Tantangan Ketenagakerjaan 2018

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Penghujung tahun 2017 sudah mendekat, sesaat lagi kita bersama menyambut hiruk pikuk tahun masehi yang baru.
Tahun Baru, Tahun 2018. hip hip huraaaa…..
Ditahun yang baru tentu saja telah menanti tantangan-tantangan terbaru dalam berbagai bidang.
Jika terkait ketenagakerjaan, apa saja prediksi tantangan ketenagakerjaan di tahun 2018?
Simak ulasannya di artikel hari ini.
–
Hanya kurang dari satu bulan lagi kita bersama memasuki tahun 2018, tahun baru dengan penuh harapan untuk berkembang lebih baik dan tentu saja selalu menawarkan tantangan-tantangan baru.
Sejatinya manusia memang perlu tantangan agar dapat terus berkembang. Klo ndak mau tantangan ya hidupnya akan stag begitu-begitu saja alias tidak berkembang.
Dan manusia yang ndak mau berkembang, kemungkinan besar dia akan kalah dengan perkembangan jaman.
Begitupun mengenai ketenagakerjaan, akan selalu ada tantangan-tantangan yang siap menanti para praktisi HR.
Berikut 5 tantangan ketenagakerjaan yang diperkirakan akan muncul di tahun 2018 :
#1 : RENCANA REVISI UU 13 Tahun 2003
Dipenghujung tahun 2017 ini, muncul kembali isu tentang adanya rencana perubahan UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Yang hingga sekarang masih cukup ramai ditolak oleh kalangan serikat.
Seperti kita ketahui, bahwa UU 13/2003 memiliki banyak kekurangan dan sudah banyak pasal yang di-anulir oleh MK
Cek resume putusan MK terkait UU 13/2003 disini.
Hingga saat ini, saya pun belum menerima bocoran resmi tentang revisi UU 13/2003.
Beberapa isu menyebutkan topik yang diusulkan untuk diubah antara lain Outsourcing, Pengupahan, Pesangon dan Kontrak.
Namun isu ini belum tentu benar, karena belum ada rilisan resmi dari pihak terkait.
Apapun yang diubah, jika memang terjadi revisi UU 13/2003 yang signifikan, maka kemungkinan besar peta ketenagakerjaan juga akan berubah.
Sebagai praktisi HR/IR kita perlu menyiapkan diri dan mempersiapkan diri untuk menerima perubahan ini.
#2 : PELAKSANAAN TAPERA
TAPERA atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program pemerintah untuk pembiayaan untuk Perusahan rakyat.
Menurut Undang-undang, TAPERA adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya.
Kapan TAPERA ini diberlakukan?
Jika merujuk pada UU Tapera (anda dapat mendownloadnya disini), BP TAPERA harus sudah beroperasi secara penuh paling lambat 2 tahun sejak UU TAPERA disahkan.
UU TAPERA sendiri disahkan tanggal 24 Maret 2016, sehingga mestinya tanggal 24 Maret 2018 BP TAPERA sudah beroperasi secara penuh.
Tentu penerapan TAPERA ini berdampak secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan.
Secara langsung misalnya terkait besaran iuran (yang hingga saat ini tim ManajemenSDM.net belum tahu besarannya).
Iuran ini, jika melihat pada BPJS TK dan Kesehatan, maka akan terdiri dari iuran karyawan dan iuran perusahaan.
Dampak tidak langsungnya ya terkait dengan tujuan TAPERA itu sendiri, yakni pembiayaan perumahan rakyat.
Jika anda belum memahami betul mengenai Tapera, silakan baca ulasan lengkap Tapera disini
#3 : JAMINAN TIDAK BEKERJA
Dipertengahan tahun 2017, muncul wacana yang kira-kira artinya, akan ada santunan bagi karyawan yang tidak bekerja.
Santunan ini tentu dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Namun yang menarik adalah, direncanakan santunan ini berasal dari iuran Karyawan dan Perusahaan, mirip seperti konsep BPJS dan Tapera.
Belum ada rilisan resmi yang kami terima mengenai program ini.
Jadi mungkin bukan di tahun 2018 akan diterapkan program ini, karena masih banyak hal yang perlu digodok.
#4 : PEMAGANGAN
Pemagangan sejatinya adalah konsep bagus agar para pencari kerja bisa mendapatkan bekal pengalaman yang mumpuni sebelum benar-benar terjun kedunia kerja.
Namun dilapangan ada beberapa Perusahaan yang menyalahi konsep aslinya pemagangan.
Anak-anak magang dijadikan seolah-olah menjadi Karyawan dengan upah yang dibawah UMK. (cek daftar UMK 2018 disini)
Ini tentu tidak benar, dan hal ini yang menyebabkan Pemagangan diperkirakan menjadi salah satu isu sentral di tahun 2018.
Jika di Perusahaan anda menerapkan program magang, pastikan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#5 : HAPUS OUTSOURCING DAN KONTRAK
Yap, diperkirakan isu utama ini juga tetap akan didengung-dengungkan oleh serikat pekerja.
Karena memang masih ditemukan beberapa pelanggaran dalam praktik Outsourcing dan Kontrak.
Sebaiknya sebagai praktisi HR, kita jangan menjalankan praktik-praktik pelanggaran Outsourcing dan Kontrak.
Pastikan anda memiliki pengetahuan yang cukup mengenai aturan Outsourcing dan Kontrak, agar Perusahaan anda tidak dijadikan “target” oleh pihak-pihak tertentu.
Anda dapat mempelajari seluk beluk Outsourcing disini sedangkan seluk beluk Kontrak dapat anda pelajari disini
–
Demikian isu-isu hangat yang mungkin akan meramaikan topik ketenagakerjaan di tahun 2018. Tetap semangat dan terus maju rekan-rekan praktisi HR.
Salam HR