Permenaker 05/2018 : K3 di Lingkungan Kerja
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Beberapa waktu lalu baru saja Menaker menerbitkan aturan terbaru mengenai K3.
Silakan download filenya di akhir artikel hari ini.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Permenaker 05/2018 tentang K3 di Lingkungan Kerja.
Berikut kami berikan resume, 5 hal penting dari Permenaker 05/2018 : K3 di Lingkungan Kerja. cekidot :
#1 : Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja
Ada 4 hal yang dijadikan acuan / syarat dalam penerapan K3 Lingkungan Kerja, yaitu :
- Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada dibawah NAB (Nilai Ambang Batas)
- Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar
- Penyediaan Fasilitas Kebersihan dan sarana Hygiene di Tempat Kerja yang bersih dan sehat
- Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja
#2 : Pelaksanaan Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja
Dalam menerapkan aturan syarat-syarat K3 lingkungan kerja ini, dilakukan melalui kegiatan :
- Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja yang meliputi faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi
- Penerapan Hygiene dan Sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, tata laksana kerumahtanggaan.
#3 : Ada Sanksi Jika Tidak Menerapkan
Pada pasal 71 permenaker ini, disebutkan bahwa Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Permenaker ini dikenakan sanksi sesuai UU 1/1970 Tentang K3 dan UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
#4 : Mencabut 3 (tiga) Aturan Lama
Ada 3 aturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sejak permenaker ini berjalan, yaitu :
- Peraturan Menteri Perburuhan No 7 / 1964 Tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja.
- Permenaker No 13/2011 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja
- SE Menaker No 01/1978 Tentang Nilai Ambang Batas untuk Iklim Kerja dan Nilai Ambang Batas untuk Kebisingan di Tempat Kerja
#5 : Lampiran Yang Lengkap
Melihat bahwa ketentuan K3 Lingkungan Kerja ini banyak membahas angka-angka yang merupakan Nilai Ambang Batas, maka diperlukan detail angka yang diatur oleh pemerintah sebagai acuan.
Bagusnya, di permanaker ini memberikan banyak angka-angka acuan yang menurut saya sangat lengkap dan patut dijadikan acuan.
— Baca : Kumpulan Dokumen HRD
–
Demikianlah sedikit sharing dari saya, semoga bermanfaat untuk anda.
Salam HR
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Konsultasi silakan menghubungi :
Email : admin@manajemensdm.net
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
–
Untuk Download Permenaker No 05 Tahun 2018 Tentang K3 di Lingkungan Kerja silakan klik DISINI
Untuk download Pedoman Pelaksanaan Permenaker No 05 Tahun 2018, silakan klik DISINI