Tahukah kamu,
Bahwa besaran Uang Pisah, itu tidak diatur di Peraturan Perundangang-Undangan.
Tapi diamanatkan oleh UU untuk diatur di Perusahaan.
Hal ini sesuai bunyi pasal pasal, salah satunya Pasal 50 huruf b PP 35/2021 :
“Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Padahal, Uang Pisah itu salah satu hak bagi karyawan tetap (PKWTT) yang di PHK seperti karena :
- Resign / Mengundurkan Diri
- Alasan Mendesak (seperti Fraud)
- Karyawan mangkir 5 hari berturut-turut atau lebih
- Selama 6 bulan Karyawan tidak bekerja karna ditahan pihak yang berwajib
Nah challenge-nya,
Jika Perusahaan tidak mengatur besaran Uang Pisah. Hal ini bisa jadi panjang urusannya.
Karna nanti jika ada Karyawan Tetapnya (PKWTT) resign atau di PHK Alasan Mendesak, misalnya, akan bingung kasih besaran uang pisah-nya.
Karena ketiadaan aturan Uang Pisah di PK/PP/PKB tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk membayar uang pisah.
Ujung-ujungnya bisa konflik dan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Yang akhirnya malah bisa jadi bayar lebih mahal daripada jika diatur di Peraturan Perusahaan.
So,
Biar urusan mulus,
Pinjam dulu seratus.
Maka atur dengan serius.
Nah, Biar ada bayangan bagaimana sih bunyi atau ketentuan Uang Pisah di Peraturan Perusahaan.
Berikut ini contoh bunyi pasal Uang Pisah di Peraturan Perusahaan :
Pasal xx
Dalam hal Karyawan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atas kemauan sendiri, Karyawan berhak mendapatkan Uang Pisah dari Perusahaan yang besarnya adalah sebagai berikut:
- Uang Pisah untuk Karyawan yang masa kerjanya dibawah 3 (tiga) tahun adalah sebesar 0.5 (Nol Koma Lima) bulan Upah.
- Uang Pisah untuk Karyawan yang masa kerjanya 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun adalah sebesar 2 (dua) bulan Upah.
- Uang Pisah untuk Karyawan yang masa kerjanya 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun adalah sebesar 3 (tiga) bulan Upah.
- Uang Pisah untuk Karyawan yang masa kerjanya 9 (sembilan) tahun atau lebih adalah sebesar 4 (empat) bulan Upah
Ingat ya, ini hanya berupa contoh, untuk angka angkanya bisa kamu ubah sesuai kebutuhan dari Perusahaan.
*
Mau Dapetin Banyak Contoh Bunyi Pasal di Peraturan Perusahaan? dan juga Dapetin Contoh Draft PERATURAN PERUSAHAAN?
Yuk ikutan Kelas Rancang Peraturan Perusahaan
Acaranya insya Allah dihari Sabtu, 21 Oktober 2023, Jam 09.30 – 15.00 WIB
Silakan daftar melalui link : bit.ly/kelashrmsdm
Atau PERATURAN PERUSAHAAN Kamu MAU DIREVIEW oleh Tim MSDM? Silakan KLIK DISNI untuk liat ratenya.
Semoga bermanfaat.
Salam HR & Keep Awesome
Selamat siang pak Himawan. Terima kasih atas sumbang ilmunya. Amat bermanfaat. Bila berkenan saya bertanya, bisakah Uang Pisah ditentukan tidak ada dalam sebuah PP, sedangkan dalam UU menentukan lain? Misalnya kalau dalam contoh bapak diatas, artinya pegawai dgn masa kerja dibawah 3 tahun tdk dapat; atau misalkan pegawai pernah terkena Punishable Offense 3 tdk mendapatkan uang pisah meskipun mengundurkan diri.
Bukankah UU menentukan wajib diberikan, meskipun jumlahnya ditentukan dalam PP?
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
Sesuai yang saya tulis di artikel bahwa ketiadaan Aturan Uang Pisah di PP, tidak menghilangkan kewajiban untuk membayarkan uang pisah.
Nah jika sudah diatur di PP namun ada syarat masa kerja, itu masih boleh.
Namun memang baiknya tetap diberikan, dengan nominal tertentu.
Klo persyaratan dapet uang pisah itu tidak pernah dapat Surat Peringatan, misalnya, rasanya tidak bisa.
CMIIW Pak Guru
Pagi pak ary, sesuai penjelasan di artikel, jika tidak di PP harap d atur ke :
Tapi diamanatkan oleh UU untuk diatur di Perusahaan.
Hal ini sesuai bunyi pasal pasal, salah satunya Pasal 50 huruf b PP 35/2021 :
“Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Cmiiw
Mau bertanya dong pak himawan:
Strategi perusahaan baiknya dianggarkan uang pisah setiap bulan agar tidak berat x ya pak? , apabila nanti kary suatu saat :
*Resign / Mengundurkan Diri
*Alasan Mendesak (seperti Fraud)
*Karyawan mangkir 5 hari berturut-turut atau lebih
*Selama 6 bulan Karyawan tidak bekerja karna ditahan pihak yang berwajib
Karna sepertinya uang pisah ini membayang bayangi perusahaan yang memang belum konsen maksimal dengan kewajibannya UANG PISAH ini ya pak hehe
Bagus juga itu jika mau ditabung dulu, biar gak kaget pas ada pembayaran uang pisah.
Cuma ditabungnya di internal Perusahaan ya, dibagian accounting.
Uang pisah untuk karyawan, jika karyawan rajin ke na Sp1 2x durasi 3 bulan, lanjut sp2 selama 6 bulan, baru 1 bulan eksekusi sp2… malah ngulangin lagi kesalahan yg sama sampai dapat sp3. Dapatkah uang pisahnya?
Mohon infonya… terima kasih
Jika di PHK karna melanggar lagi, padahal sebelumnya sudah SP 1, SP 2, SP 3 berturut turut, maka dia tidak berhak atas Uang Pisah.
Namun berhak atas :
– Uang Pesangon
– Uang Penghargaan Masa Kerj
– Uang Penggantian Hak