THR Covid-19
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Baru saja diterbitkan aturan terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan Pembayaran THR dalam Pandemi Covid-19
Sembari mensyukuri segala nikmat yang diberikan Allah SWT, mari kita telaah bersama artikel kali ini
–
Seperti yang sudah dinanti nanti oleh para praktisi HR, bahwa Kementerian Tenaga Kerja perlu menerbitkan aturan terbaru tentang THR, berkaitan dengan Pandemi Covid-19.
Dan ya, baru saja Kemnaker menerbitkan Surat Edaran No M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2020 di Masa Pandemi Covid-19
Silakan download filenya di bagian akhir artikel ini.
Sekarang mari kita telaah bersama SE Menaker No 6/2020 tersebut.
Ada beberapa hal menarik yang penting untuk dibahas. cekidot.
#01 : THR Tetap Wajib Dibayarkan
Yup betul, kewajiban membayar THR tetap disampaikan oleh SE ini. Berhubung memang kewajiban THR tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Surat edaran ini sejatinya ditujukan kepada para Gubernur se Indonesia, dimana di poin pertama, menaker meminta kepada para Gubernur untuk memastikan Perusahaan membayar THR.
Bagaimana dengan yang terdampak Covid-19?
Simak pembahasan poin selanjutnya.
#02 : Kelonggaran Aturan Pembayaran THR
Menaker menyampaikan bahwa jika Perusahaan memang tidak mampu untuk membayar THR, maka perlu dilakukan dialog antara Perusahaan dan Pekerja.
Dialog ini membahas tentang penyelesaian pembayaran hak THR karyawan.
Beberapa poin yang bisa disepakati di dialog ini diantaranya :
- Jika Perusahaan tidak mampu bayar penuh saat ini, maka bisa dibayar bertahap.
- Jika saat ini Perusahaan sama sekali tida mampu membayar, maka disepakati penundaannya sampai kapan.
- Disepakati pula mengenai waktu dan denda keterlambatan pembayaran THR ini.
Disamping itu, dalam pelaksanaan dialog ini, menaker menitipkan untuk dijalankan dengan kekeluargaan, berlandaskan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik.
–Â Baca Juga : Download Form, SOP dan File HR Disini
#03 : Aturan Ini Berbentuk SE, Bukan Permenaker / Kepmenaker
Yang perlu diperhatikan, aturan terbaru ini bentuknya Surat Edaran saja.
Sehingga dari sisi aspek kekuatan hukum, tentu berbeda dengan permenaker atau kepmenaker.
Namun hal ini tentu juga cukup melegakan karena setidaknya ada dasar aturan yang bisa digunakan untuk pendekatan dialog penyelesaian pembayaran THR ini.
–
Oiya, silakan download SE nya melalui link dibawah ini :
SE Menaker No 6/2020 Download Disini
Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat.
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia