Cuti Bersama Lembur Atau Tidak?
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Kali ini kita akan membahas tentang Cuti Bersama.
Khususnya perihal, apakah ketika karyawan masuk di hari cuti bersama, dibayar upah lembur? atau tidak?
Sembari menikmati pancaran sinar matahari, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Permasalahan mengenai cuti bersama selalu ramai untuk dibahas.
Karena namanya “Cuti”, maka asumsinya adalah libur.
Pun demikian disebutnya “Bersama”, jadi seolah berlaku untuk semua pihak.
Apa dampaknya?
Ketika karyawan masuk di hari cuti bersama, seringkali timbul pertanyaan apakah dia dibayar lembur atau tidak?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari kita pahami dahulu apa itu Cuti Bersama. Cekidot.
1. Cuti Bersama Tidak Wajib Diikuti Oleh Perusahaan
Jika merujuk pada bunyi keputusan 3 menteri (umumnya disebut SKB 3 Menteri), tertulis bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi Perusahaan diserahkan kepada pimpinan perusahaan.
Hal ini berarti tidak ada kewajiban bagi Perusahaan untuk mengikuti mazhab cuti bersama ini.
Cuti Bersama ini sejatinya lebih mengatur kepada teman-teman PNS, yang otomatis mengikuti ketentuan Cuti Bersama ini.
2. Cuti Bersama Boleh Memotong Cuti Tahunan
Saya sebutkan boleh memotong Cuti Tahunan, karena pada praktiknya ada juga Perusahaan yang baik hati memberikan hadiah kepada karyawan dengan menerapkan cuti bersama namun tidak memotong cuti tahunan karyawan (wah ini mah perusahaan favorit semua karyawan).
Namun demikian, dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa Cuti Bersama ini memotong hak cuti tahunan karyawan.
Artinya jika perusahaan anda mengikuti Cuti Bersama, maka anda boleh menerapkan untuk memotong cuti tahunan karyawan anda
— Baca : Kumpulan Kelas HR
3. Sebaiknya Diatur Dalam Peraturan Perusahaan / PKB
Agar tidak menjadi polemik dan meresahkan karyawan, baiknya pengaturan tentang cuti bersama ini diatur dalam Peraturan Perusahaan / PKB.
Jika sudah menjadi aturan perusahaan, karyawan mau tidak mau harus ikut ke aturan tersebut.
–
Bagaimana? Sudah kebayang apa itu cuti bersama?
Oke, kembali ke pertanyaan awal, jadi ketika karyawan masuk kerja di tanggal cuti bersama, apakah dihitung lembur?
Ada beberapa kemungkinan, tergantung Cuti Bersama itu dianggap apa di Perusahaan?
Kita coba cek satu per satu kemungkinannya.
#1 : Cuti Bersama = Tidak Ada = Tetap Masuk Normal
Jika di aturan Perusahaan tidak mengatur apapun tentang cuti bersama, atau bahkan menyebutkan bahwa Cuti Bersama SKB Menteri tidak berlaku di Perusahaan, maka jatuhnya tetap masuk normal.
Artinya, karyawan yang masuk kerja hari itu ya tidak dibayar lembur.
Karena itu adalah hari kerja biasa.
Bagaimana yang tidak masuk kerja?
Kembali ke aturan perusahaan, bisa dianggap cuti, unpaid leave atau bahkan mangkir.
#2 : Cuti Bersama = Cuti, Dan Memotong Cuti Karyawan
Opsi lain, jika Perusahaan bisa juga menetapkan karyawan diliburkan pada Cuti Bersama, namun liburnya ini memotong Cuti Tahunannya / Cuti lainnya.
Hal ini paling lumrah terjadi di Hari Raya Idul Fitri, dimana mayoritas akan mudik.
Kunci yang perlu diperhatikan adalah bahwa Cuti Bersama ini Memotong Cuti Tahunan.
Artinya, jika masuk kerja di hari cuti bersama ini, cuti tahunannya tidak dipotong.
Yang berarti, itu adalah hari kerja normal.
Sehingga karyawan tidak mendapatkan lembur.
#3 : Cuti Bersama = Libur
Nah ini yang mungkin paling diimpikan karyawan.
Perusahaan menetapkan bahwa Cuti Bersama adalah Hari Libur bagi karyawan.
Cihuyy.
Jika memang demikian, maka karyawan yang masuk kerja di hari Cuti Bersama itu akan mendapatkan upah lembur.
Bagaimana cara menghitung lemburnya?
Silakan pelajari Cara Menghitung Upah Lembur melalui LINK INI
–
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
–
ManajemenSDM.net – (insya Allah) Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : manajemensdm.net@gmail.com
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – (insya Allah) Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net