Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Kali ini kita akan belajar bareng mengenai Perjanjian Kerja, khususnya tentang PKWT.
Sesuai judul, yang dibahas adalah, apa resikonya jika Perusahaan telat / lupa urus perpanjangan PKWT karyawan?
Sembari mensyukuri berbagai nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita, yuk kita telaah bersama artikel kali ini.
–
Di Indonesia, dikenal dua hubungan kerja yang didasarkan Perjanjian Kerja, yaitu :
- PKWT : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- PKWTT : Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Yang secara awam kita menyebutkannya sebagai :
- PKWT adalah Karyawan Kontrak
- PKWTT adalah Karyawan Tetap
Tahukah teman teman, bahwa sesuai Pasal 51 UU 13/2003, Perjanjian Kerja itu dapat dilakukan secara Tertulis atau Lisan.
Apakah ini artinya boleh PKWT (Kontrak) dengan Perjanjian Kerja Lisan?
Ternyata tidak boleh, karena di Pasal 57 nya disebutkan bawah PKWT (Karyawan Kontrak) dibuat secara tertulis.
Artinya, untuk PKWT harus dibuat Perjanjian Kerja Tertulis, bukan Lisan.
Sehingga mudahnya begini :
Perjanjian Kerja Tertulis untuk PKWT & PKWTT
Perjanjian Kerja Lisan untuk PKWTT
Nah, sekarang kita simak case / kejadian sebagai berikut :
Budi, seorang Karyawan Kontrak di PT Ambil Hikmahnya Aja (PT AHA), yang habis kontrak tanggal 01 April 2022.
7 hari sebelum habis kontrak, Budi dinfo oleh HRD bahwa kontraknya akan diperpanjang, sehingga Budi lanjut kerja di PT AHA.
Budi bahagia dan dia telpon ayang untuk diingetin ttd kontrak perpanjangan tgl 01 April.
Namun ditanggal 01 April 2022, last daynya, tidak ada tanda-tanda ttd perpanjangan kontrak.
Sedih, Budi pun hubungi ayang untuk dimintain pendapat.
Ayangnya Budi bilang untuk ngobrol ke pawangnya HRD dan Budi pun berbondong bondong sendirian ke HR Department.
Setelah Budi menyampaikan maksud dan tujuannya, kemudian Pawang HRD menyampaikan bahwa Kontark Perpanjangan masih disiapkan dan direview oleh om bos.
Sehingga belum bisa proses tandatangan perpanjangan kontraknya Budi.
Namun sang Pawang HRD memastikan bahwa Budi tetap lanjut bekerja di PT AHA meski belum tandatangan kontrak, karena memang Perusahaan masih butuh Budi untuk bekerja di Perusahaan.
Mendengar kepastian itu Budi kembali bahagia dan semangat, karena yakin masih lanjut kerja di PT AHA, sesuai janji sang Pawang HRD.
10 hari kemudian, di tanggal 10 April 2022, Budi gak sengaja ketemu Pawang HRD di ruang pantry yang sedang asik bikin kopi hitam.
Kemudian Budi pun menanyakan lagi “Pak Pawang HRD, Kapan saya bisa tanda tangan kontrak perpanjangannya?”
Jawaban yang diterima Budi tetap sama, bahwa masih dimeja ombos, beliau lagi keluar Nagreg, jadi belum kasih feedback draft perpanjangan kontraknya.
Dan Pawangnya HRD kembali meyakinkankan ke Budi kembali bahwa tenang aja, toh selama ini masih tetap kerja normal, nanti tinggal nyusul aja dokumen perpanjangan kontraknya
— Baca Juga : Yuk Belajar Bareng Memahami Aturan Ketenagakerjaan Disini
Jika begini ceritanya, apakah boleh ttd kontraknya menyusul? adakah konsekuensi hukumnya
Jawabannya, yessssss ada konsekuensi hukumnya.
Mengapa?
Karna sejak tanggal 02 April hingga 10 April, Budi bekerja tanpa ada kontrak / Perjanjian Kerja Tertulis.
Yang ada hanya ucapan / lisan dari Pawang HRD aja.
Berarti, perjanjian kerjanya lisan, bukan tertulis.
So seperti kita bahas diawal, bahwa PKWT harus Tertulis.
Dan Perjanjian Kerja Lisan itu bolehnya untuk PKWTT / Tetap.
Sehingga, hati hati ya, hal ini bisa ada potensi karyawan menggugat via PHI dan hubungan kerjanya dianggap sebagai PKWTT / Karyawan Tetap.
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia