Denda THR
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Kali ini kita akan membahas tentang denda atas pembayaran THR.
Sembari menikmati udara yang makin segar, mari kita telaah artikel hari ini.
–
Menjelang Hari Raya Keagamaan, umumnya HR disibukan dengan perhitungan dan pembagian THR.
Makin sibuk lagi dengan kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Salah satunya mungkin sibuk membangun dialog yang sehat dengan pekerja terkait kemampuan perusahaan dalam membayarkan THR.
Bisa jadi, opsi yang diambil oleh Perusahaan adalah dengan mencicil THR.
Jika demikian, bagaimana ketentuannya? apakah boleh dicicil? bagaimana dengan denda pembayaran THR?
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak ulasan berikut ini. cekidot.
#01 : THR Boleh Dicicil?
Sejatinya aturan THR dibayarkan dengan cara dicicil tidak ada.
Namun baru baru ini, Menaker menerbitkan SE No 6/2020 yang ditujukan kepada Para Gubernur, tentang Pembayaran THR dimasa Pandemi Covid-19.
Salah satu poin yang menarik di SE ini adalah, adanya pembahasan mengenai THR dibayar secara mencicil, apabila perusahaan tidak mampu membayar penuh saat ini.
Namun syaratnya, harus ada kesepakatan dengan pekerja/serikat pekerja.
Lebih detail pembahasan SE 6/2020 Tentang THR Dimasa Pandemi Covid-19, dapat dibaca DISINI
Jadi jika ditanya, apakah THR boleh dicicil?
Jika merujuk ke SE 6/2020 dan disepakati bersama dengan Pekerja / Serikat Pekerja, maka hal dapat memungkinkan untuk dilakukan.
Jika dicicil, apakah Perusahaan terkena aturan Denda pembayaran THR?
Lanjut ke poin nomor 2 di bawah ini.
#02 : Jika THR Dicicil, Apakah Kena Denda THR?
Nah bagian ini menarik untuk ditelaah lebih lanjut.
Ada 2 (dua) aturan yang dapat kita coba pelajari lebih dalam.Â
Pertama, Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6 / 2016 Tentang THR.
Kedua, Poin ke 2 huruf c SE 6 / 2020 Tentang THR dimasa Pandemi Covid-19
Yuk kita bahas satu satu.
Bunyi Pasal 19 ayat (1) Permenaker 6/2016 kira kira seperti ini :
“Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda 5%.”
Poin pentingnya adalah kalimat terlambat membayar THR.
Apakah mencicil termasuk terlambat membayar THR?
Bisa iya, bisa juga tidak.
Iya, jika dimaknai terlambat membayar THR secara penuh, sesuai dengan hak THR karyawan.
Tidak, jika dimaknai bahwa THR sudah dibayarkan on time, meski tidak full dan sisanya akan dicicil.
Jadi terkena denda atau tidak?
Secercah jawabannya mungkin bisa ditemukan di SE 6/2020.
Meskipun samar, namun di poin kedua huruf c SE ini cukup menarik.
Disini disebutkan agar dialog antara Pengusaha dengan Pekerja juga membahas kesepakatan mengenai waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.
Karena huruf c (denda) ini tidak langsung merujuk ke huruf b saja (tunda THR), maka asumsinya huruf c (denda) ini juga dikaitkan ke huruf a, yakni tentang THR dicicil.
Sehingga, bisa jadi memang pembayaran THR secara dicicil ini terkena pasal denda keterlambatan THR yang sebesar 5% itu.
Trus uang dendanya dibayarkan kesiapa?
Ini yang menariknya, yuk lanjut ke poin ketiga
— Baca juga : Dapatkan Template File Kerja HR DisiniÂ
#03 : Denda THR Untuk Siapa?
Nah ini yang paling menarik.
Denda sebesar 5% dari THR itu diberikan kepada siapa?
Ke Pemerintah?
Ke Karyawan?
Ternyata jawabannya ada di Permenaker 6 /2016, tepatnya di Pasal 10 ayat (3).
Bunyinya kira kira begini :
“Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam PP/PKB”
So, denda ini sejatinya akan diberikan kepada karyawan, namun bentuk, tata cara dan pengelolaannya harus diatur di PP/PKB.
Bagaimana jika belum diatur di PP/PKB?
Ya segera dituangkan saja melalui PP/PKB terbaru, bisa dalam bentuk PP/PKB baru, atau amandemen / addendum PP/PKB.
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
Follow Akun LinkedIn ManajemenSDM.net DISINI
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia