Sanksi bagi Perusahaan yang tidak Memiliki Struktur Upah
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Hari ini saya ingin sedikit membahas mengenai Struktur dan Skala Upah kembali.
Namun kali ini bukan tentang cara membuatnya, melainkan sanksi yang akan diterima oleh Perusahaan apabila tidak memiliki Struktur dan Skala Upah.
Mengenai cara membuat Struktur dan Skala Upah, silakan anda membacanya disini.
–
Sejak akhir tahun 2017, Perusahaan diwajibkan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah dan memberitahukan kepada Karyawannya.
Batas waktu ini tercantum dalam Permenaker No 01 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah.
Lantas, apa yang akan terjadi jika Perusahaan belum memiliki Struktur dan Skala Upah dan belum memberitahukan kepada Karyawannya?
Jika merujuk pada Permenaker, sanksi jelas ada.
Untuk mengetahui detailnya, mari kita telaah Sanksinya sesuai Permenaker 01/2017
Sanksi ini diberikan bagi Perusahaan yang tidak Memiliki Struktur dan Skala Upah dan belum memberitahukan kepada Karyawannya
Kita coba analisa dengan metode 5W + 1 H. Cekidot.
#WHY : Kenapa Dikenakan Sanksi Administratif Tersebut?
Perusahaan mulai per tanggal 24 Oktober 2017 harus telah memiliki struktur dan skala upah serta telah memberitahukan kepada karyawannya.
Jika sampai tenggat waktu 23 Oktober 2017 Perusahaan belum memiliki Struktur dan Skala Upah serta belum memberitahukan kepada karyawan, maka dapat dikenakan sanksi administratif.
#WHAT : Apakah Sanksinya Jika Tidak Memiliki Struktur Upah?
Sanksinya berupa sanksi administratif. Ada dua jenis, yakni
Sanksi berupa Teguran Tertulis
Teguran tertulis dapat diberikan sebanyak 2x, masing-masing untuk jangka waktu selama 15 hari, terhitung sejak tanggal tidak dipenuhinya kewajiban.
Sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha
Jika setelah diberikan Teguran Tertulis tetap tidak menjalankan kewajibannya, maka Perusahaan dapat direkomendasikan untuk diberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Rekomendasi tersebut paling tidak didasarkan pada pertimbangan mengenai alasan Perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dan kondisi keuangan Perusahaan 2 tahun terakhir yang teraudit.
Masa berlaku sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini berlaku hingga terpenuhinya kewajiban Perusahaan untuk memiliki Struktur dan Skala upah serta memberitahukannya ke karyawan.
Baca juga : Download Editable HR Toolkits Lengkap Disini
#WHO : Siapa Yang Berhak Memberi Sanksi ?
Ada 5 pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi ini, mereka adalah :
- Menteri
- Menteri Terkait
- Gubernur
- Walikota / Bupati
- Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
#WHEN : Kapan Sanksi Tersebut Akan Diberikan?
Sanksi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Informasinya dapat berasal dari aduan ataupun temuan dari pengawas.
#WHERE : Dimana Sanksi Tersebut Akan Diberikan?
Tidak diatur secara rinci terkait dimana sanksi akan diberikan, misalnya Perusahaan yang memiliki cabang di seluruh Indonesia.
Namun asumsi saya, karena pengawasan berada di tingkat kota/provinsi, maka kemungkinan akan diberikan sanksi di cabang terkait, atau jika temuannya dibawa ketingkat kementerian, mungkin dapat diberikan sanksi ke kantor pusat yang berlaku menyeluruh.
#HOW : Bagaimana Sanksi Tersebut Diberikan?
Sanksi diberikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, yang informasi awalnya didapat dari adanya Aduan atau Temuan dari pengawas.
Tindaklanjut dari pemeriksaan ini dituangkan dalam nota pemeriksaan.
Nota Pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Perusahaan.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, Perusahaan tidak melaksanakan Nota Pemeriksaan tersebut, maka pengawas akan melaporkan ke pihak terkait.
Kemudian setelah itu akan dibuatkan rekomendasi kepada pejabat terkait agar dikeluarkan sanksi kepada Perusahaan tersebut.
–
Lantas bagaimana Solusinya?
Solusinya tentu harus membuat Struktur Upah versi Perusahaan, alternatifnya :
- Jika anda ingin membuat Struktur Upah versi sangat sederhana, Silakan KLIK DISINI
- Jika anda ingin membuat Struktur Upah yang lebih sistematis, Silakan KLIK DISINI
- Jika anda ingin mendapatkan form pembuatan Struktur Upah, Silakan KLIK DISNI
–
Demikianlah sedikit sharing dari saya, semoga bermanfaat untuk anda.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
saya bekerja sebagai supir di PT Duta Indah Lestari(sebagai perusahan alih jasa atau outsourcing) dengan penempatan di PT Royal HaskoningDHV Indonesia dan struktur pengupahan ( lembur) yang jauh dari aturan KEMNAKER pada 2017 lembur saya hanya Rp 12,000.-/ jam flat. dam jam kerja normal 11 jam. jam ke 12 baru masuk lembur 1 jam. apakah rejeki saya memang segitu atau hak saya yang tidak di berikan seutuhnya. dan itu berlaku dari awal saya bekerja pada sptember 2013..
Hai Samudra,
Terimakasih telah berkunjung ke ManajemenSDM.net
Terkait dengan upah lembur, seharusnya upah lembur tidak dihitung flat, namun dihitung berjenjang sesuai jumlah jam lembur, berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Mungkin Samudra bisa menghubungi HR di Perusahaan terkait hal tersebut.
Saran saya, semua dikomunikasikan secara baik-baik dengan HR di tempat Samudra bekerja.
Salam HR