Iuran BPJS Kesehatan Naik
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Baru saja Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang perubahan ketentuan iuran BPJS Kesehatan.
Simak disini ringkasan dari aturan terbaru tersebut.
Anda juga dapat mendownload filenya diakhir artikel ini.
–
Setelah sebelumnya sudah bermunculan isu tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang kemudian mereda karena tidak kunjung ada update.
Nyatanya, di akhir Oktober 2019 Pemerintah menerbitkan Perpres 75 Tahun 2019 yang isinya tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Apa saja perubahan yang ada di Perpres ini?
Tim ManajemenSDM.net sudah merangkumnya melalui artikel berikut ini. Cekidot.
#01 : Iuran PBI Naik 82,6%
Iuran untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mengalami kenaikan.
Dari sebelumnya Rp 23.000 menjadi Rp 42.000
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 01 Agustus 2019.
Referensi : Pasal 29
#02 : Beban Iuran Peserta PPU Berkurang Setengahnya
Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), mendapatkan pengurangan beban iuran.
Jika sebelumnya dari total 5% dibebankan dengan pola 3% Pemberi Kerja, 2% Peserta.
Untuk perubahannya menjadi 4% dibayarkan pemberi kerja, 1% dibayarkan peserta.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 01 Januari 2020.
Referensi : Pasal 30
#03 : Batas Gaji Tertinggi Menjadi 12 Juta
Batas Upah Tertinggi untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) dinaikan menjadi Rp 12.000.000, dari sebelumnya diangka Rp 8.000.000
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 01 Januari 2020.
Referensi : Pasal 32
#04 : Besaran Iuran PBPU dan BP (Mandiri) Naik Hingga 116%
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja mengalami kenaikan yang berbeda tergantung kelasnya.
Rinciannya sebagai berikut
a. Kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
b. Kelas 2, naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
c. Kelas 1, naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
Kenaikan ini berlaku mulai tanggal 01 Januari 2020.
Referensi : Pasal 34
–
Download disini Perpres No 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Iuran BPJS Kesehatan 2020
–
Demikianlah sedikit sharing kali ini, semoga bermanfaat untuk anda.
Salam HR
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
Email : manajemensdm.net@gmail.com
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
Pak Himawan, utk PPU bukannya dari dulu komposisinya 4% kontribusi Badan Usaha 1% komposisi peserta ya?