Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja apabila PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada Karyawan.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan 28 PP 35/2021.
Pemberitahuan PHK ini disampaikan Paling Lama 14 hari kerja sebelum dilakukan PHK.
Dan disampaikan dalam format surat pemberitahuan tertulis.
Berikut kami lampirkan, contoh template form Administrasi PHK sesuai dengan PP 35/2021 dan Edaran Kementerian Tenaga Kerja, yang terdiri dari :
- Surat Pemberitahuan PHK
- Surat Tanggapan Tidak Menolak PHK
- Surat Laporan PHK (ke Disnaker)
- Tanda Terima Laporan PHK.
— Baca juga : Belajar Bikin Job Description DISINI
Silakan Download Filenya diakhir artikel ini
Oiya, jangan lupa ikutan Kelas HR di Weekend ini, sebelum Libur Lebaran.
Ada beberapa Kelas HR menarik yaitu :
- Kelas HR : Bikin Job Desc
- Kelas HR : Belajar Penggunaan DISC
- Kelas HR : Job Evaluation & Salary Structure
- Kelas HR : Jago Payroll
- Kelas HR : HR for Start Up Company
- Kelas Siap Jadi HR Staff – Batch 21
Untuk pendaftaran dan info detil, silakan KLIK : Bit.ly/kelashrmsdm
DOWNLOAD DISINI : File Form PHK Karyawan Sesuai UU
Semoga bermanfaat ya