastikan sistemnya adil, transparan, dan minim potensi sengketa.
Penulis : Himawan Pramudita, cek Linkedin-nya DISINI
Service-nya MSDM lebih lengkap bisa CEK DISNI (btw, ada free ebook HR)
Semoga bermanfaat.
Mari diskusi di kolom komentar di bawah ini
Salam HR & Keep Awesome