Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?

Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?

Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?
Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?

Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net

Hari ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai pertanyaan, Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?

Sembari menikmati udara segar hari ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.

Beberapa hari yang lalu saya sedang asyik berbincang dengan salah satu senior saya, dan juga guru saya.

Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai pertanyaan artikel hari ini.

Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?

Untuk menjawabnya ternyata tidak sesimple yang saya bayangkan.

Banyak aspek aspek, khususnya aspek hukum yang dibahas untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Untuk memudahkan pemahaman para pembaca ManajemenSDM.net, saya coba merangkum hasil diskusi saya.

Berikut 3 poin penting dalam analisa menjawab pertanyaan, apakah karyawan kontrak berhak atas cuti tahunan?. cekidot :

#1 : Bukan Kontrak Kedua, Tapi Perpanjangan Kontrak

Dalam praktik ketenagakerjaan sehari hari dilapangan, istilah yang digunakan adalah PKWT / kontrak pertama, kontrak kedua dan kontrak ketiga.

Apakah memang demikian?

Jika kita merujuk pada UU 13/2003, nyatanya yang dikenal adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perpanjangan PKWT dan Pembaharuan PKWT (lihat pasal 59 UU 13/2003).

Apa bedanya?

Dari sini dapat dilihat adanya pergeseran makna yang cukup signifikan.

Merujuk pada UU 13/2003, maka seharusnya pada saat karyawan memasuki masa kontrak periode kedua, maka namanya bukan kontrak kedua.

Melainkan adalah perpanjangan kontrak.

Pemahaman penulis, hal ini berarti bahwa sejatinya kontraknya tetap kontrak pertama.

Namun masa berlaku kontraknya di perpanjang.

Sesuai dengan bunyi Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003, yakni PKWT diperpanjang.

Dengan demikian, maka ada keberlanjutan masa kontrak dari dua periode kontrak ini.

Selanjutnya mari kita lihat analisa di poin nomor dua dibawah ini.

#2 : Masa Kerja Karyawan Kontrak

Melihat penjelasan di atas, maka setidaknya dapat disimpulkan dua hal.

Pertama, bahwa tidak ada dua kontrak.

Yang berarti ada keberlanjutan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Disini berarti belum ada pengakhiran kontrak dan tidak terputus.

Kedua, karena diperpanjang, masa kerja berlanjut.

Sehingga masa kerjanya dihitung sejak tanggal pertama kontrak, hingga dilakukan perpanjangan.

Jika periode pertama dikontrak selama 12 bulan misalnya, kemudian diperpanjang ditambah 12 bulan lagi, maka dalam kontrak pertama ini, masa kerjanya adalah 24 bulan.

Baca : Contoh Form Form Penting HRD, dapatkan disini

#3 : Cuti Bagi Karyawan Kontrak

Menilik contoh masa kerja 12 + 12 di atas yang tidak terputus, maka tentunya hak cuti karyawan kontrak ini timbul.

Karena hak cuti tahunan muncul setelah karyawan menjalani masa kerja 12 bulan berturut turut.

Sehingga bagi karyawan kontrak yang diperpanjang seperti case di atas, menurut penulis, berhak atas cuti tahunan.

Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Salam HR

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis


Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :

Email : admin@manajemensdm.net

Official WA  : 08986904732 (Whatsapp Only)

ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia

9 thoughts on “Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?

  1. Berarti apabila dalam kontrak pertama seseorang melaksanakan kewajiban nya kemudian mengundurkan diri, dan di kemudian waktu bergabung lagi di perusahaan tersebut dan dikontrak dengan penempatan bagian lain, apakah masih masuk dalam kategori poin 1, yaitu kontrak kedua
    Terima kasih

    1. [* Shield plugin marked this comment as “trash”. Reason: Failed GASP Bot Filter Test (checkbox) *]
      Tidak pak Ahmad, karena sudah terputus ketika mengundurkan diri

  2. Selamat pagi,
    Jika ada karyawan yang menjalani masa kontrak 1 tahun, setelah 1 tahun itu karyawan tidak memperpanjang kontrak nya atau perusahaan tidak memperpanjang kontraknya, apakah karyawan tersebut mendapatkan cuti tahunan dicairkan?

  3. Bila durasi kontrak hanya 11 bulan dan tidak ada lanjutan. Masihkah karyawan tersebut berhak atas cuti tahunan.

  4. Selamat pagi admin mau tanya jika diperusahaan tsb si pemberi kerja tdk memberlakukan karyawan permanen hanya kontrak saja jika karyawan yang sdh Bekerja selama satu tahun dan kontrak nya habis oleh perusahaan diberikan istirahat sebulan setelah itu dipanggil lagi ni yang dihitung masa cuti di awal kerja atau continue sesuai kontrak baru mohon bantuannya untuk informasi ini.atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

    1. Jika melihat polanya, maka tidak sesuai dengan ketentuan UU terkait pelaksanaan Kontrak Kerja Karyawan.

      Sehingga harusnya diluruskan dulu kontraknya sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rahasia Mekanik Bengkel Perbaiki Mesin Mahjong Ways 3 Bikin Putaran Cepat Menang
Fakta Mahjong Ways 3, Jenis Pola Ekor Naga Bikin Haus Kemenangan Memikat Hati
Etika Bermain Mahjong Wins 3, Supir Pribadi Terkejut Alami Kemunculan Petir Scatter Hitam di Lampu Merah
Setelah Sukses di Mahjong Ways, Pemuda Bekasi Terapkan Trik Menang di Mahjong Wins
Teknik Menguasai Pola Baru Mahjong Ways dengan Kesan Dramatis dari Rtp Harian
Adu Kuat Mesin Beringas Mahjong Ways 3 vs Mahjong Wins 3, Ini yang Lebih Untung
Cara Menarik Rejeki Mahjong Ways Pagi Hari Supaya Tidak Dipatok Ayam
Duel Panas Kaka vs Adik Menyusun Scatter Hitam untuk Strategi Putaran Mahjong Ways Bikin Salut Keluarga
Pola Petik Mangga Menerapkan Sistem Interaktif Majong Ways 2 Berbuah Manis
Skema Modal Seadanya Main Mahjong Wins 3 Raih Puluhan Juta per Bulan
Pola Kemenangan Mahjong Ways 3 dan Prediksi Menarik untuk Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia
Mengatur Formasi Panduan Mahjong Wins 2 dan Strategi Timnas Indonesia Menghadapi Arab Saudi di Round 4
Trik Mahjong Ways 2 yang Bisa Meningkatkan Fokus Anda Menyaksikan Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia
Rahasia Pola Mahjong Ways 3 yang Bisa Membantu Anda Menganalisis Pertandingan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Redefinisikan Strategi Anda Menyatukan Trik Mahjong dengan Pertandingan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Menguak Metode Mahjong Wins 3 dan Langkah Timnas Indonesia untuk Menghadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia
Langkah Cerdas di Mahjong Ways 3 Membaca Pola Permainan Timnas Indonesia Saat Menghadapi Arab Saudi
Menemukan Formasi Sukses Mahjong Ways 2 dan Strategi Timnas Indonesia Menghadapi Arab di Kualifikasi Piala Dunia
Kumpulan Trik Mahjong Ways 2 untuk Memperkirakan Hasil Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Meninjau Kemenangan di Mahjong Wins 2 Cara Timnas Indonesia Bisa Mengalahkan Arab Saudi di Round 4
Membaca Pola Kemenangan di Mahjong Ways 3 Kunci Sukses Menyusun Investasi Saham yang Tak Terlihat
Melangkah Lebih Jauh dengan Mahjong Wins 2 Menelusuri Jejak Cerdas di Pasar Saham IHSG
Seni Membaca Pola di Mahjong Ways 2 dan Cara Menyulapnya Menjadi Keputusan Investasi Terbaik
Formasi Tak Terduga Menghubungkan Strategi Mahjong Wins 3 dengan Gelombang Pasar Saham CBRE
Menjadi Ahli Mahjong Ways 3 Menemukan Metode Tak Terpikirkan untuk Sukses di Saham BBCA
Dari Mahjong ke Saham Redefinisikan Pola Wins 2 untuk Mengoptimalkan Portofolio Investasi Anda
Trik Mahjong Ways 3 yang Bisa Mengubah Cara Anda Membaca Tren Saham di IHSG
Langkah Tak Biasa Menyatukan Dunia Mahjong Wins 2 dengan Prediksi Saham BRPT
Mengungkap Kode Rahasia Mahjong Ways 3 Pola-Pola Kemenangan yang Bisa Mengguncang Dunia Saham
Menjinakkan Formasi Mahjong Wins 3 untuk Menyusun Investasi Saham yang Lebih Cermat dan Inovatif
suryajp
monggojp
senang303
sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
joinbet99