Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Kali ini saya ingin berbagi mengenai aturan Mogok Kerja.
Agar kita dapat membedakan mana Mogok Kerja yang sah dan mana yang tidak sah.
Sembari menikmati lembutnya Mille Crepes Durian dari Belah Doeren, mari kita telaah artikel hari ini.
–
Hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja yang didasari dengan perjanjian kerja.
Dalam hubungan kerja ada unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Meskipun diawali dengan kesepakatan bersama dalam Perjanjian Kerja, acap kali muncul perselisihan atau beda pendapat antara pekerja dengan pengusaha.
Dan acapkali karena ketidakharominasan hubungan itu perselisihan yang muncul bisa makin kenceng.
Bahkan sampai dilakukan mogok kerja oleh karyawan.
Jika saat ini di Perusahaan anda sedang ada mogok kerja, jangan panik dahulu.
Cek dulu apakah mogok kerja tersebut termasuk mogok kerja yang sah atau mogok kerja tidak sah.
–
Berikut ini 4 hal yang menyebabkan Mogok Kerja disebut tidak sah, cekidot :
- bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
- tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan/atau
- dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
- isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mari kita bahas satu per satu
#1 : Bukan Akibat Gagalnya Perundingan
Mogok kerja yang didasari bukan karena perundingan gagal, maka disebut mogok kerja tidak sah.
Jadi jika karyawan anda sedang melakukan mogok kerja, periksa dahulu, apakah sudah ada perundingan atau tidak?
Yang harus di cek adalah :
Apakah pernah ada perundingan sebelumnya?
Coba diingat-ingat apakah tuntutan mereka yang membuat mereka melakukan mogok kerja pernah dirundingkan atau tidak.
Bahkan jika perundingannya secara informal.
Meskipun tidak dihitung sebagai perundingan, namun terkadang serikat menganggapnya itu sebagai perundingan.
Apakah pernah ada permintaan perundingan dari serikat?
Jika anda merasa tidak ada perundingan, coba cek juga apakah pernah ada permintaan perundingan dari pekerja atau tidak.
Karena jika ternyata ada permintaan dari mereka namun perusahaan tidak mau berunding, ini dapat dianggap perundingan menemui jalan buntu.
Syaratnya adalah pekerja telah meminta perundingan kepada perusahaan sebanyak 2x dalam tenggang waktu 14 hari dan perusahaan menolak berunding.
#2 : Tanpa Pemberitahuan ke Perusahaan & Disnaker
Jika pelaksanaan mogok kerja dilakukan ujug-ujug tanpa ada pemberitahuan ke Perusahaan dan Disnaker, maka mogok kerja tersebut tidak sah.
Pemberitahuan ini harus dalam bentuk tertulis.
#3 : Pemberitahuan Kurang Dari 7 Hari Sebelum Pelaksanaan Mogok Kerja
Menyambung poin nomor 2, meskipun pemberitahuan telah diberikan, cek tanggalnya.
Cek apakah pemberitahuan telah disampaikan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja?
Jika pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja, maka dikategorikan mogok kerja tidak sah.
#4 : Isi Pemberitahuan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan
Ketika pemberitahuan tertulis ada, cek apakah Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d atau tidak?.
Sesuai ketentuan UU, maka isi pemberitahuan harus ada informasi :
- waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
- tempat mogok kerja;
- alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
- tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh
sebagai penanggung jawab mogok kerja.
–
Kemudian, apa akibatnya jika karyawan melakukan mogok kerja tidak sah?
Dalam aturan pemerintah yakni Kepmen 232 Tahun 2003 Tentang Mogok Kerja, diatur bahwa Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.
Selain itu, karyawan yang tidak memenuhi panggilan untuk bekerja kembali maka dianggap mengundurkan diri
Pemanggilan untuk kembali bekerja ini dilakukan sebanyak 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.
Patut artinya dikirim ke alamat yang sah yang tercatat di perusahaan.
Tertulis artinya pemanggilannya berupa surat pemanggilan, bukan dengan lisan.
Bahkan untuk mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum, yang dilakukan oleh karyawan yang sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah.
Yang jika mogok kerja tidak sah tersebut dilakukan kemudian mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain maka dikategorikan kesalahan berat.
–
Demikian artikel hari ini semoga bermanfaat.
Salam HR