Download Permenaker 01 Tahun 2017 Tentang Struktur Upah.
Halo pembaca setia ManajemenSDM.net
Baru saja Kemenaker menerbitkan aturan baru, Permenaker 01 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah.
Download Permenaker 01 Tahun 2017 Tentang Struktur Upah disini.
Aturan tentang Struktur dan Skala Upah ini membahas tentang step by step membuat Struktur dan Skala Upah.
Aturan tentang Struktur dan Skala Upah ini membatalkan Kepmenaker No 49 Tahun 2004 Tentang Struktur dan Skala Upah.
–
Berikut ringkasan dari Permenaker 01 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah :
1. Perusahaan berkewajiban memiliki Struktur dan Skala Upah.
2. Struktur Upah ini ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dalam bentuk Surat Keputusan
3. Upah dalam Struktur dan Skala Upah adalah Upah Pokok
4. Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja, dengan catatan :
- Diberitahukan secara perorangan,
- Sesuai golongan dan jabatan orang tersebut.
5. Struktur Upah harus dilampirkan pada saat pendaftaran / perpanjangan / pembaruan PKB atau pengesahan PP, dengan catatan :
- Praktiknya hanya diperlihatkan kepada pejabat terkait
- Setelah diperlihatkan, dokumen dikembalikan langsung ke Perusahaan pada saat itu juga (tidak disimpan)
6. Ketentuan ini (Struktur Upah) berlaku efektif per tanggal 23 Oktober 2017.
7. Struktur Upah yang sudah ada sebelum ada Permenaker ini, dinyatakan tetap berlaku.
–
Perlu anda ingat, bahwa batas akhir Perusahaan harus sudah memiliki dan melaporkan Struktur dan Skala Upah adalah tanggal 23 Oktober 2017.
Jika anda kesulitan membuat Struktur dan Skala Upah, kami telah menyiapkan artikel untuk membuat Struktur dan Skala Upah.
Anda dapat membaca langkah mudah membuat Struktur dan Skala Upah disini
Atau anda bisa juga membuat Struktur dan Skala Upah dengan langkah yang lebih kompleks disini
–
Jika anda membutuhkan tools untuk menunjang dan memudahkan pengelolaan HR, khususnya mengenai Struktur dan Skala Upah, anda dapat memperoleh HR Tools (Panduan Lengkap Pengelolaan HR) disini
–
Download Permenaker 01 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah disini.
–
Demikian sharing artikelnya, semoga bermanfaat untuk anda semua. Terimakasih.
Salam HRD,
ManajemenSDM.net
Salam kenal pak Himawan..
Jika anda membutuhkan tools untuk menunjang dan memudahkan pengelolaan HR, khususnya mengenai Struktur dan Skala Upah, anda dapat memperoleh HR Tools (Panduan Lengkap Pengelolaan HR) disini <~ belumbisa diklik hyperlink nya.. mohon berkenan kirimkan via email nuhajat@gmail.com
Terimakasih semoga sehat selalu…
Hai Pak Inu,
Salam kenal juga Pak Inu.
Terimakasih atas informasi link yang tidak bekerja.
Bapak bisa mengklik ulang link tersebut atau mengikuti link ini untuk memperoleh HR Tools :
http://www.manajemensdm.net/hr-tools/
Btw, mohon dapat memeriksa email, saya memberikan ebook HR sebagai ucapan terimakasih saya atas informasi link rusak yang bapak berikan.
Salam HR
Himawan