Harga Vaksin
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Baru saja diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, terkait dengan harga beli vaksin gotong royong yang bisa didapatkan oleh Perusahaan swasta.
Sembari mensyukuri segala nikmat Allah SWT dan tetap menjalankan protokol kesehatan, mari kita telaah bersama artikel kali ini.
–
Melalui Kepmenakes No HK.01.07/MENKES/4643/2021, baru saja ditetapkan harga dari vaksin untuk pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong.
Pelayanan vaksinasi gotong royong ini diperuntukan bagi Perusahaan Swasta.
Anda dapat mendownload Kepmenakesnya di akhir artikel ini.
Sekarang, mari kita simak beberapa point penting dalam Kepmenasker ini.
Tim ManajemenSDM.net sudah merangkum, 5 hal penting terkait Kepmenakes ini. Cekidot.
#01 : Nama Vaksinnya
Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong ini adalah Vaksin Covid-19 produksi dari Sinopharm.
Sesuai informasi sebelumnya dari Kadin, vaksin ini saat ini diperkiraan tersedia kurang dari 1 juta vaksin.
Namun demikian, diharapkan kedepannya segera bertambah signifikan jumlah vaksinnya.
#02 : Perusahaan Yang Melakukan Pengadaan Vaksin
Pemerintah menetapkan PT Bio Farma sebagai penyedia vaksin yang didatangkan dari Sinopharm.
Sesuai informasi sebelumnya, pembayaran / pembelian vaksin ini dilakukan / dibayarkan ke PT Bio Farma ini.
Untuk kemudian oleh PT Bio Farma akan diarahkan ke Yankes tertentu untuk pelaksanaan vaksinasinya.
— Baca juga : Download HR Toolkits Lengkap dan Terbaru Disini
#03 : Harga Pembelian Vaksin Bagi Perusahaan SwastaÂ
Pemerintah menetapkan besaran harga pembelian vaksin dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut:
- harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis; dan
- tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis
#04 : Ketentuan Khusus Mengenai Harga Resmi Vaksin
Beberapa point penting terkait ketentuan harga vaksin dan yankesnya sebagai berikut :
- Harga di atas merupakan harga tertinggi vaksin per dosis, sudah termasuk keuntungan 20% dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
- Tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi, sudah termasuk keuntungan 15% (lima belas persen), namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).
#05 : Tanggal Berlaku Ketentuan Ini
Sesuai tanggal kepmenakes ini, ketentuan ini mulai berlaku per 11 Mei 2021.
–
Download Kepmenakes Tentang Harga Vaksin Gotong Royong DISINI
atau kamu bisa akses Kumpulan Peraturan HR DISINI
–
Gak mau ketinggalan info artikel HR lainnya?
Silakan daftarkan email anda DISINI
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Â