Semangat Pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Dipagi yang cerah ini, saya ingin berbagi tentang konsep TUPE pada Outsourcing.
Prinsip TUPE merupakan perlindungan terhadap Pekerja Outsourcing.
Sembari menikmati legitnya Silverqueen, mari kita telaah artikel hari ini
–
Prinsip ini dikenal luas di Indonesia pasca Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011
Putusan tersebut merupakan putusan MK atas Uji Materil yang dilakukan oleh LSM Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
(Anda dapat membaca lengkap Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 tersebut disini)
(Anda dapat juga mempelajari Putusan MK yang terkait UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan disini)
Inti dari Putusan MK tersebut adalah pertama, hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerjanya harus didasari dengan PKWTT alias Pekerja Tetap.
Kedua, hubungan kerja tersebut mungkin saja tidak menggunakan sistem PKWTT (Pekerja Tetap) yakni menggunakan sistem PKWT (Kontrak), namun dengan catatan harus menerapkan prinsip TUPE.
Lantas, apa itu prinsip TUPE? bagaimana penggunaannya?
TUPE (Transfer of Undertaking Protection of Employment) adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan outsourcing.
Pengalihan perlindungan pekerja diterapkan untuk melindungi para pekerja outsourcing dari kesewenang-wenangan pihak pemberi kerja.
Penerapan prinsip ini bertujuan, ketika perusahaan outsourcing tidak mendapatkan pekerjaan lagi dari pemberi kerja, dan pekerjaan tersebut diberikan kepada perusahaan outsourcing baru, maka diberlakukan ketentuan TUPE.
Pelaksanaannya prinsip TUPE kira-kira sebagai berikut :
- Pekerja otomatis dipindahkan ke perusahaan outsourcing baru
- Perusahaan outsourcing baru melanjutkan kontrak Pekerja secara full tanpa perubahan
- Perubahan isi kontrak diperbolehkan hanya jika isinya lebih baik / menguntungkan pekerja
- Masa kerja tetap dilanjutkan menghitung dari perusahaan outsourcing lama.
Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak.
Melalui prinsip pengalihan perlindungan tersebut, kehilangan atau terabaikannya hak-hak konstitusional pekerja outsourcing dapat dihindari.
–
Jika ditelaah lebih detail. Menurut saya, prinsip TUPE ini lebih tepat hanya diberlakukan untuk pekerja outsourcing yang berstatus karyawan kontrak.
Karena bagi pekerja berstatus pekerja tetap, perlindungannya dijamin dengan adanya perhitungan pesangon.
Sehingga sewaktu-waktu pekerja diberhentikan oleh perusahaan. pekerja akan mendapatkan pesangon yang dapat digunakan sebagai cadangan biaya hidup.
Sedangkan karyawan kontrak, tidak memiliki konsep pesangon. Sehingga rawan untuk dilakukan sewenang-wenang oleh pemberi kerja dan/atau perusahaan outsourcing. Jadi perlu dilindungi dengan prinsip TUPE.
Praktik Outsourcing kedepannya diprediksi akan semakin ramai dan tantangannya juga akan semakin banyak.
Semoga artikel hari ini dapat memberikan tambah wawasan mengenai praktik outsourcing di Indonesia.
–
Demikianlah sharing dari kami, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan HRD.
Salam HR.
–