Perpres 20 Tahun 2018 : Ketentuan TKA Terbaru
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Baru saja diterbitkan Perpres 20 Tahun 2018 mengenai ketentuan TKA Terbaru.
Berikut beberapa highlight dari Perpres 20 Tahun 2018 :
#1 : Masa Berlaku RPTKA
Jika pada ketentuan yang lama RPTKA berlaku paling lama 5 tahun, saat ini ada perubahan.
Disebutkan bahwa RPTKA yang sudah disahkan berlaku sesuai dengan jangka waktu RPTKA oleh Pemberi Kerja TKA.
Hal ini berarti batasannya bisa lebih dari 5 tahun, apabila RPTKA-nya disetujui/disahkan.
#2 : Tidak Disebutkan IMTA
Jika ada mencari klausul IMTA di Perpres ini, maka bisa jadi anda akan kebingungan.
Karena di perpres ini tidak menyebutkan adanya IMTA.
Bahkan di pasal mengenai definisi pun tidak ada IMTA atau Izin Menggunakan TKA.
Tentu hal ini sangat berbeda dengan perpres terdahulu.
#3 : Ada Kewajiban Menggunakan VITAS
Apa itu Vitas?
Vitas adalah Visa Tinggal Terbatas.
Yakni keterangan tertulis dari instansi terkait yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan di Indonesia.
Vitas juga menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja.
#4 : Pelaporan TKA
Pada perpres lama, kewajiban Pemberi Kerja TKA untuk wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Nah di perpres terbaru ini diubah menjadi lebih lama
Kewajiban untuk lapor pelaksanaan penggunaan TKA dilakukan setiap 1 tahun sekali.
#5 : Online System
Dalam perpres ini menyebtukan untuk proses penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja dilakukan secara online.
Namun tim ManajemenSDM.net hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai alamat websitenya dan teknisnya.
#6 : Lain-lain
Ada beberapa hal-hal penting lainnya yang mengalami perubahan, diantaranya :
- Ada pasal yang mengatur larangan TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau jabatan tertentu
- Ada ketentuan lebih detail mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan RPTKA
- Ada kelonggaran untuk tidak perlu ada RPTKA pada beberapa kondisi, seperti TKA sebagai pemegang saham, dll
- Pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, RPTKA bisa diajukan maksimal 2 hari setelah TKA bekerja
#7 : Masa Berlaku Perpres 20 Tahun 2018
Perpres ini sendiri mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artinya mulai efektif berlaku per tanggal 30 Juni 2018.
–
Jika anda menemukan hal-hal penting lainnya di Perpres ini, silakan untuk berbagi melalui kolom komentar dibawah.
–
Btw, anda dapat mendownload aturannya melalui link dibawah ini :
Perpres 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing
Perpres 72 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kerja Asing
–
Ingin selalu update artikel dari ManajemenSDM.net dan mendapatkan ebook gratis? silakan isi form DISINI
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.
Info Konsultasi dan Pemesanan Produk HR atau ingin bergabung di grup WA ManajemenSDM.net, silakan hubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
luar biasa, terimakasih ulasannya Kang Him
Hatur nuhun Kang Asep yang selalu menjadi idola abdi…josss
Saya ingin coba mengkonfirmasi:
1. Bukannya RPTKA masih berlaku plg lama 5 tahun ya sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 16 Tahun 2015?
2. Istilah IMTA memang tidak perlu disebutkan lagi karena sudah diatur dalam Permenaker No. 16 Tahun 2015 serta perubahannya.
3.Bukannya larangan TKA mengisi jabatan personalia sudah diatur sejak dulu ya? Coba cek Kepmenakertrans No. 40 Tahun 2012.
Regards,
Terimakasih atas konfirmasi dan informasinya