TKA
Semangat pagi para pembaca setia ManajemenSDM.net
Beberapa hari lalu, Menaker baru saja menerbitkan aturan tentang Posisi Pekerjaan yang boleh diduduki TKA.
Sembari menikmati pisang goreng dan kopi hitam yang sudah tersaji, mari kita telaah bersama artikel hari ini.
–
Ada beberapa hal menarik yang menjadi perhatian dari isi Kepmen 228 / 2019 ini.
Berikut 3 poin menarik yang berhasil dirangkum ManajemenSDM.net. Cekidot.
#01 : Izin Bisa Diluar Jabatan ini dan Jabatan di Review 2 Tahunan
Yang menarik pertama kali ada di putusan nomor ketiga.
Isinya kira kira seperti ini.
Menteri / Pejabat yang ditunjuk, dapat memberikan izin memperkerjakan TKA jikapun Jabatan TKA tersebut tidak tercantum dalam lampiran Kepmen.
Jika demikian, maka diluar list yang sudah amat panjang ini, TKA tetap boleh menduduki posisi yang tidak tertera di list kepmen.
–
Hal menarik lainnya ada di poin keempat.
Bahwa jabatan TKA tersebut akan dievaluasi paling singkat setiap 2 (dua) tahun.
Disini dapat diasumsikan bahwa jabatan ini akan berlaku minimal selama 2 tahun.
Karena jika mau dievaluasi, paling singkat (paling cepat) dibahas setelah 2 (dua) tahun.
Untuknya ada embel embel tulisan “atau sewaktu waktu apabila diperlukan“
Artinya mungkin bisa lebih cepat dari 2 (dua) tahun.
#02 : Manajer Umum = Manajer HR?
Di dalam lampiran, beberapa kategori usaha menyebutkan posisi Manajer Umum.
Yang dalam bahasa Inggrisnya General Manager
Jabatan Manajer Umum / General Manager ini boleh diduduki oleh TKA.
Tidak ada penjelasan khusus, apa itu Manajer Umum, termasuk bidang pekerjaannnya ngurusi apa aja.
Namun ada yang menarik, yakni di beberapa kateogri usaha, posisi Manajer Umum diberi tanda bintang seperti ini *)
Keterangannya seperti ini :
*) tidak termasuk urusan personalia
dan ada juga yang keterangannya :
*) tidak termasuk urusan personalia dan administrasi
Dari situ, dapat diartikan bahwa Manajer Umum ini tidak ngurusi urusan Personalia dan Adm.
Jadi Manajer Umum tidak bisa dari TKA.
Tapi, ternyata di lampiran yang sama ada hal menarik lainnya.
Di beberapa kategori usaha, Manajer Umum diperbolehkan diduduki oleh TKA, dan menariknya, tidak diberi tanda bintang seperti ini *)
Apakah ini artinya, dibeberapa kategori usaha, manajer umum yang mengurusi urusan personalia dan administrasi boleh diduduki TKA?
Jika merujuk pada kepmen ini, nampaknya boleh.
— Baca juga : Kumpulan Dokumen HR, Untuk Mempermudah Pekerjaan HR
#03 : Industrial Relation Manager boleh TKA?
Satu hal menarik lagi dari Kepmen 228 / 2019 ini adalah terkait jabatan Manajer Hubungan Industrial a.k.a Industrial Relation Manager.
Sebagai contoh, untuk kategori Golongan Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer posisi IR Manager masuk kedalam list lampiran.
Artinya, IR Manager boleh diduduki oleh TKA.
Hal ini sangat menarik.
Karena dalam proses hubungan industrial, ada kalanya dilakukan perundingan dalam penyelesaian perselisihan.
Atau perundingan dalam pembuatan PKB.
Menarik untuk membayangkan bagaimana jika karyawannya / Serikat Pekerjanya WNI kemudian berunding perselisihan dengan IR Manager yang WNA.
Nampaknya perundingan akan semakin menarik.
Di akhir kategori Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer ini diberi keterangan :
“hanya untuk investasi baru atau bagi perusahaan yang melakukan pengembangan industry/perluasan kapasitas paling sedikit 30% dari kapasitas terpasang dengan masa kerja dua tahun“
Update Terbaru, per 02 Sept 2019 :
Baru saja kami diupdate oleh salah satu pembaca ManajemenSDM.net, menginfokan bahwa Kepmen 228/2019 ini ada update di lampirannya.
Dan terdapat perubahan signifikan.
Apa yang menarik?
Jika lihat dihalaman 45 lampiran, jika sebelumnya di file yang lama, nomor 20 ditulis posisi Manager IR.
Namun di file terbaru ini, no 20 bukan posisi Manager IR, dan posisi Manager IR sudah dihilangkan dari lampiran kepmen ini.
Sehingga, barangkali maksudnya jabatan IR Manager tidak dapat diisi oleh TKA.
–
Oiya, anda dapat mendownload Kepmen tersebut melalui link dibawah ini
Download Kepmen 228 Tahun 2019 DISINI (VERSI LAMA)
Untuk File Kepmen yang baru, anda dapat download DISINI (VERSI BARU)
Jika error, silakan copas link ini : https://drive.google.com/open?id=1Xh10eSfK0HkyTVijvye_kl-m6OsK3zrD
–
Ingin dapatkan Ebook HR GRATIS dan Update Info / Artikel Terbaru ManajemenSDM.Net?
–
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam HR
–
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia
disclaimer : semua yang tertulis disini adalah opini pribadi penulis
Untuk Pertanyaan dan diskusi silakan tulis di komentar atau silakan menghubungi :
Email : manajemensdm.net@gmail.com
Official WAÂ : 08986904732 (Whatsapp Only)
ManajemenSDM.net – Portal Terbaik Belajar Ilmu Manajemen SDM (HR) di Indonesia