Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Kali ini kita akan mempelajari mengenai aturan ketenagakerjaan di Indonesia pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja.
Sembari terus mensyukuri segala kebaikan yang kita terima, yuk pelajari artikel kali ini.
–
Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa saat ini telah diterbitkan UU Cipta Kerja.
Yang salah satu isinya mengatur mengenai Ketenagakerjaan.
Padahal sebelumnya, UU yang mengatur Ketenagakerjaan adalah UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Lalu, mana yang berlaku? UUCK kah? atau tetap UU 13/2003?
Ternyata Jawabannya adalah keduanya berlaku.
Lho mengapa demikian?
Bukankah harusnya aturan terbaru yang berlaku?
Yuk seruput dulu kopinya, kita bahas pelan pelan ya.
#01 : Pasal di UUCK Mengatur Demikian
Pertama tama, kita cek dulu dasar hukumnya, yakni Pasal 80 UU Cipta Kerja.
Bunyinya begini :
“Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam :
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
-
……. “
Jika kita amati bunyi pasal di atas, kata kuncinya adalah :
- UUCK ini hanya mengubah / menghapus / mengatur aturan baru
- Beberapa ketentuan dalam UU 13/2003
Sehingga UUCK ini sejatinya hanya mengubah / menghapus / mengatur aturan baru BEBERAPA ketentuan dalam UU 13/2003.
Hal ini pun makin diperkuat di Pasal 81 UUCK.
#02 : Tidak Semua Diubah, Hanya Beberapa
Kata BEBERAPA dalam pasal tersebut berarti tidak keseluruhan UU 13/2003 yang dihapus / diubah / diatur aturan baru.
Sehingga, UU 13/2003 bukan dihapus atau diganti keseluruhannya.
Melainkan di-update isinya oleh UUCK.
Yang berarti, pasal pasal UU 13/2003 yang tidak dihapus / diubah / diatur aturan baru oleh UUCK masih tetap berlaku.
So, sesuai jawaban diawal, keduanya UU 13/2003 dan UU CK ini berlaku dengan catatan :
- UU 13/2003 yang berlaku hanya yang pasal pasalnya tidak dihapus / diubah / diatur aturan baru oleh UU CK
- UU CK yang berlaku untuk ketenagakerjaan adalah hanya yang kluster ketenagakerjaan saja
Sehingga saya secara pribadi menyebutkan bahwa :
Aturan Ketenagakerjaan berlaku saat ini adalah UU 13/2003 versi update UU CK
–
Oiya, kadang muncul pertanyaan, Apakah UUCK masih berlaku? bukankan sudah inkonstitusional dari putusan MK?
Nah, untuk menjawabnya, bisa kita simak bunyi putusan yang tertuang di website resmi Mahkamah Konstitusi :
“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Klik disini jika ingin membaca versi lengkapnya
Dan berikut saya lampirkan file pdf UU 13/2003 yang sudah diupdate oleh UUCK.
Silahkan DOWNLOAD DISINI
Kamu Bisa Ikutan Kelas HR GRATIS di MABAR
Klik LINK INI untuk join MABAR ya
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WA : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia