Permenaker Subsidi Gaji
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Beberapa hari terakhir, teman teman praktisi HR dihebohkan dengan adanya rencana pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji.
Teknisnya sudah diatur di Permenaker 14/2020 Tentang Pedoman pemberian Subsidi Gaji Karyawan.
Sembari menikmati udara segar pagi ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Kabar baik para karyawan di Indonesia.
Rencananya, pada September nanti akan ada bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji.
Nominalnya gak main main lho, sebesar Rp 600.000 per bulan. Wow.
Dan lebih maknyusnya lagi, bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan kedepan. Artinya mulai September hingga Desember.
Infonya, bantuan ini sebagai upaya menekan imbas pandemi virus Corona (COVID-19).
14 Agustus 2020 lalu, Pemerintah melalui Menteri Tenagakerja menerbitkan Permenaker 14 Tahun 2020.
Permenaker ini Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Anda dapat mendownload Permenaker ini, diakhir artikel ini.
Berikut beberapa ringkasan pentingnya yang berhasil dihimpun tim ManajemenSDM.net, Cekidot.
#01 : Persyaratan Penerima Bantuan
Merujuk kepada Permenaker 14/2020 ini, berikut persyaratan karyawan yang berhak atas subsidi gaji :
- Warga Negara IndonesiaÂ
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS KetenagakerjaanÂ
- Karyawan penerima gaji
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
–
Syarat nominal untuk mendapat bantuan ini adalah harus bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Selain itu, syarat penting lainnya adalah masa keanggotannya aktif sampai bulan Juni 2020.
Jadi hanya karyawan yang memiliki gaji maksimal 5 juta per bulan yang akan mendapatkan bantuan ini.
Pertanyaannya, ini Gaji Pokok atau Take Home Pay?
Berdasarkan permenaker 14/2020, ini adalah upah yang dilaporkan ke BPJamsostek / BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, tim HR perusahaan bisa segera menfilter data karyawannya, untuk yang dilaporkan ke BPJamsostek upahnya adalah dibawah 5 juta rupiah.
–Â Baca Juga : Download File Kerja HR Disini
#02 : Besaran Bantuan
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 (empat) bulan.
Pemberian subsidi gaji ini diberikan melalui metode transfer, dari bank pemerintah yang ditunjuk.
Di dalam Permenaker ini, tidak disebutkan di tanggal berapa transfer ini akan dilakukan.
#03 : Tahapan Verifikasi Data
Meskipun tidak disebutkan di Permenakernya terkait teknis pendaftaran datanya.
Namun langkah ini sangat penting.
Langkah pertama, siapkan data karyawan yang berhak atas subsidi gaji ini.
Langkah selanjutnya adalah mengupdate data nomor rekening ke BPJamsostek, selaku pihak yang diminta oleh Pemerintah untuk menghimpun data calon penerima bantuan.
Caranya :
Bagi yang sudah ada SIPP, bisa langsung update disana
Bagi yang belum ada SIPP, bisa menghubungi kantor cabang terdekat, untuk mendapatkan form excelnya.
Oiya, jangan main main dengan datanya.Â
Karena jika terbukti memberikan data yang tidak valid, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan undang undang.
Serta jika yang menerima bukan orang yang berhak, maka diharuskan mengembalikan bantuan yang sudah diterimanya.
–
Untuk lebih detailnya, bisa membaca langsung permenaker 14/2020 melalui link download dibawah ini.
Download Permenaker 14/2020 DISINI
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : manajemensdm.ne@gmail.com
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM.net
Good morning
Thanks for your information about this and this is very usefull for me to registered some of my employees.