Kalkulator Uang Kompensasi PKWT
Estimasi hak kompensasi karyawan kontrak berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15–17.
Masa Kerja
—
Uang Kompensasi
—
bruto, sebelum PPh 21
Lihat rincian perhitungan
Disclaimer
- Hasil perhitungan bersifat estimasi normatif berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
- Nilai final dapat berbeda tergantung Perjanjian Kerja Bersama (PKB), peraturan perusahaan, atau kebijakan internal.
- Bukan merupakan nasihat hukum — untuk kasus sengketa, disarankan konsultasi dengan HR atau konsultan ketenagakerjaan berlisensi.
Referensi: UU No. 11/2020 (Cipta Kerja), PP No. 35/2021 Pasal 15–17. Asumsi sistem: 1 bulan = 30 hari.