Semangat pagi para pembaca ManajemenSDM.net
Pembahasan mengenai Cuti Bersama selalu memberikan ruang untuk diskusi yang menarik.
Hal ini karena memang dari penggunaan / teknis penerapan Cuti Bersama yang unik.
Meski kata pertamanya adalah “cuti”, namun ternyata ada ketentuan tersendiri dalam penerapannya.
Berikut saya bantu jelaskan, 3 hal tentang Cuti Bersama, cekidot :
1. Cuti Bersama Tidak Wajib Diikuti Oleh Perusahaan
Ini ketentuan utama yang paling menarik.
Ternyata, jika merujuk pada bunyi keputusan 3 menteri (umumnya disebut SKB 3 Menteri), tertulis bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi Perusahaan diserahkan kepada pimpinan perusahaan.
Bagi PNS / Pegawai Negeri Sipil, Cuti Bersama ini memang sifatnya wajib.
Akan tetapi bagi Perusahaan, sifatnya fakultatif, artinya pilihan saja.
Perusahaan tidak wajib untuk mengikuti Cuti Bersama yang ditetapkan Pemerintah.
Dan ini dikembalikan lagi ke kebijakan Perusahaan.
2. Cuti Bersama Boleh Memotong Cuti Tahunan
Saya sebutkan boleh memotong Cuti Tahunan, karena pada praktiknya ada juga Perusahaan yang baik hati memberikan hadiah kepada karyawan.
Yakni dengan menerapkan cuti bersama namun tidak memotong cuti tahunan karyawan.
Yang kerja di Perusahaan model itu, boleh dong di spill nama Perusahaan di kolom komentar 😀
Namun demikian, dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa Cuti Bersama ini boleh memotong hak cuti tahunan karyawan.
Artinya jika perusahaan anda mengikuti Cuti Bersama, maka anda boleh menerapkan untuk memotong cuti tahunan karyawan anda.
— Baca : Kumpulan Formulir dan SOP HRD
3. Harus Diatur Dalam Peraturan Perusahaan / PKB
Pada praktiknya, ada 3 model penerapan Cuti Bersama yang ada di Perusahaan, yaitu :
- Perusahaan tidak mengikuti Cuti Bersama (artinya tetap masuk kerja)
- Perusahaan menerapkan Cuti Bersama dengan ketentuan :
- Bagi yang punya cuti tahunan, dipotong cuti tahunannya
- Bagi yang tidak punya cuti tahunan, dikenakan unpaid leave
- Perusahaan meliburkan karyawan pada saat Cuti Bersama dan tidak memotong cuti tahunan ataupun upahnya.
Namun, agar tidak menjadi polemik dan meresahkan karyawan, baiknya pengaturan tentang cuti bersama ini diatur dalam Peraturan Perusahaan / PKB.
Jika sudah menjadi aturan perusahaan, karyawan mau tidak mau harus ikut ke aturan tersebut.
–
Kalo ditempat kerja kamu, menerapkan yang mana? boleh coba dishare ke kolom komentar ya.
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WA : 0898 6904 732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia.