PHK Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

PHK

PHK
PHK

Semangat pagi pembaca setia ManajemenSDM.net

Pagi hari ini saya ingin membahas mengenai Pemutusan Hubungan Kerja / PHK

Terkadang ada salah pemahamanan bahwa PHK itu hanya terbatas pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan karena kesalahan karyawan. Padahal, resign atau pensiun pun tergolong PHK.

Sembari menikmati Pastel maknyus dari Pasteliciousnya Kedai Kang Ebet, mari kita pelajari bersama artikel hari ini

Frase Pemutusan Hubungan Kerja terdiri dari dua unsur, yakni Pemutusan dan Hubungan Kerja.

Kita pahami dahulu apa itu Hubungan Kerja.

Hubungan Kerja adalah Hubungan antar Pengusaha dengan Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja dengan unsur Pekerjaan, Upah dan Perintah

Nah unsur dari masing-masing bagian dari pengertian Hubungan Kerja ini artinya :

  • Perjanjian Kerja : Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
  • Pekerjaan : Kegiatan fisik dan mental yang dilakukan pada tempat dan waktu tertentu.
  • Upah : Hak pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai kesepakatan
  • Perintah : Diberikan oleh atasan pekerja yang berisi perintah kerja.

Selanjutnya kita melihat definisi Pemutusan Hubungan Kerja menurut undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengertian dari Pemutusan Hubungan Kerja yaitu :

Pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya Hak dan Kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja.

Dari sini kita dapat melihat bahwa segala bentuk pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, yakni Pengusaha dan Pekerja, berakhir disebut sebagai PHK.

Jadi tidak terbatas pada PHK karena karyawan bersalah saja, melainkan juga PHK jenis lainnya semisal resign atau pensiun.

Berikut ini jenis-jenis PHK yang dikenal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun dalam praktik sehari-hari (best practice) :

NO JENIS PHK PERHITUNGAN HAK
1 Masa Percobaan Tidak ada perhitungan hak
2 Pengunduran Diri / Mangkir 5 hari berturut-turut Uang Pisah + Penggantian Hak
3 Pekerja melakukan pelanggaran PKB/PP 1P + 1PMK + Penggantian Hak
4 Pekerja melakukan kesalahan berat Penggantian Hak
5 Permohonan Pekerja kepada lembaga PPHI 2P + 1PMK + Penggantian Hak
6 Pekerja ditahan dan dinyatakan bersalah 1PMK + Penggantian Hak
7 Berdasarkan Perjanjian Bersama Berdasarkan Perjanjian Bersama
8 Meninggal Dunia 2P + 1PMK + Penggantian Hak
9 Sakit Berkepanjangan  (Min sakit 12 bulan) atau  Cacat Akibat Kecelakaan Kerja
1. Kehendak Pekerja 2P + 2PMK + Penggantian Hak
2. Kehendak Pengusaha Berdasarkan Perjanjian Bersama
10 Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan / Perubahan Pemilik :
1. Pekerja tidak bersedia lanjut 1P + 1PMK + Penggantian Hak
2. Pengusaha tidak bersedia lanjut 2P + 1PMK + Penggantian Hak
11 Tutup karena rugi, force majeur 1P + 1PMK + Penggantian Hak
12 Rasionalisasi (efisiensi) 2P + 1PMK + Penggantian Hak
13 Tutup karena pailit 1P + 1PMK + Penggantian Hak
14 Pensiun Normal 2P + 1PMK + Penggantian Hak
15 Pensiun dipercepat :
1. Kehendak Pekerja Kebijakan Perusahaan
2. Kehendak Pengusaha Kebijakan Perusahaan
16 Habisnya waktu yang diperjanjikan (PKWT)* Tidak ada perhitungan hak

Note : P adalah Pesangon, PMK adalah Penghargaan Masa Kerja

Disamping itu, ada beberapa larangan dalam melakukan PHK.

Perusahaan dilarang melakukan PHK karena alasan-alasan berikut ini :

  • Pekerja sakit < 12 bulan berturut-turut
  • Pekerja menjalani tugas negara
  • Pekerja menjalankan ibadah
  • Pekerja menikah
  • Pekerja hamil, melahirkan, keguguran, menyusui
  • Pekerja memiliki hubungan keluarga dengan Pekerja lain sekantor, kecuali diatur PKB/PP/PK
  • Pekerja mendirikan Serikat Pekerja
  • Pekerja mengadukan perbuatan pidana Perusahaan
  • Perbedaaan SARA
  • Pekerja cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut dokter jangka waktu sembuhnya belum dapat dipastikan

Dalam praktiknya terkadang melakukan PHK tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Seringkali muncul dispute / perselisihan terhadap pihak yang di PHK.

Perselisihan ini disebut Perselisihan Hubungan Industrial.

Silakan pelajari disini untuk mengenal tahap-tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Demikianlah artikel hari ini, dilain kesempatan insya Allah saya ingin berbagi mengenai simulasi perhitungan hak-hak karyawan dalam PHK.

Salam HR

 

One thought on “PHK Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rahasia Mekanik Bengkel Perbaiki Mesin Mahjong Ways 3 Bikin Putaran Cepat Menang
Fakta Mahjong Ways 3, Jenis Pola Ekor Naga Bikin Haus Kemenangan Memikat Hati
Etika Bermain Mahjong Wins 3, Supir Pribadi Terkejut Alami Kemunculan Petir Scatter Hitam di Lampu Merah
Setelah Sukses di Mahjong Ways, Pemuda Bekasi Terapkan Trik Menang di Mahjong Wins
Teknik Menguasai Pola Baru Mahjong Ways dengan Kesan Dramatis dari Rtp Harian
Adu Kuat Mesin Beringas Mahjong Ways 3 vs Mahjong Wins 3, Ini yang Lebih Untung
Cara Menarik Rejeki Mahjong Ways Pagi Hari Supaya Tidak Dipatok Ayam
Duel Panas Kaka vs Adik Menyusun Scatter Hitam untuk Strategi Putaran Mahjong Ways Bikin Salut Keluarga
Pola Petik Mangga Menerapkan Sistem Interaktif Majong Ways 2 Berbuah Manis
Skema Modal Seadanya Main Mahjong Wins 3 Raih Puluhan Juta per Bulan
Pola Kemenangan Mahjong Ways 3 dan Prediksi Menarik untuk Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia
Mengatur Formasi Panduan Mahjong Wins 2 dan Strategi Timnas Indonesia Menghadapi Arab Saudi di Round 4
Trik Mahjong Ways 2 yang Bisa Meningkatkan Fokus Anda Menyaksikan Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia
Rahasia Pola Mahjong Ways 3 yang Bisa Membantu Anda Menganalisis Pertandingan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Redefinisikan Strategi Anda Menyatukan Trik Mahjong dengan Pertandingan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Menguak Metode Mahjong Wins 3 dan Langkah Timnas Indonesia untuk Menghadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia
Langkah Cerdas di Mahjong Ways 3 Membaca Pola Permainan Timnas Indonesia Saat Menghadapi Arab Saudi
Menemukan Formasi Sukses Mahjong Ways 2 dan Strategi Timnas Indonesia Menghadapi Arab di Kualifikasi Piala Dunia
Kumpulan Trik Mahjong Ways 2 untuk Memperkirakan Hasil Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Meninjau Kemenangan di Mahjong Wins 2 Cara Timnas Indonesia Bisa Mengalahkan Arab Saudi di Round 4
Membaca Pola Kemenangan di Mahjong Ways 3 Kunci Sukses Menyusun Investasi Saham yang Tak Terlihat
Melangkah Lebih Jauh dengan Mahjong Wins 2 Menelusuri Jejak Cerdas di Pasar Saham IHSG
Seni Membaca Pola di Mahjong Ways 2 dan Cara Menyulapnya Menjadi Keputusan Investasi Terbaik
Formasi Tak Terduga Menghubungkan Strategi Mahjong Wins 3 dengan Gelombang Pasar Saham CBRE
Menjadi Ahli Mahjong Ways 3 Menemukan Metode Tak Terpikirkan untuk Sukses di Saham BBCA
Dari Mahjong ke Saham Redefinisikan Pola Wins 2 untuk Mengoptimalkan Portofolio Investasi Anda
Trik Mahjong Ways 3 yang Bisa Mengubah Cara Anda Membaca Tren Saham di IHSG
Langkah Tak Biasa Menyatukan Dunia Mahjong Wins 2 dengan Prediksi Saham BRPT
Mengungkap Kode Rahasia Mahjong Ways 3 Pola-Pola Kemenangan yang Bisa Mengguncang Dunia Saham
Menjinakkan Formasi Mahjong Wins 3 untuk Menyusun Investasi Saham yang Lebih Cermat dan Inovatif
suryajp
monggojp
senang303
sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
joinbet99