Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Terimakasih telah menjadi bagian dari kami, ManajemenSDM.net, tempat buat upgrade Skill HR kamu.
Sembari menikmati segala kebaikan di Bulan Ramadhan, mari kita telaah bersama, artikel kali ini mengenai summary dari UU No 06 Tahun 2023.
–
Beberapa saat lalu, DPR telah menyetujui Perppu 02/2022 menjadi sebuah Undang-Undang.
Dan setelahnya, diterbitkan UU No 06/2023 yang isinya menetapkan bahwa :
Perppu 02/2022 menjadi Undang-Undang
(Silakan download file pdf-nya melalui LINK INI)
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi pelaku ketenagakerjaan.
Karena dengan persetujuan DPR tersebut, membuat kepastikan hukum aturan ketenagakerjaan makin terwujud.
Nah dari pengamatan kami terhadap UU 6/2023 ini, setidaknya ada 3 hal penting dari UU 6/2023 yang perlu dipahami dan diperhatikan oleh Praktisi HR, yaitu :
#01 : Ada Kepastian Hukum Mengenai Aturan Ketenagakerjaan.
Sesuai yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa dengan telah disetujui Perppu 02/2022 menjadi sebuah Undang-Undang, maka ini memberikan Kepastian Hukum.
Tentunya dalam ranah Kepastioan Hukum Aturan Ketenagakerjaan di Indonesia.
Mengapa demikian?
Karna jika teman-teman ingat, polemik UU Cipta Kerja ini cukup membuat galau praktisi HR.
Bagaimana tidak, UU CK yang diterbitkan di 2020 tiba tiba diputus oleh MK menjadi Inkonstitusional Bersyarat.
Yang artinya UU CK ini dianggap tidak berlaku, jika dalam 2 tahun sejak putusan MK tidak dilakukan perbaikan.
Putusan MK ini pada perjalanannya menyebabkan perbedaan pendapat bagi Praktisi HR.
Ada 2 pendapat muncul, yaitu :
- Ada yang memahami bahwa UUCK sama sekali tidak berlaku
- Ada pula yang memahami bahwa UUCK masih berlaku dalam tenggat 2 tahun.
Kedua perbedaan pendapat ini tentu menjadi polemik sendiri.
Apalagi jika terjadi dalam 1 kantor.
Bos berpendapat A, yang lain berpendapat B.
Atau Serikat Pekerja berpendapat A, Perusahaan berpendapat B.
Tentunya ini membuat suasana Hubungan Industrial di Perusahaan berpotensi menjadi tidak harmonis.
Ambyaarrrrr……
Nah Alhamdulillahnya saat ini masalah perbedaan pendapat tersebut sudah diselesaikan.
Dengan disetujuinya Perppu 02/2022 menjadi UU No 6 Tahun 2023, maka menjadi jelas dan tegas bahwa :
Aturan Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini adalah :
- UU 13/2003 (sebagian pasal)
- UU 06/2023
- PP 34, PP 35, PP 36 dan PP 37 yang tidak bertentangan dengan UU 06/2023
— Baca Juga : Download HR Starter Kit for Startup Company / UMKM Disini
#02 : Berlaku Mulai Tanggal Disahkan, Sehingga Tidak Ada Kekosongan Hukum
Jika melihat di halaman ke 4 (empat) UU 06/2023, terlihat bahwa UU ini disahkan pada 31 Maret 2023.
Hal ini dapat kita pahami berarti UU 06/2023 mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2023.
Bagaimana dengan sebelum tanggal 31 Maret 2023?
Ketentuan apa yang berlaku?
Tentu yang berlaku adalah Perppu 02/2022
Hal ini karna Perppu ini disahkan tanggal 30 Desember 2022 dan tetap berlaku hingga ada keputusan dari DPR.
So, berarti tidak ada kekosongan hukum ya.
#03 : Ternyata Isi dari UU No 06/2023 sama dengan isi Perppu 02/2022
Ini pertanyaan yang paling sering ditanyakan ke kami.
Apa yang baru di UU 06/2023? Ada perubahan apa saja? Ketentuan apa saja yang berlaku?
Nah setelah kami pelajari lebih seksama, ternyata
Isi UU No 06 Tahun 2023 sama dengan isi Perppu No 02 Tahun 2022
Hal ini dapat terlihat dari bunyi Pasal 1 UU 6/2023 yang secara blak-blakan menyebutkan melampirkan Perppu 02/2022 secara utuh kedalam bagian dari UU 06/2023.
Hali ini berarti seluruh isi Perppu 02/2022 saat ini berlaku keseluruhannya.
Dan jika dicermati, nyatanya isi Perppu 02/2022 itu dibandingkan dengan isi UU Cipta Kerja hanya ada 2 perubahan utama dan sisanya ada beberapa perubahan minor.
Perubahan utamanya yakni tentang :
- Ketentuan Outsourcing
- Ketentuan Upah Minimum
— Baca Juga : Tonton Video Penjelasan Detail Mengenai UU No 06/2023 DISINI
–
Kamu Ingin Bangun HR System sendiri buat di Startup Company / UMKM?
Demikian artikel kali ini, semoga membantu dan bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR & Keep Awesome
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis dalam memahami ketentuan dan best practice dari ilmu HR.
Penulis : Himawan Pramudita, Pemerhati HR yang memiliki pengalaman lebih dari 13 Tahun di dunia HR di dalam berbagai bidang industri Perusahaan.
Saat ini aktif memberikan Training berkaitan HR, juga aktif menjalankan peran sebagai Konsultan HR serta aktif juga membuat berbagai konten terkait HR.
Masbro Himawan, begitu dia dipanggil, bisa ditemui dalam social media :
LINKEDIN Himawan Pramudita
INSTAGRAM @himawanpramudita
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WA : 0898 6904 732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia.