Uji Materi PP 78 / 2015

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini saya ingin berbagi mengenai putusan MA atas Uji Materi PP 78 / 2015.
Beberapa waktu yang lalu, MA telah mengeluarkan putusannya.
Uji Materi ini dilakukan oleh Serikat Pekerja yang menguji beberapa pasal di PP 78 / 2015 Tentang Pengupahan diuji dengan UU 13 / 2003, UU 21 / 2000, UU 23 / 2014 dan UU 12 / 2011.
Bagaimana bunyi putusannya? simak ulasannya diartikel hari ini
Anda dapat mendownload putusan MA No : 34 P/HUM/2017 Tentang Uji Materi PP 78 / 2015 diakhir artikel ini.
–
Berikut ringkasan / resume dari Putusan MA No : 34 P/HUM/2017 Tentang Uji Materi PP 78 / 2015. Cekidot
PARA PEMOHON :
-
Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI),
-
Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI),
-
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia,
-
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (DPP FSPASI),
-
Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor Umum (DPP FSUI),
-
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI),
-
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (DPP FSP KEP),
-
Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia,
-
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (DPPFSP. FARKES/R),
-
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi,
-
Dewan Pengurus Pusat Assosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia),
-
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN),
-
Dewan Pimpinan Pusat Rumah Rakyat Indonesia (DPP RRI),
TERMOHON :
Presiden Republik Indonesia
PERMOHONAN :
Permohonan hak uji materiil atas Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan terhadap:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, dan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
PUTUSAN :
Menyatakan permohonan hak uji materiil dari para Pemohon tersebut tidak diterima
ULASAN :
Para Pemohon, yang terdiri dari 13 Serikat Pekerja memohon dilakukan uji materi beberapa pasal PP 78 / 2015.
Pasal-pasal yang diujikan ini seluruhnya mengenai Penetapan Upah Minumum, khususnya mengenai Formula Upah Minimum
Adapun yang menjadi alasan Serikat Pekerja yaitu :
- Hilangnya Hak Berunding Serikat Pekerja
- Penjelasan Pasal 44 ayat (2) PP 78 / 2015 Menyesatkan
- Hilangnya Hak Pekerja Untuk Memperoleh Penghasilan Yang Memenuhi Penghidupan Yang Layak
- Mereduksi Kewenangan Kepala Daerah
- Pasal 49 ayat (1) PP 78 / 2015 Menimbulkan Ketidakpastian Hukum Dan Hilangnya Hak Pekerja Untuk Memperoleh UMSP dan/atau UMSK
- Mereduksi Tugas Dewan Pengupahan
- Tidak Sejalan Dengan Tujuan Pembangungan Ketenagakerjaan
- Kontradiktif Diantara Materi Muatan Ayat-Ayat Dalam PP 78 / 2015 Sehingga Menunjukan Pemerintah Tidak Konsisten Pada Kebijakannya Sendiri
Pemerintah sendiri berpendapat bahwa pasal-pasal yang diujikan tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa UU 13 / 2003 saat persidangan uji materi ini dilakukan sedang diujikan di Mahkamah Agung.
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan:
“Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusiâ€,
maka permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh para Pemohon menjadi prematur (belum waktunya).
Sehingga putusan MA menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.
Salam HR
Download putusan MA No :Â 34 P/HUM/2017 Tentang Uji Materi PP 78 / 2015 disini
Info Konsultasi dan Pemesanan Produk HR atau ingin bergabung di grup WA ManajemenSDM.net, silakan hubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis