Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini kita akan membahas terkait dengan cara menghitung Kompensasi PKWT sesuai dengan ketentuan.
Sembari menikmati udara segar pagi ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Pasca diterbitkannya aturan pelaksnaan UU Cipta Kerja, banyak hal hal baru yang perlu dipelajari oleh teman teman Praktisi HR.
Salah satu ketentuan baru yang paling sering dibahas adalah tentang Kompensasi bagi Karyawan Kontrak (PKWT).
Seperti telah dipahami, bahwa ketentuan Kompensasi ini wajib diberikan kepada karyawan kontrak yang habis masa kontraknya.
Pemberian Kompensasi ini didasarkan pada masa kerja karyawan kontrak.
Bukan pada prestasi atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan kontrak.
Beberapa rekan praktisi HR bertanya, lantas bagaimana cara menghitungnya?
Bagaimana pula cara hitungnya jika karyawan kontrak masih aktif kontraknya pada saat UUCK / PP 35 diterbitkan?
Untuk menjawab pertanyaan diatas, kali ini tim ManajemenSDM.net mencoba membahas terkait cara menghitung Kompensasi PKWT. Cekidot.
#01 : RUMUS PERHITUNGAN KOMPENSASI
Mudahnya, rumus menghitung kompensasi ini mirip banget dengan cara menghitung Tunjangan Hari Raya / THR.
Ketentuannya sebagai berikut :
- Untuk masa kerja 12 bulan berturut turut, diberikan 1 x upah sebulan
- Untuk masa kerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, dihitung proporsional, yakni : (masa kerja/12) x 1 bulan upah
- Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, dihitung juga dengan proporsional yakni : (masa kerja/12) x 1 bulan upah
Dari ketentuan di atas, ada 3 komponen yang perlu disiapkan, yaitu
- Masa Kerja yang sudah dijalani
- Besaran Upah karyawan
- Komponen fix, 12 bulan
Jadi rumusnya adalah :
(Jumlah Masa Kerja dalam bulan / 12 bulan) x 1 bulan Upah
Mudah bukan?
— Baca juga : Download file kerja lengkap HRGA K3 disini
#02 : KATEGORI KARYAWAN KONTRAK YANG BERHAK ATAS KOMPENSASI
Salah satu yang ramai dibahas terkait pemberian Kompensasi untuk karyawan kontrak adalah, apakah ketentuan ini berlaku surut?
Untuk menjawabnya, coba kita lihat ketentuan penutup di PP 35/2021
Bunyi Pasal 64 Ketentuan Penutup PP 35/2021 seperti ini :
“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :
a. uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b. besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak
tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.”
Paham?
Atau masih bingung?
Oke, jika masih masih bingung membaca pasal di atas, kita coba permudah bahasanya.
Jadi mudahnya seperti ini :
- Jika per tanggal 02 Februari 2021 (tanggal PP 35 mulai berlaku) status karyawan kontrak masih aktif, maka dia berhak atas uang Kompensasi.
- Perhitungan masa kerja Karyawan Kontrak ini paling lama dihitung sejak 02 November 2020 (tanggal UUCK mulai berlaku).
Uang Kompensasi ini dibayarkan setiap habis masa kontrak karyawan.
Jika diperpanjang, maka periode kontrak yang pertama, dibayarkan dulu uang kompensasinya
–
Bagaimana cara hitung realnya?
Simak poin nomor 3 dibawah ini untuk contoh perhitungan realnya.
#03 : SIMULASI PERHITUNGAN KOMPENSASI
Sesuai dengan pembahasan di nomor 1 dan 2 di atas, ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh teman teman praktisi HR.
Pertama, tentang rumusnya, yaitu (masa kerja / 12 ) x 1 bulan upah
Kedua, memastikan karyawan berhak atau tidak atas kompensasi
Ketiga, memastikan masa kerja sesuai dengan ketentuan
Untuk memperjelas, mari kita coba simulasikan perhitungannya.
Contoh kasus 01 :
Karyawan Kontrak atas nama Niken dikontrak mulai tanggal 01 Januari 2021 dan berakhir di 31 Maret 2021.
Maka perhitungannya sebagai berikut :
Langkah 01, cek apakah Niken berhak atas kompensasi?
Jawabannya, berhak, karna per tanggal 02 Feb 2021 kontraknya masih berlaku.
Langkah 02, hitung masa kerja atas kompensasinya.
Karna setelah tanggal 02 Nov 2020, maka dihitung real sesuai kontraknya yakni per 01 Januari 2021 hingga 31 Maret 2021, jadi masa kerjanya 3 bulan
Langkah 03, hitung kompensasi yang didapat
Kita hitung sesuai rumus, maka haknya adalah 3/12 x 1 bulan upah
Hasilnya Niken berhak uang Kompensasi sebesar 0,25 upah sebulan pada akhir kontraknya.
— Baca juga : Download KPI Karyawan Lengkap disini
Contoh kasus 02 :
Karyawan Kontrak atas nama Nesya dikontrak mulai tanggal 02 Juni 2020 dan berakhir di 01 Juni 2021.
Maka perhitungannya sebagai berikut :
Langkah 01, cek dulu apakah Nesya berhak atas kompensasi?
Jawabannya, berhak, karna per tanggal 02 Feb 2021 kontraknya masih berlaku.
Langkah 02, hitung masa kerja atas kompensasinya.
Karna kontraknya sejak sebelum tanggal 02 Nov 2020, maka dihitung maksimal di tanggal 02 November 2020.
Masa kerja dihitung hingga 01 Juni 2021
Jadi masa kerjanya adalah 7 bulan.
Langkah 03, hitung kompensasi yang didapat
Sesuai rumus, maka perhitungan haknya adalah 7/12 x 1 bulan upah
Hasilnya sebesar 0,58 upah sebulan.
Jadi Nesya diakhir kontraknya berhak atas Uang Kompensasi sebesar 0,58 upah sebulan
Contoh kasus 03 :
Karyawan Kontrak atas nama Diane dikontrak dua kali, yakni :
- Kontrak pertama, 02 Februari 2020 – 01 Februari 2021
- Kontrak Kedua, 02 Februari 2021 – 01 Februari 2022
Maka perhitungannya sebagai berikut :
Langkah 01, cek dulu apakah Diane berhak atas uang kompensasi?
Untuk Kontrak Pertama, tidak berhak.
Karena kontraknya sudah berakhir sebelum PP 35 berlaku di tanggal 02 Feb 2021.
Untuk Kontrak Kedua, berhak atas uang kompensasi, karna per tanggal 02 Feb 2021 kontraknya masih berlaku.
Langkah 02, hitung masa kerja atas kompensasinya.
Kita hitung yang kontrak kedua saja, karna kontrak pertama tidak berhak atas uang kompensasi.
Masa kerjanya dihitung sejak 02 Februari 2021 hingga 01 Februari 2022.
Jadi masa kerjanya adalah 12 bulan atau satu tahun.
Langkah 03, hitung kompensasi yang didapat
Sesuai rumus, maka perhitungan haknya adalah 12/12 x 1 bulan upah
Hasilnya sebesar 1 x upah sebulan.
Jadi Diane diakhir kontraknya berhak atas Uang Kompensasi sebesar 1 x upah sebulan
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusiĆ silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
PKWT sekarang lebih baik karena dapat kompensasi https://www.krishandsoftware.com/blog/754/uang-kompensasi-bagi-pekerja-buruh-pkwt/
Klo masa kontrak sy habis pada tgl 30 Juni untuk perhitungan blnnya apakah sy dpt 7 bln atau 8 bln ya?
Kontraknya dari kapan?
Selamat pagi…
Dengan Seno HRD
Mau bertanya : karyawan kami masa kerja sudah 1 tahun, tapi pkwt nya durasi per 3 bulan,, bulan juni ini pkwt berakhir,,,, dan tidak di perpanjang…
Untuk hitung kompensasi pengakhiran kontrak, yang saya pakai itu apa yg masa kerja 1 tahun, atau PKWT 3 bulan bu?
Rumusan sesuai PP 35 pasal 16 UUCK adalah..
Masa Kerja/12x 1 bln upah… terima kasih…
Kalau kontraknya seperti ini:
1. Pkwt 01 Mei 2020 – 31 Des 2020
2. Pkwt 01 Jan 2021 – 30 April 2021
3. Pkwt 01 Mei 2021 – 31 Des 2021
4. Pkwt 01 Jan 2022 – 30 April 2022
Pkwt no. 1 berarti tidak di hitung ya?
Pkwt no. 2 – no. 4 dihitung semua jadi total 16 bulan? Dengan perhitungan 16/12 x upah?
besaran upah pkwt untuk hitung uang kompensasi apakah upah terakhir yg diterima?
misalkan 3 bulan nov, des, jan
nov upah 4.500.000
des upah 4.500.000
Jan upah 4.700.000
maka hitung kompensai = 4.700.000 x 3/12
atau
(4.500.000 x 2/12) + (4.700.000 x 1/12)
Mohon maaf pak,saya mau bertanya,diperusahaan saya bekerja memberikan kompensasi 3 bulan gaji,sedangkan teman saya sudah 6 tahun kontrak nya,apakah layak dia menerima kompensasi 3 BLN gaji pak,mohon pencerahannya pak,diperusahaan Sumbar pak
Soal kompensasi pak,bukan gaji ya
Bagaimana kalau.masa kerja PKWT 15 tahun sebelum uu cipta kerja
Kalau karyawan sudah pensiun, lalu masih dikaryakan dan dikontrak lagi, apakah berhak juga atas uang kompensasi tersebut ?
Mohon pencerahan. Bila sy bekerja dgn ststus pkwt sejak 25 juni 2021 dan tgl 25 juni 2023 sy akan mengundurkan diri. Apakah sy berhak atas kompensasi ? Berapa yg bisa sy dapatkan? Catatan.
Di perusahaan sy gaji take home pay sdh menjadi satu kesatuan antara gapok dan tunjangan2. Saat awal kontrak gaji sy 2,7 jt. Saat ini gaji sy 3,2 jt. Mohon dibantu menjawab pertanyaan tsb. Terimakasih.
Saya dikontrak per tgl 2 Juni 2023 (karena 1 Juni tanggal merah) hingga 31 Agustus 2023. Maka saya mendapat kompensasi 2 bulan atau 3 bulan ya kak?
Karena perusahaan hanya memberi saya 2 bulan, dengan alasan cut off dari tanggal 1-31 setiap bulannya, sementara untuk Juni saya tidak genap bekerja selama satu bulan. Namun saya merasa dirugikan atas kerja saya selama 29 hari tersebut yang tidak mendapat kompensasi gara-gara tidak mulai bekerja dari tanggal 1. Mohon pencerahannya apakah pemahaman saya keliru.
bertanya pak, bila kontrak karyawan masuk 15 september 2021 – 31 Desember 2021
perhitungannya 3 bulan atau 3 bulan+15 hari ya pak