Menikah Sesama Pekerja di Satu Kantor

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi hari ini saya ingin berbagi analisa dan jawaban atas pertanyaan, bolehkah pekerja satu kantor menikah?
Sembari menikmati udara segar pagi ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Pada tanggal 14 Desember 2017, MK menetapkan Putusan MK Pencabutan Larangan Menikah Satu Kantor.
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa larangan pernikahan antar karyawan di satu kantor dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga, berdasarkan putusan itu, karyawan diperbolehkan menikah dengan sesama pekerja di satu kantor.
Lantas apa saja implikasinya bagi Perusahaan?
Berikut analisa dari ManajemenSDM.net terkait putusan MK tersebut. Cekidot :
#1 : Tidak Hanya Pernikahan, Namun Juga Pertalian Darah
Jika melihat lebih rinci putusan MK tersebut, bunyinya adalah menyatakan frase “..kecuali telah diatur dalam PP/PKB/PK” pada Pasal 153 ayat (1) huruf F UU 13/2003 bertentangan dengan UUD.
Dan, jika membuka UU 13/2003, pada Pasal 153 ayat (1) huruf F bunyinya adalah Perusahaan dilarang mem-PHK karyawan karna alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
Pasal ini ada 2 poin yang diatur, yakni pelarangan PHK jika :
a. Pekerja mempunyai pertalian darah dengan pekerja lain di dalam satu Perusahaan
b. Pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lain di dalam satu Perusahaan.
Pemahaman kami, pertalian darah ini artinya termasuk hubungan adik – kakak dan orang tua – anak.
Sehingga dengan putusan MK ini, Perusahaan dilarang mem-PHK karyawan karna alasan adanya hubungan pertalian darah (adik, kakak, orang tua, anak) dan pernikahan antar sesama karyawan dalam satu Perusahaan.
Lebih lanjut dalam ayat (2) pasal 153 disebutkan, PHK karena alasan pada ayat (1) (termasuk yang menjadi topik artikel ini) batal demi hukum dan Perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.
#2 : Tidak Disebutkan Apakah Aturan Ini Berlaku Surut Atau Tidak
Agak disayangkan, aturan sepenting ini (karena ada dampak PHK dan kompensasi yang jauh berbeda), belum ada penjelasan apakah ketentuan ini berlaku surut atau tidak?
Karena dampaknya akan sangat luas sekali.
Bayangkan, jika boleh berlaku surut, maka karyawan yang “diarahkan” untuk resign, atau yang di-PHK karena diatur di PP/PKB/PK karena alasan menikah atau ada pertalian darah dengan sesama karyawan di satu kantor dapat menuntut Perusahaan.
Tentu hal ini akan menyebabkan gelombang tuntutan yang cukup besar.
Semoga instansi terkait dapat segera mengeluarkan arahan dan aturan mengenai pemberlakukan Putusan MK tersebut apakah berlaku surut atau tidak.
–
Lantas bagaimana menyikapi putusan ini?
menurut saya, langkah pertama adalah melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja (apabila ada) atau dengan perwakilan Pekerja.
Sampaikan mengenai ketentuan ini dan harapan dari Perusahaan, serta dengarkan harapan dari Pekerja.
Apabila ketentuan itu ada di atur di PP/PKB, maka sebaiknya dilakukan penyesuaian dengan ketentuan ini.
Jika Perusahaan tetap ingin ada klausul yang mirip dengan ketentuan ini, maka saran saya diarahkan bukan pada pelarangan pernikahan / pertalian darah di satu perusahaan, namun lebih kepada penekanan di Benturan Kepentingan (conflict of interest).
Sehingga jika satu karyawan dengan karyawan lain dalam satu perusahaan dan dilihat serta dianalisa dapat menimbulkan benturan kepentingan, ini yang harus dicarikan solusi win-win nya bagaimana.
–
Oiya silakan download putusan MK tersebut dibawah ini.
Download Putusan MK Pencabutan Larangan Untuk Menikah Satu Kantor DISINI
–
Demikianlah sedikit sharing dari saya, semoga bermanfaat untuk anda.
Salam HR
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk pertanyaan dan diskusi silakan menghubungi kami di kolom komentar atau :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Nice Article……
ampe beredar joke tentang dilarang menikah dengan teman wanita ‘sekantor’ … ya iyalah masa ‘sekantor’ mau dinikahin…..
Tks apresiasinya Pak Tulus.
Report pak nikahin sekantor..hehe