Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Kami masih suka mendapatkan pertanyaan tentang cara menghitung lembur yang sesuai undang undang, khususnya update dari UU Cipta Kerja dan PP nya.
Oleh karenanya, artikel terbaru hari ini membahas tentang cara menghitung upah lembur.
Sembari ditemani kriuknya keripik singkong lokal, mari kita telaah bersama sajian hari ini.
–
Overtime atau lembur adalah kelebihan jam kerja dari waktu kerja normal.
Lalu berapa waktu kerja normal?
Normalnya, ada 2 jenis waktu kerja normal, yaitu :
- 6 hari kerja, 7 jam sehari dan maksimal 40 jam seminggu (akan ada hari kerja terpendek selama 5 jam)
- 5 hari kerja, 8 jam sehari dan maksimal 40 jam seminggu
Ketentuan jam di atas bisa berbeda untuk sektor tertentu misal sektor Minyak dan Tambang.
Diluar waktu kerja normal di atas, jika karyawan tetap bekerja, maka dikategorikan sebagai kerja lembur.
Namun ada batasnya dalam melaksanakan lembur ini.
Pemerintah memberikan batasan seperti ini :
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud diatas tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Sebagaimana tertuang di Pasal 26 PP 35/2021
Lantas bagaimana cara menghitung lembur?
Berikut saya bantu menjelaskan dalam 3 cara mudah menghitung Lembur, cekidot:
Langkah #1 : HITUNG TARIF UPAH LEMBUR (TUL) SEJAMNYA
Langkah pertama, tentukan dahulu Tarif Upah Lemburnya.
Untuk menemukan upah lembur sejam atau Tarif Upah Lembur (TUL), adalah dengan rumus ini :
TUL = 1/173 x Upah Sebulan
Upah sebulan terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap (jika ada)
Referensi Pasal 32 PP 35/2021
Bagaimana perhitungan lembur bagi karyawan Harian?
Caranya, dicari dulu upah bulannya dengan cara :
- Upah sehari dikali 25, bagi karyawan yang bekerja 6 hari / minggu
- Upah sehari dikali 21, bagi karyawan yang bekerja 5 hari / mingguÂ
Langkah #2 : CATAT JUMLAH JAM LEMBUR KARYAWAN
Langkah selanjutnya, anda harus mencatat jumlah jam lemburnya.
Yang perlu diperhatikan disini adalah catatan jam lemburnya dari jam berapa sampai jam berapa.
Juga lembur dilakukan pada hari kerja biasa atau hari libur.
Ini berbeda perhitungannya.
Dan hal ini nanti akan berpengaruh pada perhitungan upah lemburnya berdasarkan Tarif Lembur.
— Baca Juga : Download File Kerja HRGA K3 Super Lengkap Disini
Langkah #3 : HITUNG UPAH LEMBUR SESUAI TARIF
Langkah terakhir adalah menghitung upah lemburnya.
Untuk menentukan upah lembur ini, anda harus memperhatikan ketentuan Tarif Lemburnya.
Karena setiap jam berbeda cara perhitungan upah lemburnya.
Berdasarkan PP 35/2021 terbaru, ada update perhitungan tarif lemburnya.
Ketentuannya sebagai berikut :
Tarif Lembur Hari Kerja
1 jam pertama : 1,5 x TUL
jam ke 2 dst : 2 x TUL
Tarif Lembur Hari Libur atau Istirahat Mingguan
A. Untuk yang 6 HARI KERJA / MINGGU :
Untuk setiap jam di 7 jam pertama : 2 x TUL
Untuk jam ke 8 : 3 x TUL
Untuk jam ke 9, 10 dan 11 : 4 x TUL
Note : Jika lembur terjadi pada hari libur resmi di hari kerja terpendek, perhitungannya berubah menjadi :
Untuk setiap jam di 5 jam pertama : 2 x TUL
Untuk jam ke 6 : 3 x TUL
Untuk jam ke 7, 8 dan 9 : 4 x TUL
B. Untuk yang 5 HARI KERJA / MINGGU :
Untuk setiap jam di 8 jam pertama : 2 x TUL
Untuk jam ke 9 : 3 x TUL
Untuk jam ke 10 dan 11 : 4 x TUL
–
CONTOH PERHITUNGAN UPAH LEMBUR
Oke sekarang mari kita coba melakukan contoh perhitungannya ya :
Budi memiliki Upah Pokok 3 Juta sebulan dan Tunjangan Pulsa bersifat tetap sebesar 500 ribu.
Maka TUL Budi adalah sebesar = 1/173 x 3.500.000 = Rp. 20.231
Kita catat, TULnya Budi sebesar Rp. 20.231
Budi bekerja 8 jam sehari (5 hari kerja)
Pada hari kerja di hari Jum’at, Budi diminta lembur 2 jam setelah jam kerja.
Maka dicatat Budi Lembur hari kerja : 2 jam
Berdasarkan data di atas, maka Upah Lembur Budi adalah sebagai berikut :
Lembur Hari Kerja selama 2 jam :
Upah Lembur Jam Pertama : 1.5 x Rp. 20.231 = 30.346
Upah Lembur Jam Kedua : 2 x Rp. 20.231 = 40.462
Total Rp. 70.808
Sehingga total upah lembur yang diterima Budi adalah sebesar Rp. 70.808
Mudah bukan?
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia