Jam Kerja Covid-19
Semangat Pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Pagi ini kita akan membahas ulasan lengkap dari SE terbaru yang mengatur tentang Jam Kerja selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Covid-19.
Sembari menikmati secangkir kopi panas, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Pada tanggal 14 Juni 2020 kemarin, tim Gugus Tugas Covid-19 menerbitkan SE No 8 Tahun 2020 yang berisikan Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, khusus untuk wilayah JABODETABEK.
Ada beberapa hal menarik dari penerapan SE ini. Jika anda ingin mendownload SE-nya, kami akan berikan linknya diakhir artikel ini.
Berikut Tim ManajemenSDM.net sampaikan ulasan lengkap dari SE Gugus Tugas Covid-19 No 08 Tahun 2020. Cekidot.
#1 : Apa Latar Belakang dan Tujuan SE ini?
Kata kuncinya ada di Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sehingga aturan ini dibuat agar kita bisa membentuk kebiasaan baru yang ujungnya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Selain itu, tujuan dari SE ini antara lain :
- Menghindari terjadinya kerumunan di fasilitas publik seperti sarana transportasi dll.
- Mengoptimalkan pembatasan kapasitas sarana publik, sesuai protokol kesehatan.
- Â Meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19
#2 : Siapa Yang Harus Ikut Aturan Ini?
SE ini ditujukan untuk beberapa pihak, diantaranya :
- Instansi Pemerintah
- BUMN / BUMD
- Perusahaan Swasta
Kesemuanya yang berlokasi di JABODETABEK.
–Â Baca Juga : Download Form HR dan Alat Kerja HR disini
#3 : Bagaimana Pengaturan Jam Kerja nya?Â
Poin utamanya ada disini.
Pengaturan jam kerjanya, disebutkan di SE ini sebagai berikut :
- Jam Kerja dilakukan dengan 2 shift, yang diantara shift tersebut ada jeda minimal 3 jam
- Shift Pertama masuk sekitar pukul 07:00 – 07:30 dan pulang pukul 15:00 – 15:30
- Shift Kedua masuk sekitar pukul 10:00 – 10:30 dan pulang pukul 18:00 – 18:30
Dalam pengaturan jam kerja seperti di atas, jumlah manpowernya diatur secara proporsional dengan perbandingan kisaran 50:50.
Artinya separuh masuk shift pertama, dan separuh sisanya masuk shift kedua.
Selain pengaturan jam kerja menjadi dua gelombang seperti disebutkan diatas, SE ini juga mengatur agar juga menjalankan hal lainnya seperti :
- Optimalisasi WFH
- Penerapan Protokol Kesehatan di Perusahaan
- Penerapan Protokol Kesehatan di Sarana Publik, dan
- Mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi
Hal menarik dari SE Pengaturan Jam Kerja ini adalah adanya kalimant :
“Pengaturan Jam Kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus”
Kenapa menarik? karena definisinya tidak mendetail.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut, apa itu Pekerjaan yang jenis dan sifatnya dijalankan terus menerus.
Apakah pekerjaan yang dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu?
Atau merujuk ke UU 13/2003 terkait dengan karyawan tetap? dimana untuk jenis dan sifat pekerjaan yang terus menerus tidak boleh dijadikan karyawan kontrak.
Mungkin nanti akan ada penjelasan lebih mendetail dari Kemenaker.
Kita tunggu saja.
#4 : Kapan Mulai Berlakunya dan Hingga Kapan?
Pengaturan Jam Kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkan SE tersebut.
Dan SE ini ditetapkan per tanggal 14 Juni 2020.
Jadi, sejak tanggal 14 Juni 2020, aturan ini sudah berjalan.
Apakah tidak ada masa sosialisasi?
Jika merujuk ke SE ini, tidak disebutkan adanya masa sosialisasi, artinya pengaturan ini berlaku langsung sejak tanggal 14 Juni 2020 pada saat ditetapkan.
Namun, disebutkan juga dalam SE ini bahwa pengaturan jam kerja ini dilakukan secara bertahap dan dievaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi.
Lagi lagi, tidak dijelaskan detail yang dimaksud bertahap ini seperti apa?
Semoga akan ada juknis lanjutan dalam penerapan SE ini.
#5 : Pemantauan Penerapan SE
Hal yang paling menarik adalah, SE yang mengatur jam kerja ini adalah produk dari Tim Gugus Tugas Covid-19.
Sedangkan umumnya, jika berkaitan dengan karyawan swasta atau instansi pemerintah, maka aturannya diterbitkan oleh otoritas terkait, seperti Kemnaker atau Kemenpan.
Mungkin nanti akan muncul aturan sususlannya dari kementerian terkait. Kita tunggu saja.
Lantas bagaimana pemantauan penerapan SE ini?
Dalam SE disebutkan masing masing instansi harus memastikan protokol ini berjalan/
Dan ada tugas bagi instansi berwenang seperti Pemda, Polri, TNI serta Kementerian, untuk memasikan protokol ini berjalan.
–
Download disini untuk SE Gugus Tugas No 8 Tahun 2020
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
Follow Akun LinkedIn ManajemenSDM.net DISINI
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
#ManajemenSDM #BelajarHR