Permenaker 18 Tahun 2017
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Beberapa waktu lalu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2017
Permenaker 18 Tahun 2017 ini mengenai Tata Cara Wajib Lapor menggunakan internet.
Download Permenaker No 18 Tahun 2017 melalui link di artikel ini.
–
Anda dapat mendownload Permenaker No 18 Tahun 2017 di akhir artikel ini
Mari kita bahas Pemernaker ini, cekidot :
#1 : Wajib Lapor Ketenagakerjaan Sekarang ONLINE!
Dengan adanya Permenaker ini, maka pelaporan wajib lapor yang sebelumnya manual ke kantor dinas, sekarang online melalui web : wajiblapor.kemnaker.go.id
Ini tentu menjadi salah satu kabar gembira, karena dengan online proses lebih mudah (diluar jika jaringan / sistem error) dan tentu gratis.
Klik disini untuk melakukan pelaporan online wajib lapor ketenagakerjaan
#2 : Jika Sudah Lapor Secara Manual, Tahun Depan Harus Lapor Online
Bagi Perusahaan yang terlanjut sudah melakukan pelaporan secara manual, maka tahun depan pelaporannya harus sudah online.
Hal ini ditegaskan pada pasal 20 Permenaker No 18 Tahun 2017 ini.
#3 : Integrasi Sistem Ketenagakerjaan Daerah ke Pusat
Diharapkan dengan sistem online ini data-data ketenagakerjaan di daerah dan pusat makin terintegrasi sehingga bisa digunakan untuk kemajuan ketenagakerjaan di Indonesia.
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan semua. Salam HR
Download Permenaker No 18 Tahun 2017 disini
Download Permenaker No 18 Tahun 2017 disini
Info Konsultasi dan Pemesanan Produk HR atau ingin bergabung di grup WA ManajemenSDM.net, silakan hubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
dengan adanya proses laporan online ini, apakah form wajib lapor hasil lapor online yang disetujui bisa kita peroleh. karena berkas tersebut akan dipergunakan untuk proses perpanjang dokumen TKA.
Hai Pak Ibnu,
Sepanjang sepengetahuan saya, laporan yang disetujui ada reportnya dan dapat di cetak.
Jika tidak ada, mungkin bisa menggunakan screenshoot saja.
Terimakasih
[* Shield plugin marked this comment as “trash”. Reason: Failed GASP Bot Filter Test (comment token failure) *]
ingin masuk wajib lapor ketenagakerjaan
Halo mau numpang tanya pak.
Saya sudah daftar atas nama kantor dan sdh melengkapi data wajib lapor tahun ini. Llau sudah ada barcode dan kode pelaporan nya. akan tetapi waktu saya mau cetak laporannya selalu error. Error message nya hanya : “Unauthenticated.”.
Tidak ada file pdf yang di bentuk, dan tidak ada notifikasi lain.
Apakah ada yg pernah mengalami seperti saya ya pak?
Terima kasih sebelumnya pak.
Koreksi :
Halo mau numpang tanya pak.
Saya sudah daftar atas nama kantor dan sdh melengkapi data wajib lapor tahun ini. Lalu sudah ada barcode dan kode pelaporan nya. akan tetapi waktu saya mau cetak laporannya selalu error. Error message nya hanya : “Unauthenticated.â€.
Tidak ada file pdf yang di bentuk, dan tidak ada notifikasi lain.
Apakah ada yg pernah mengalami seperti saya ya pak?
Terima kasih sebelumnya pak.
selamat sore..
mohon bantuan terkait kendala dalam pelaporan wlk online.. di tahap akhir pendaftaran ada keterangan ” terjadi kesalahan pada server”.. apakah maksudnya server sedang bermasalah?..
sebelumnya sudah konsultasi ke disnaker propinsi terkait permasalah tidak diterimanya kode verifikasi..di kasih solusi agar menambahkan 1 karakter dalam kolom nomor TDP… tapi yang terjadi di akhir tahap pendaftaran keterangan yang selalu muncul “TERJADI KESALAHAN PADA SERVER’
disatu sisi ..kita coba register ulang ..keterangan TDP sudah terdaftar… tapi tidak pernah mendapatklan kode verikasi yang dikiriimkan ke email.. baik itu di spam atau inbox tidak ada terima kode verifikasi.
MOHON SOLUSI DAN PENCERAHAN SEGERA..