Karyawan Terkena Bencana Alam, Bagaimana Mekanisme Izinnya?

Karyawan Terkena Bencana Alam

Silhouette of Fireman Holding Hose

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net

Pagi ini saya ingin berbagi artikel tentang pengaturan karyawan yang terkena dampak bencana alam.

Khususnya terkait dengan kehadirannya, apakah cuti? apakah izin? atau yang lainnya?

Sembari mensyukuri segala nikmat yang telah kita dapatkan, mari kita telaah artikel hari ini.

Belakangan ini, beberapa bencana alam terjadi di negara tercinta kita.

Entah itu Banjir, Gempa Bumi ataupun Bencana Alam lainnya.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagi karyawan yang terkena Bencana Alam tersebut, bagaimana kehadirannya?

Sayangnya, di Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas untuk karyawan yang terkena Bencana Alam.

Sehingga berpotensi karyawan yang tidak masuk karena bencana alam, akan berpolemik mengenai kehadirannya.

Apakah dianggap mangkir? Atau tidak?

Untuk menjawab hal itu, tim ManajemenSDM.net coba menjabarkan beberapa alternatif.

Karena hal ini tidak diatur secara langsung di UU 13/2003, maka idelanya ketentuan ini diatur lebih terinci di aturan perusahaan.

Baik itu Perjanjian Kerja Bersama / Peraturan Perusahaan, ataupun Surat Keputusan Direksi.

Berikut, beberapa alternatif kebijakan yang dapat diterapkan kepada Karyawan yang terkena Bencana Alam. Cekidot.

#1 : Izin Khusus / Dispensasi Bencana Alam

Opsi pertama adalah dengan memberikan izin khusus / dispensasi.

Dispensasi ini dimaksudkan bahwa karena kondisi kondisi tertentu, maka karyawan dapat diberikan hak untuk tidak masuk kerja.

Dalam penerapan dispensasi ini, karyawan yang tidak masuk tidak dikenakan pasal mangkir dan tidak pula diterapkan ketentuan No Work No Pay (baca disini untuk penjelasan No Work No Pay)

Sehingga ketika tidak masuk karena dispensasi ini, karyawan tetap dibayar upahnya.

Contoh poin poin penting ketentuan Dispensasi ini misalnya :

  • Karyawan yang terkena bencana alam, diberikan dispensasi selama 2 hari (Hari yang dimaksud adalah hari kalendar, bukan hari kerja)
  • Bencana alam yang dimaksud diantaranya Banjir, Kebakaran, Gempa Bumi, Tanah Longsor dan Bencana lainnya yang disebabkan oleh alam
  • Dalam pengajuan dispensasi ini, wajib dilampiri dengan bukti bukti terkait seperti surat pengantar dari kelurahan, foto dan video kejadian.
  • Pelaksanaan dispensasi ini hanya dilakukan pada saat hari kejadian, tidak dapat dipindahkan ke hari lain.

Ingat, ketentuan ini harus dicantumkan dalam aturan perusahaan.

Boleh didalam PKB, boleh didalam PP ataupun dalam bentuk SK Direksi.

Yang penting tertulis dan rulesnya jelas.

Baca Juga : Download SOP HR dan Form Struktur Upah Disini

#2 : Unpaid Leave / Cuti Tidak Dibayar

Opsi yang kedua adalah menerapkan unpaid leave, atau cuti tidak dibayar.

Berbeda dengan izin / dispensasi pada opsi pertama di atas, disini upahanya tidak dibayar.

Sehingga karyawan yang tidak masuk kerja karena bencana alam, kemudian mengajukan unpaid leave, tidak dibayarkan upahnya sesuai jumlah harinya.

Bagaimana menghitung upah per harinya? Anda dapat membaca ulasannya disini

Unpaid leave sendiri sebenarnya tidak diatur secara mendetail di undang-undang.

Hanya saja yang dapat dijadikan rujukan adalah ketentuan tentang No Work No Pay (baca disini untuk penjelasan No Work No Pay)

Ingat, ketentuan ini pun harus dicantumkan dalam aturan perusahaan.

Boleh didalam PKB, boleh didalam PP ataupun dalam bentuk SK Direksi.

Yang penting tertulis dan rulesnya jelas.

Apapun opsi yang dipilih, berhubung bencana alam ini adalah hal yang tidak diharapkan, maka pastikan mengedepankan aspek kemanusiaan.

Pun akan lebih baik lagi jika perusahaan memberikan bantuan bantuan materiil maupun non materiil kepada karyawan yang menjadi korban bencana alam.

Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?

Isi Formnya DISINI

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis


Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :

Email : admin@manajemensdm.net

Official WA  : 08986904732 (Whatsapp Only)

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

2 thoughts on “Karyawan Terkena Bencana Alam, Bagaimana Mekanisme Izinnya?

  1. Kami mengaturnya dalam PP & PKB yaitu pada pasal Izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Menerima Gaji, antara lain: perkawinan karyawan, perkawinan anak, istri/karyawan melahirkan/keguguran, khitanan/pembaptisan, wisuda karyawan/batih, meninggalnya batih/keluarga/serumah, musibah bencana alam / kebakaran yang menimbulkan kerusakan rumah tinggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

77rabbit
slot thailand
slot kamboja
slot asia
slot filipina
slot jepang
slot rusia
slot malaysia
slot amerika
slot hongkong
slot singapore
slot dubai
slot korea
slot prancisslot server amerikaslot server filipinaslot server jepangslot server kambojaslot server koreaslot server prancisslot server rusiaslot server thailandslot server dubaislot server asiaslot server luarslot asia
slot kamboja
slot gacor
slot gacor
scatter hitam
olympus slot
slot777
slot gacor
slot gacor maxwin
slot maxwinsenang303
senang303
senang303
senang303
senang303
senang303
sukses303
sukses303
sukses303
sukses303slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot hongkong
slot malaysia
slot thailand
slot malaysia
slot rusia
slot jepang
slot kamboja
slot asia
slot dubai
slot server luar
slot thailand
slot amerikaslot server rusia
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/umum/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/standar/
https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/pelayanan/konsultasi/sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
amarta99
joinbet99
slot gacor maxwin
scatter hitam
toto slot
slot server luar
slot thailand
slot jepang
slot777
slot thailand
slot server jepang
https://pmb.cibi.co.id/
https://rr.smartcity.co.id/