Revisi UMK Jawa Barat 2021
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat menerbitkan KepGub No 809/2020.
Isinya merevisi Upah Minimum beberapa kota / kabupaten.
Kota / Kabupaten mana saja yang mengalami perubahan? Yuk kita cek dibawah ini.
–
Dari hasil pengamatan ManajemenSDM.net, ada 4 kota/kab yang mengalami perubahan upah minumum di KepGub ini.
Upah Minimum Kota/Kab 2021 yang mengalami perubahan yaitu :
- Kota Bogor dari Rp 4.169.806 menjadi Rp. 4.306.159
- Kab. Cianjur dari Rp. 2.534.798 menjadi Rp. 2.699.814
- Kota Tasikmalaya dari Rp. 2.264.093 menjadi Rp. 2.339.487
- Kab. Tasikmalaya dari Rp. 2.251.787 menjadi Rp. 2.326.772
Untuk mendownload SK resminya, silakan KLIK DISINIÂ
atau copas link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1yUrvsNmxIh1WFmyEfpT6vl62h8JdcCH7/view?usp=sharing
Jika anda ingin mendownload Upah Minimum 2021 Seluruh Provinsi, silakan cek DISINI
— Baca Juga : Download File Kerja HR Disini
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : manajemensdm.net@gmail.com
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia