PHI
Semangat pagi pembaca setia ManajemenSDM.net.
Hari ini kita akan membahas proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai dari Bipartit hingga PHI
Sembari menikmati hangatnya Hot Cocoa dari Delfi, mari kita telaah artikel hari ini.
–
Dalam proses hubungan kerja, ada kalanya ketemu ketidakcocokan, sehingga mau tidak mau dilakukan pengakhiran hubungan kerja alias PHK.
Proses PHK sendiri ada yang berjalan mulus-mulus saja, ada juga yang berbelit-belit urusannya hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial atau bahkan Mahkamah Agung.
Pernahkan pembaca ManajemenSDM.net mengalami melakukan proses PHK namun malah timbul masalah?
Seperti karyawan tersebut tidak terima, melaporkan ke dinas terkait atau bahkan mengajak pihak ketiga.
Sedangkan perusahaan tentu inginnya proses segera beres dan tuntas tanpa memakan banyak waktu (dan banyak biaya).
Jika anda pernah mengalaminya, atau bahkan saat ini sedang mengalaminya, anda sedang berada di blog yang tepat, karena hari ini kita akan membahas tentang Alur Proses Penyelesaian Perselisihan mulai dari Bipartit hingga PHI dan MA.
Tahapan dalam proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini harus mengikuti alur dan prosedur yang benar.
Jika tidak, maka konsekuensinya anda bisa kalah.
Misalnya, ujug-ujug langsung menuntuk melalui PHI, padahal belum ada proses apa-apa, tentu akan ditolak oleh PHI
Menolaknya bukan sebelum sidang, melainkan tetap disidang namun setelah itu diputuskan perkara tidak dapat diterima.
Jadi penting sekali bagi pembaca ManajemenSDM.net untuk mengetahui proses dan alur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang benar.
Berikut ini 3 proses tahapan dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Cekidot :
Proses #1 : BIPARTIT
Proses pertama yang harus dilakukan ketika ada perselisihan adalah melakukan pertemuan Bipartit.
Pertemuan Bipartit adalah pertemuan antara 2 pihak yang berselisih.
Ingat, pertemuan Bipartit ini berbeda dengan LKS Bipartit. Baca perbedaannya disini
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pertemuan Bipartit ini, yakni :
- Pertemuan ini hanya antara pihak yang berselisih saya, hindari adanya intervensi dari pihak ke lain. Bahkan jika diwakili oleh serikat pekerja pun, pastikan karyawan tersebut adalah anggota serikat dan ada surat kuasanya.
- Jangka waktu pertemuan Bipartit ini adalah maksimal 30 hari. Jadi selama 30 hari itu harus ada keputusan, sepakat atau tidak.
- Minimal bipartit dilakukan 1x. Dan Bipartit ini harus dilakukan sebelum naik ke level Tripartit.
- Pastikan ada risalah Bipartit dan ditandatangi oleh semua pihak terkait. Jika ada yang tidak mau menandatangani, tambahan catatan pada akhir risalah.
- Output dari Bipartit ini, jika sepakat, adalah Perjanjian Bersama. Pastikan dalam Perjanjian Bersama ini memuat secara detail hal-hal yang disepakati, dan lakukan pencatatan Perjanjian Bersama ke Pengadilan Negeri agar memiliki kekuatan eksekutorial.
Proses #2 : TRIPARTIT
Jika proses Bipartit tidak menemukan kata damai, maka langkah selanjutnya yang perlu ditempuh adalah Proses Tripartit.
Secara umum, proses Tripartit ini ada 3 opsi, yakni :
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrasi
Karena yang umumnya dipakai dalam masalah ketenagakerjaan ada Mediasi, maka saya hanya akan membahas Mediasi saja.
Mediasi ini melibatkan 3 pihak, yakni Karyawan, Perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja.
Disnaker akan menunjuk pihak mediator sebagai pihak yang menengahi perselisihan ini.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Mediasi yaitu :
- Proses Tripartit (Mediasi) ini hanya dapat dilakukan jika telah melalui proses Bipartit.
- Pada proses Mediasi, umumnya para pihak sudah mulai melibatkan pihak ketiga. Misal Karyawan menunjuk Serikat Pekerja sebagai kuasanya dan Perusahaan menunjuk Pengacara sebagai kuasanya.
- Mediasi ini satu-satunya proses Tripartit yang mengurusi semua jenis perselisihan, berbeda dengan Konsiliasi dan Arbitrasi yang hanya mengurus beberapa jenis perselisihan.
- Jangka waktu pertemuan Bipartit ini adalah maksimal 30 hari. Jadi selama 30 hari itu harus ada keputusan, damai atau tidak
- Jika damai, maka mediator akan membuatkan Perjanjian Bersama
- Jika tidak damai, maka mediator akan menerbitkan Anjuran, yang harus segera direspon oleh Para Pihak apakah setuju dengan Anjuran itu atau tidak
- Terkait Anjuran, ada hal unik disini, yakni pihak yang tidak menjawab respon atas Anjuran maka dianggat tidak setuju dengan Anjuran.
Proses #3 : PERADILAN
Proses selanjutnya ketika Tripartit tidak menemui kata damai adalah Peradilan.
Proses Peradilan ini dapat terdiri dari 2 tahapan, yakni :
- Tingkat Pertama (dan Terakhir) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Tingkat Terakhir di Mahkamah Agung (MA)
Beberapa hal yang harus anda perhatikan di PHI antara lain :
- Untuk Perselisihan PHK dan Hak, PHI merupakan tingkat pertama
- Untuk Perselisihan Kepentingan dan Antar SP, PHI merupakan tingkat pertama dan terakhir
- PHI akan meminta Anjuran Disnaker, jika tidak ada, kemungkinan besar gugatan akan ditolak.
- Persidangan di PHI maksimal diputuskan 50 hari sejak sidang pertama
- PHI menggunakan Hukum Acara Perdata
- Dalam PHI, tidak ada kerugian imateriil, semua terkait dengan kerugian materiil
- Para pihak diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada pihak lain
- Jika para pihak mencapai kata damai, maka dibuatkan Akta Perdamaian
- Jika para pihak tidak mencapai akta damai, maka akan diputuskan oleh PHI
Sedangkan hal yang harus anda perhatikan di MA antara lain :
- MA adalah tingkat terakhir untuk perselisihan PHK dan Hak
Proses di Peradilan ini akan sangat ketat terkait dokumen-dokumen formal.
Sehingga anda harus benar-benar menyiapkan dokumen-dokumen yang sah dan legal. Beberapa dokumen harus asli, jika ada copy-nya maka harus diberi materai dan di leges di kantor pos.
–
Ingat, 3 proses mulai dari Bipartit, Tripartit hingga Peradilan adalah proses yang harus dijalani berurutan.
Jika tidak berurutan, kemungkinan besar akan ditolak oleh pihak yang berwenang.
Misal, anda belum melakukan proses Bipartit, tapi ujug-ujug langsung dibawa ke Disnaker.
Kemungkinan besar Disnaker akan mengembalikan proses ke anda, agar dilakukan Proses Bipartit dahulu.
–
Saran saya, baiknya sejak proses Tripartit (Mediasi), apalagi didalam proses Peradilan, anda perlu menggunakan jasa hukum / pengacara.
Mengapa?
Karena mereka ini yang lebih ahli dan akan lebih fokus dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dan menyiapkan dokumen-dokumen formal yang cukup njelimet.
Namun anda perlu berhati-hati juga dalam memilih jasa hukum ini.Jangan sampai anda malah “dimainkan” oleh jasa hukum ini.
Pastikan kompetensi dari jasa hukum ini, atau setidaknya ada rekomendasi dari pihak yang terpercaya.
Saya pribadi merekomendasikan jasa hukum untuk ketenagakerjaan milik rekan saya yang tokcer, yaitu :
- IReS & Co, Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Epicentrum Utama, Mall Epicentrumwalk – Office Suite A529, Kuningan, Jakarta Selatan PH: (021) 5682703/ 0818 771395
- FIP lawfirm (advocat & legal consultant), contact : FIP.lawfirm@gmail.com (081310881884 / 081284089167)
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk anda.
Salam HR