Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini saya ingin berbagi pengetahuan ketentuan tentang THR bagi karyawan yang resign.
Sembari menikmati udara segar hari ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Menjelang hari raya, selalu menjadi momen yang krusial dan spiritual bagi siapa saja.
Dan bagi seorang karyawan maupun perusahaan, momen ini juga sangatlah penting, karna berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya.
Nah yang sering menjadi pertanyaan adalah, apakah karyawan yang resign sebelum hari raya akan mendapatkan THR atau tidak?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus membedah aturan pemerintah tentang THR.
Anda dapat mendownload Permenaker No 6 Tahun 2016 Tentang THR disini.
Jika sudah didownload, mari kita lanjut bahas lebih detail. Cekidot.
Btw, jika anda lebih suka belajar menggunakan video dan suara, anda dapat mempelajarinya melalui link youtube dibawah ini (jangan lupa subscribed ya 😀 )
Namun jika anda suka membaca tulisan, yuk dilanjut bacanya 😀
#01 : PHK di H-30 Mendapatkan THR
Sudah download Permenakernya kan ya?
Oke, silakan buka Pasal 7.
Pada ayat 01, bunyinya seperti ini :
“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas Tunjangan Hari Raya”
Dari sini ada beberapa poin yang perlu kita catat :
- Pekerja PKWTT alias karyawan tetap
- PHK H-30 Lebaran
- Mendapatkan THR
Jadi, bagi karyawan tetap yang di PHK di H-30 lebaran, atau mudahnya di bulan Ramadhan, maka dia berhak atas THR.
Jadi resign di H-30 Hari Keagamaan dapat THR ya?
Wait, kita lihat lanjutan pembahasan dibawah ini
— Baca juga : Download berbagai file HR disini, gratis
#02 : PHK H-30 Yang Mendapatkan THR, Jika PHK Oleh Pengusaha
Nah sekarang buka lagi permenakernya dan lihat pasal 7 lagi, tapi di ayat 2 nya.
Bunyinya seperti ini :
“Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang dimaksud ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha”
Nah frase penting yang harus dilihat adalah :
“…pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha”
Apa itu PHK oleh Pengusaha?
Sayangnya secara harfiah tidak dijelaskan langsung di permenaker ini.
Sehingga ini berpotensi jadi debatable diantara praktisi HR.
Karna bisa ada dua pemahaman :
- Pemahaman bahwa semua PHK itu pasti dari pengusaha, termasuk resign
- Pemahaman kedua, resign itu bukan PHK oleh pengusaha, tapi PHK oleh karyawan.
Semoga segera terbit arahan dari pemerintah, dalam hal ini kemnaker, agar tidak jadi debatable.
Tapi menurut pendapat penulis, PHK oleh Pengusaha artinya pemutusan hubungan kerjanya oleh pengusaha.
Jadi yang melakukan / yang memutus adalah dari sisi pengusaha.
Bagaimana dengan resign?
Resign alias mengundurkan diri tentu dilakukan oleh pekerja, bukan oleh pengusaha.
Artinya ya yang memutus hubungan kerja itu si karyawan itu sendiri.
Bukan diputus hubungan kerjanya oleh Pengusaha.
Sehingga jika mengacu pada pasal 7 ayat (2) Permenaker 6 Tahun 2016, maka karyawan resign, meski di H-30, tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya.
— Baca juga : Ikuti Kelas Siap Jadi Praktisi IR Yuk, Klik Disini
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
Gak mau ketinggalan info artikel HR lainnya?
Silakan daftarkan email anda DISINI
Oiya, satu lagi, mau punya eLibrary Kumpulan aturan HR?
Silakan akses langsung disini All Aturan Ketengakerjaan (HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia