Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Kali ini kita akan belajar bareng, membahas tentang Masa Percobaan / Probation.
Sembari mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Masa Percobaan atau Probation merupakan satu fasilitas dari Undang-Undang yang memperbolehkan Perusahaan untuk melihat kinerja karyawan di awal, sebelum dijadikan karyawan tetap dalam jangka panjang.
Namun dalam praktiknya, ada yang kurang pas menerapkan Probation ini.
Tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang.
Yuk simak bagaiman ketentuan Probation / Masa Percobaan yang sesuai dengan Undang-Undang.
#01 : HUBUNGAN KERJA
Pertama tama, sebelum jauh membahas mengenai probation / masa percobaan, kita pahami bersama dulu mengenai hubungan kerja.
Hubungan kerja adalah hubungan antara karyawan dengan perusahaan.
Hubungan kerja ini dibalut dengan perjanjian, yang disebut sebagai perjanjian kerja.
Selain itu, hubungan kejra ini harus memenuhi 3 unsur, yakni :
- Unsur PEKERJAAN
- Unsur PERINTAH
- Unsur UPAH
Ketiga unsur di atas harus terpenuhi, untuk terjadinya hubungan kerja.
Jika salah satunya tidak ada, maka bukan hubungan kerja.
Nah seperti yang disebutkan juga diawal, bahwa hubungan kerja ini dibalut dengan perjanjian kerja.
Di Indonesia, dikenal adanya dua jenis perjanjian kerja, yaitu :
- PKWT / Perjanjian Kerja Waktu Tertentu alias Karyawan Kontrak, dan
- PKWTT / Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu alias Karyawan Tetap
#02 : DASAR HUKUM PROBATION
Aturan mengenai probation / masa percobaan ini diatur didalam UU 13/2003 versi update UU CK.
Yang pertama, di Pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa PWKT (Kontrak) tidak dapat mensyaratkan adanya probation / masa percobaan dalam perjanjian kerjanya.
Yang kedua, di Pasal 60 ayat (1) disebutkan bahwa PKWTT (Tetap) dapat mensyaratkan adanya probation / masa percobaan dalam perjanjian kerjanya.
Dari dua pasal ini kita dapat lihat bahwa :
- PKWT tidak boleh ada probation / masa percobaan
- PKWTT boleh ada probation / masa percobaan
- Kata “dapat” di Pasal 60 ayat (1) dapat kita artikan ini boleh ada, boleh juga tidak ada
Sehingga bisa kita tarik kesimpulan sederhana :
Probation hanya untuk Karyawan Tetap (PKWTT) saja, dan Karyawan Tetap boleh tidak ada Probation
— Baca Juga : Download Berbagai File HR Gratis Disini
#03 : BATAS WAKTU PROBATION
Oke, setelah memahami mengenai hubungan kerja, jenisnya dan sudah ditarik kesimpulan bahwa Probation hanya untuk karywan tetap saja, sekarang kita bahas aturan mainnya.
Yang utama perlu dipahami adalah mengenai batas waktu probation.
Kita cek yuk bunyinya Pasal 60 ayat (1) :
“Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan”
Dari pasal ini, kita dapat melihat bahwa Masa Percobaan ini paling lama 3 bulan.
Kalimat paling lama, perlu kita pahami ini berarti masa percobaan ini :
- Boleh kurang dari 3 bulan
- Tidak boleh lebih dari 3 bulan
Sehingga, jika Perusahaan menetapkan masa percobaan selama 1 bulan, itu boleh.
2 bulan pun boleh,
Dan maksimalnya 3 bulan.
Yang tidak boleh, adalah jika masa percobaannya lebih dari 3 bulan.
Misalnya, sudah habis masa percobaan selama 3 bulan, kemudian diperpanjang lagi masa percobaannya.
Sehingga totalnya lebih dari 3 bulan masa percobaan.
Ini tidak boleh.
Oiya satu lagi, ketika karyawan menjalani masa percobaan, tidak boleh digaji dengan nominal dibawah upah minimum ya.
#04 : PERJANJIAN PROBATION
Yang tidak kalah penting untuk dipahami dalam penerapan Probatioan adalah harus ada syarat masa percobaan kerja yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Praktiknya, dituliskan dalam PKWTT nya bahwa ada masa percobaan.
Dan ingat, masa percobaan ini dihitung sebagai masa kerja ya.
Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.
Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.
— Baca juga : Upgrade Skill HR Kamu Dengan eTraining Ini
#05 : PHK PROBATION
Karna Probation ini adalah masa coba coba, sebelum ditetapkan menjadi karyawan tetap, maka ada potensi hasilnya selama Probation tidak sesuai harapan.
Sehingga, bisa jadi probationnya gagal.
Pada praktiknya, ada dua kondisi PHK dalam masa percobaan, yakni
- Setelah habis masa percobaan
- Sebelum habis masa percobaan
Ketika Perusahaan memutuskan PHK ketika masa percobaan selesai, maka tidak ada kewajiban atas pembayaran uang pesangon.
Begitu pun dengan PHK sebelum habis masa percobaan, tidak ada kewajiban pesangon, sisa upah maupun uang kompensasi.
Karena karyawan dalam masa percobaan ini bukanlah karyawan kontrak.
–
Demikian, semoga bermanfaat untuk kita semua. Salam HR.
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : admin@manajemensdm.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia