Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Baru saja diterbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 Tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Ini adalah aturan update dari Permenaker sebelumnya yakni Pemernaker 2 Tahun 2022 Tentang JHT.
Silakan download filenya melalui LINK INI.
Berikut ini beberapa insight dari Permenaker 4/2022. Cekidot.
01 : MENCABUT ATURAN LAMA
Permenaker 4/2022 ini menyatakan bahwa :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Jadi terkait pembayaran manfaat JHT yang berlaku adalah Permenaker 4 Tahun 2022.
02 : BERLAKU SEJAK KAPAN?
Sesuai dengan bunyi diakhir Permenaker, ketentuan ini berlaku efektif sejak tangga diundangkan yaitu tanggal 26 April 2022
03 : MANFAAT JHT BUAT SIAPA AJA?
Pemberian manfaat JHT diberikan kepada karyawan yang :
- Mencapai usia pensiun , termasuk juga untuk karyawan yang :
- Mengundurkan diri;
- Terkena pemutusan hubungan kerja; dan
- Meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya
- Mengalami cacat total tetap;
- Meninggal dunia.
— Baca Juga : Download Berbagai File HR Gratis Disini
04 : MASA TUNGGU / PENGAJUAN MANFAAT JHT
Terkait masa tunggu untuk pengajuan manfaat JHT, diatur sebagai berikut :
- PENSIUN : Sesuai usia pensiun di Perusahaan (based on PP/PKB) atau usia 56 Tahun
- RESIGN : Masa tunggu 1 bulan
- PHK : Masa tunggu 1 bulan
05 : KAPAN DIBAYARKAN MANFAAT JHT?
Sesuai amanah Permenaker 4/2022 ini, yang tertuang di Pasal 18 ayat (4).
Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
–
Demikian, semoga bermanfaat.
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : adminmsdm@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia