Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Baru saja, di tanggal 27 Februari 2023, diterbitkan surat pemberitahuan sosialisasi mengenai Ketentuan Batas Upah Jaminan Pensiun 2023.
Surat sosialisasi ini diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan kepada Perusahaan.
Kamu bisa download filenya melalui LINK INI.
Nah setelah Tim ManajemenSDM.net pelajari, ada 3 hal penting yang perlu dipahami dari surat ini buat para Praktisi HR
Ketiga hal penting tersebut diantaranya :
- Ada update, Batas Upah Paling Tinggi sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiuan adalah Rp. 9.559.600,-
- Ketentuan ini secara efektif berlaku mulai tanggal 01 Maret 2023.
- Pastikan di sistem payroll Perusahaan langsung diupdate perhitungannya sesuai ketentuan terbaru ini.
Demikian update-nya, semoga bermanfaat untuk teman-teman semua.
Salam HR & Keep Awesome
Update juga, info training dari kami :