Hari Pemilu LiburÂ
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Beberapa praktisi HR sudah mulai gelisah menanyakan kaitannya dengan pesta demokrasi, yaitu Pilkada serentak.
Pertanyaannya adalah, apakah hari pemilihan umum tersebut menjadi hari libur atau tidak?
Sembari menikmati udara segar pagi ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Beberapa hari lalu sudah diterbitkan Keppres No 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Merupakan Hari Libur.
Anda bisa mendownloadnya diakhir artikel ini.
Meski sudah diatur di Keppres tersebut, namun masih muncul pertanyaan.
Apakah daerah lain yang tidak ada pilkada juga libur? Apakah boleh dilakukan lembur pekerjaan pada hari itu?Â
Nah pertanyaan ini sudah terjawab dengan adanya SE Menaker Nomor M.14.HK.04 Tentang Hari Libur Pilkada.Â
Anda bisa mendownloadnya diakhir artikel ini.
Tim ManajemenSDM.net coba menjawab beberapa pertanyaan itu melalui artikel berikut ini.
Mari kita simak, apa saja poin poin pentingnya dari Keppres ini? cekidot.
#1 : Pemungutan Suara Dilakukan Di Hari Libur? Bagaimana Yang Tidak Pilkada?
Menuru SE Menaker ini, mengacu pada poin kesatu Keppres 22 Tahun 2020 menetapkan :
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai HARI LIBUR NASIONAL dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak”
Melihat bunyi aturannya, disebutkan bahwa Hari Pemilihan Kepala Daerah daerah dilaksanakan di hari rabu yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Artinya tidak hanya daerah yang sedang melaksanakan pilkada saja yang libur, namun seluruh Indonesia, pada hari tersebut adalah hari libur nasional.
Hal ini dipertegas dengan SE Menaker di poin kedua, yang menyatakan bahwa daerah yang tidak melaksanakan pilkada pun juga berlaku hari libur di tanggal 9 Desember 2020.
Dengan demikian maka setiap Perusahaan di Indonesia wajib menerapkan bahwa tanggal Pilkada serentak ini sebagai hari libur.
#2 : Wajib Lembur Jika Masuk KerjaÂ
Sebagaimana hari libur pada umumnya, maka karyawan yang bekerja di hari Pilkada serentak ini dihitung sebagai kerja lembur.
Sehingga Perusahaan wajib membayar upah lemburnya.
Lembur ini berlaku baik bagi Perusahaan di daerah yang ada pilkadanya, maupun tidak ada pilkada.
Karena di tanggal 09 Des 2020 itu adalah hari libur.
— Baca Disini Untuk Mengetahui Cara Menghitung Upah Lembur —
Bagaimana jika Perusahaan tidak meliburkan dan tidak mau membayar upah lembur?
Well, konsekuensinya tentu melanggar undang-undang.
Setidaknya ada beberapa aturan yang dilanggar dan ada sanksinya, yaitu :
- Jika tidak membayar upah lembur, hal ini melanggar ketentuan Pasal 187 UU Tentang Ketenagakerjaan, dimana sanksinya adalah kurungan 1 – 12 bulan dan denda 10 – 100 juta.
- Jika sama sekali tidak memberikan kesempatan untuk mengikuti Pilkada, maka hal ini melanggar ketentuan :
- Pasal 178 UU Pilkada (sanksinya pidana penjara 12 – 24 bulan dan denda 12 juta – 24 juta) dan
- Pasal 498 UU Pemilu (sanksinya pidana kurungan maks 1 tahun dan denda maks 12 juta)
Cukup serem juga ya sanksinya.
Dan yang patut diingat, sanksi ini umumnya dikenakan ke pucuk pimpinan tertinggi perusahaan, yang mewakili perusahaan sebagai badan hukum.
–Â Baca Juga : Kumpulan Form dan SOP HRD, Download disini
#3 : Pengaturan Jam Kerja Jika Diharuskan Masuk Kerja
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai pengaturan jam kerja.
Meski karyawan yang masuk sudah diberikan haknya berupa upah lembur, namun bukan berarti karyawan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan hak suaranya.
Berdasarkan best practicesnya, bagi perusahaan yang ingin melemburkan karyawan pada saat libur Pilkada maka perlu dilakukan pengaturan jam kerja.
Sehingga operasional perusahaan tetap berjalan, dan hak konstitusional karyawan untuk ikut Pilkada tetap bisa dilaksanakan.
Ada beberapa contoh pengaturan jam kerja pada saat libur Pilkada yang mungkin bisa diterapkan, berikut contohnya :
#A : Jam masuk kerja dimundurkan
Jam mulai pencoblosan umumnya sudah dimulai cukup pagi yakni mulai pukul 07:00
Dengan demikian, jam masuk kerja dapat diatur mundur sedemikian rupa sehingga ada kesempatan karyawan untuk nyoblos dahulu.
Hal ini tentu berdampak dengan jam pulangnya yang bisa jadi dimundurkan juga.
#B : Mengatur Jam Pergantian Shift
Contoh lainnya adalah melakukan pengaturan pada saat pergantian shift.
Dengan dilakukannya pengaturan ini, diharapkan shift tetap berjalan maksimal dan karyawan tetap memiliki kesempatan untuk nyoblos.
Jangan lupa, tetap dihitung sebagai lembur y
–
Download disini KEPPRES 22 Tahun 2020
Download disini SE Menaker M.14/04/2020
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM
ManajemenSDM.net, tempat belajarnya para praktisi HR