Karyawan Kontrak

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini saya ingin berbagi mengenai pertanyaan-pertanyaan umum yang sering ditanyakan mengenai karyawan berstatus kontrak.
Pertanyaan ini penting untuk diketahui dan dipahami, karena menyangkut hak-hak karyawan.
Mari kita telaah bersama artikel hari ini, sembari menikmati udara pagi yang cerah ini.
–
Berikut 5 Pertanyaan Penting bagi Karyawan Kontrak yang harus dipahami oleh praktisi HR dan karyawan. Cekidot.
#1 : Apakah Karyawan berstatus Kontrak Mendapatkan Pesangon?
Tidak, Karyawan kontrak tidak memiliki hak pesangon jika dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Karena untuk kontrak karyawan, haknya berupa sisa kontrak apabila salah satu pihak mengakhiri kontrak lebih awal.
Sedangkan jika kontraknya telah berakhir, maka hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan sendirinya juga berakhir.
#2 : Apakah Karyawan berstatus Kontrak Berhak Atas THR?
Pada dasarnya karyawan yang pada hari raya masih memiliki status sebagai karyawan dan memiliki masa kerja minimum 1 bulan (dihitung mundur dari hari H hari raya) berhak atas THR.
Jadi Karyawan Kontrak bisa saja memperoleh Tunjangan Hari Raya.
Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk karyawan kontrak yang kontrak kerjanya berakhir sebelum Hari Raya.
Artinya karyawan kontrak yang kontraknya berakhir, misalnya kontraknya habis pada H-5, maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan THR.
Secara aturan demikian, namun jika perusahaan berbaik hati ingin memberikan THR, tidak ada salahnya.
Artikel lengkap mengenai Tunjangan Hari Raya sesuai aturan terbaru dapat anda baca disini
#3 : Apakah Karyawan berstatus Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?
Perihal cuti tahunan berkaitan erat dengan masa kerja.
Ada 2 pendapat terkait dengan masa kerja karyawan berstatus kontrak.
Pendapat pertama, menghitung masa kerja karyawan berstatus kontrak secara terus menerus, meskipun dilakukan 2x kontrak.
Misalnya : Rifqi selama tahun 2015 – 2017 bekerja di PT Suka Suka dengan status kontrak. Rifqi dikontrak sebanyak 2 x dengan durasi masing-masing 1 tahun.
Oleh PT Suka Suka, masa kerja Rifqi dihitung total sebanyak 2 tahun.
Nah PT Suka Suka ini berarti menganut pendapat masa kerja karyawan kontrak dihitung terus menerus. Sehingga pada kontrak kedua, Rifqi memperoleh hak cuti tahunan.
Pendapat kedua, tidak menghitung masa kerja secara terus menerus.
Melainkan menghitung hanya sesuai kontraknya masing-masing.
Misalnya : Ryan selama tahun 2014 – 2016 bekerja di PT Tegar Sentosa dengan status kontrak. Ryan dikontrak sebanyak 2 x dengan durasi masing-masing 1 tahun.
Oleh PT Tegar Sentosa, masa kerja Ryan dianggap nol ketika masuk kontrak kedua.
Hal ini memungkinkan, karna ketika kontrak kerja berakhir, maka hak dan kewajibannya pun turut berakhir.
Sehingga Ryan pada kontrak kedua tidak memperoleh cuti tahunan.
–
Kedua pendapat di atas sama-sama benar dan memiliki dasar hukum sendiri-sendiri.
Dengan catatan, kontraknya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan jika ada jeda antar kontrak, maka otomatis masa kerjanya selesai di masing-masing kontrak.
Jika anda ingin mengetahui aturan-aturan karyawan kontrak, anda dapat membaca lengkapnya disini
#4 : Apakah Karyawan berstatus Kontrak Ada Masa Percobaan?
Tidak ada dan tidak bisa.
Karyawan dalam status kontrak atau PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu) tidak dapat diterapkan masa percobaan.
Jika menerapkan masa percobaan, maka masa percobaan itu disyaratkan batal demi hukum.
Baca : Kumpulan Dokumen Penting Untuk Praktisi HR
#5 : Apakah Pekerjaan Kategori Inti (Core) Boleh Di-Kontrak-kan?
Core & Non Core bukan patokan untuk pekerjaan dapat di-kontrak-kan atau tidak.
Core & Non Core ini arahnya adalah outsourcing.
Pekerjaan yang termasuk Core tidak dapat di-outsourcing-kan, sedangkan pekerjaan yang termasuk non core, dapat di-outsourcing-kan.
Untuk pekerjaan yang dapat di-kontrak-kan adalah :
a. Pekerjaan yang sekali selesai, atau maksimal selesai dalam waktu 3 tahun
Pekerjaan ini misalnya proyek pembangunan
Jangka waktu : Maks 2 tahun + Maks 1 tahun + jeda + Maks 2 tahun
b. Pekerjaan yang bersifat musiman
Pekerjaan yang tergantung pada musim / cuaca atau mengejar target pesanan
Jangka waktu : Maks 2 tahun + Maks 1 tahun
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan Produk Baru
Pekerjaan membuat produk baru, trial produk, kegiatan baru.
Baca :
–
Demikianlah sedikit sharing dari saya, semoga bermanfaat untuk anda.
Salam HR
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
untuk Konsultasi silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)