Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Sejak diterbitkannya UUCK beserta turunannya, banyak ketentuan ketenagakerjaan yang baru.
Beberapa merupakan update ketentuan, beberapa merupakan ketentuan yang betul betul baru.
Lantas, apa yang perlu Perusahaan lakukan dalam menghadapi ini?
Tenang, sembari tetap positive thinking dan jaga kesehatan, mari kita telaah bersama artikel kali ini.
–
Banyak Perusahaan yang mulai melakukan penyesuaian penyesuaian terkait dengan ketentuan ketenagakerjaan terbaru, sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja / UUCK, beserta turunannya.
Berikut ini kami coba sampaikan 3 Langkah Strategis dalam penyesuaian UUCK kedalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Cekidot.
#01 : CEK APA SAJA YANG BERUBAH DI UUCK
Langkah pertama, tentu kita harus lakukan pengecekan / mapping terkait dengan aturan aturan apa saja yang berubah?
Beberapa yang berubah / baru diantaranya :
- Aturan baru terkait Uang Kompensasi bagi karyawan kontrak / PKWT (baca cara menghitungnya disini)
- Ketentuan mengenai Waktu dan Kerja Lembur
- Aturan mengenai Uang Pisah
- Ketentuan perhitungan pesangon
- Aturan pemberian surat peringatan
- Dan lain lain
Aturan aturan ini idealnya diatur di PP/PKB.
Gunanya, agar tidak ada perbedaan persepsi ketentuannya.
#02 : BANGUN MINDSET YANG SAMA ANTARA KARYAWAN & MANAGEMENT
Langkah selanjutnya adalah samakan mindset / persepsi antara karyawan dengan management.
Mindset yang kami maksud adalah semangat untuk selalu ikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baik ketentuan tersebut itu dirasa lebih tinggi ataupun dirasa lebih rendah.
Penyamaan mindset ini penting, agar dalam melakukan penyesuain ketentuan UUCK ke PP/PKB dapat berjalan lebih lancar.
#03 : PASTIKAN STRATEGI TEPAT SASARAN DAN MAMPU DIIMPLEMENTASIKAN
Ini langkah terpentingnya.
Pastikan bahwa dalam menjalankan langkah langkah di atas, dibarengi dengan strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Perusahaan.
Beberapa contoh strateginya diantaranya :
- Pastikan mengatur secara detil perubahan perubahan dari UUCK ke PP / PKB
- Pastikan menulis pasalnya secara jelas dan detil, agar tidak multi tafsir
- Pastikan melakukan pendekatan yang baik dengan karyawan / serikat
Dalam praktiknya, beberapa rekan praktisi HR mengalami beberapa kendala dalam melakukan penyesuaian ini.
Beberapa kendalanya diantaranya :
- Perusahaan kesulitan melakukan penyesuaian ketentuan UUCK ke PP/PKB
- Perusahaan perlu didampingin dalam merancang bunyi pasal yang aman dan jelas
- Perusahaan perlu pendalaman materi terkait ketentuan UUCK yang perlu disesuaikan ke PP/PKB
- Perusahaan ingin buth diskusi lebih private untuk bahas detil pasal dan strategi perumusan PP / perundingan PKB dengan Pakarnya.
Jika anda atau Perusahaan anda termasuk mengalami kendala di atas.
Tenang saja, kami, tim ManajemenSDM.net bekerja sama dengan law firm terpercaya, siap membantu Perusahaan anda.
Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan Program Pembahasan dan Pendampingan berjudul “STRATEGI PERUMUSAN PP / PKB.”
Akan ada dua pilihan program, yaitu :
- Public Training : Strategi Perumusan PP / PKB
- Private / Inhouse : Strategi Perumusan PP / PKB & Pendampingan Pembuatan PP / PKB Secara Detail
Silakan isi form berikut ini untuk dapat mengikuti salah satu / kedua program di atas.
FORM PENDAFTARAN PROGRAM STRATEGI PERUMUSAN PP/PKB
Jika ada pertanyaan atau kendala dalam pendaftaran, silakan hubungi WA Admin di 08986904732 atau Klik LINK WA Ini untuk terhubung langsung.
Semoga bermanfaat untuk memudahkan Penyesuaian Aturan UUCK kedalam PP / PKB.
Penyesuaian Aturan
Penyesuaian Aturan
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia